Simpan Sabu Lebih dari Lima Gram, Wanita Berparas Ayu Divonis 5 Tahun Penjara
DENPASAR, OborDewata.com – Wanita berparas ayu, Shella Chrissandy Silistyo yang menjadi terdakwa kasus Narkotika , Kamis (17/10/2024) divonis hukuman 5 tahun penjara. Tak hanya itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar terdakwa juga diganjar hukuman denda Rp 1…
Selanjutnya