DENPASAR, OborDewata.com – Masih ingat dengan Lindsay June Sandiford terpidana mati asal Inggris yang kedapatan kebawa kokain seberat 4,9 kilogram bruto atau 3,9 kilogram neto? Ternyata diam diam mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Teddy Raharjo kuasa hukum Lindsay membenarkan pihaknya telah mengajukan upaya hukum PK, belum lama ini.”Kami sudah mengajukan PK, dan saat ini berkas PK sudah ada di meja hakim di Mahkamah Agung, ” ungkap Teddy kepada wartawan, Rabu (4/12/2024) di Denpasar.
Dikatakan pula, upaya hukum PK ditempuh setelah upaya hukum kasasi yang diajukannya ditolak oleh majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai Agung Artidjo Alkostar di Gedung MA di Jakarta, Kamis (29/8/2013 lalu. Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka hukuman Lindsay tidak berubah atau tetap divonis mati sebagaimana putusan Pengadilan tingkat pertama di Denpasar.
Teddy mengatakan, ada beberapa alasan kuat untuk mengajukan PK, salah satunya adalah, Lindsay dimuka sudah sangat jelas mengatakan bahwa dia membawa kokain ke Bali karena dipaksa dan dibawah tekanan.”Jadi fakta bahwa Lindsay mendapat tekanan dan dipaksa serta adanya ancaman ini tidak bisa diabaikan.Inilah makanya kami mengajukan PK, ” sebut Teddy Raharjo.
Selain itu, kata Teddy, seiring perjalanan waktu, ada bebrapa pelaku Narkotika yang membawa masuk ke Indonesia tanpa izin dengan barang bukti yang lebih banyak dari barang bukti yang dibawa Lindsay, mendapat hukuman yang lebih ringan. “Jadi kami menganggap ada disparitas hukuman dalam kasus Lindsay, sehingga sangat tepat jika PK yang kami mohonkan ini dikabulkan, ‘ harapnya.
Yang terakhir, Lindsay yang sudah menjalani hukuman sejak tahun 2013 lalu juga sudah berusia lanjut, sehingga sepantasnya mendapat keringanan hukuman.”Usia Lindsay saat ini 67 tahun dan masih mendekam dalam penjara. Bukanya akan lebih manusiawi kalau Lindsay bisa menghabiskan masa tuanya di rumah bersama keluarga, ” pungkas Teddy.
Diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Lindsay June Sandiford, terdakwa kasus penyelundupan kokain 4,7 kilogram. Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Amzer Simanjuntak menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah mengimpor narkotika golongan I.
Hukuman tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lea Putra Setiawan yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Majelis hakim menjatuhi vonis tersebut dengan pertimbangan terdakwa tidak menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Selain itu, terdakwa dinilai majelis hakim tidak mau mengetahui dampak yang ditimbulkan, jika obat terlarang tersebut diedarkan kepada generasi muda di Pulau Dewata.”Kami memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan, dan biaya perkara dibebankan kepada negara,” ujar hakim kala itu.
Usai persidangan Lindsay dimintai tanggapannya mengenai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya, namun dia hanya terdiam tidak mau berbicara. Ezra Karo Karo selaku penasihat hukum Lindsay mengatakan, putusan tersebut sangat di luar perkiraan dan sangat mengagetkan.
Untuk mengingatkan, Lindsay ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada Senin, 28 Mei 2013 lalu karena kedapatan membawa 4,9 kilogram kokain. Dari hasil pengembangan, petugas Polda Bali juga membekuk empat tersangka lainnya karena disebut-sebut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional. sha/ay/dx