• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Bali Darurat PSK Asing, WNA Perempuan Banyak Dideportasi Usai Ketahuan Prostitusi

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
Senin, 2 Desember 2024
in Hukum
0

72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, OborDewata.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil berinisial AGA (34) dideportasi. Ia melanggar izin tinggal dan menjalani praktik pekerja seks komersial di Bali. Setelah ditelusuri, AGA ternyata adalah seorang pengacara di negaranya.

AGA dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dideportasi ke Brasil melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar pada Kamis 28 November 2024.

“Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi,” demikian ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Jumat (29/11/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan, tindakan ini adalah upaya rutin yang dilakukan Imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

BacaJuga

Ribuan Liter Air Disalurkan di Jembrana di Musim Kemarau Ini

Fakta Terduga Maling Ayam Bawa Sajam Saat Digerebek Warga

“Kami berkomitmen menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Pramella.

Selain dideportasi, AGA juga dimasukkan ke daftar penangkalan oleh Rudenim Denpasar. Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan.

Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum.

“Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” jelas Gede Dudy.

AGA datang ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia ke Bali dengan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari. AGA mengaku datang untuk berlibur di Bali.

Namun berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada 13 November 2024, AGA ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta. Hal yang mengejutkan, ia diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi.

Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas dan dideteksi terdapat aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital yang terkait dengan kegiatan ilegal.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor milik AGA. Selain itu ditemukan satu alat kontrasepsi serta mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro.

Dalam pemeriksaan, AGA mengakui telah melakukan aktivitas tersebut (prostitusi) demi memenuhi biaya hidupnya di Bali. Ia menerima bayaran sebesar Rp 7.800.000 untuk sekali pertemuan dengan pelanggan.

AGA menjelaskan komunikasi terkait pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang pria yang mengaku berasal dari Singapura, meskipun ia mengaku tidak mengenal pria tersebut secara langsung. Sebelum datang ke Indonesia, AGA bekerja sebagai pengacara di Brasil.

Sebelumnya, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar juga telah mendeportasi WNA deretan WNA asal Uganda. AN (42) dideportasi atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas prostitusi online.

Kecurigaan petugas meningkat setelah diketahui AN menyebarkan video pengawasan keimigrasian di Bali terkait kasus prostitusi online WNA kepada teman WNA lain yang diduga bagian dari jaringan tersebut.

“Selain itu AN juga sering mengirimkan foto-foto vulgarnya ke seorang WNA Australia yang ia sebut sebagai kekasihnya dan kerap dibiayai hidupnya selama di Bali oleh pacarnya tersebut,” ungkap Gede Dudy.

Empat WNA asal Uganda lainnya yakni LN (23) NN (29), TN (19), dan TCN (23) juga dideportasi karena kasus prostitusi di Bali. Bahkan satu di antaranya diketahui mengidap HIV/AIDS. sha/dx

Related Posts

Misteri Penemuan Mayat Membusuk di Kamar Kos Denpasar
Hukum

Fakta Terduga Maling Ayam Bawa Sajam Saat Digerebek Warga

Rabu, 29 Juli 2026
Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas
Hukum

Pakai Filter, Petong Kerap Jerat Pria Penyuka Sesama Jenis?

Rabu, 29 Juli 2026
Lima Warga Ditahan Terkait Pengeroyokan yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam
Hukum

Lima Warga Ditahan Terkait Pengeroyokan yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam

Senin, 27 Juli 2026
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya Sampaikan Duka Mendalam atas Peristiwa di Juwuk Legi, Baturiti
Hukum

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya Sampaikan Duka Mendalam atas Peristiwa di Juwuk Legi, Baturiti

Minggu, 26 Juli 2026
Curanmor di Kos Denpasar Barat, Polisi Amankan Satu Pelaku, Satu Buron
Hukum

Motif Komplotan Curanmor di Denpasar, Bagi Gratis ke Keluarga

Sabtu, 25 Juli 2026
Bertengkar dengan Ortu & Kabur dari Rumah, NKB Dirudapaksa
Hukum

Tega Sekali Guru Lecehkan Murid SD di Buleleng, Ortu Laporkan!

Sabtu, 25 Juli 2026
Next Post
Natal Kurang 3 Minggu, Konsumen Mulai Belanja Pernak-Pernik di Denpasar 

Natal Kurang 3 Minggu, Konsumen Mulai Belanja Pernak-Pernik di Denpasar 

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

Selasa, 28 Juli 2026
Terduga Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok Massa di Baturiti, Polisi Selidiki Keterlibatan Pelaku Penganiayaan

Terduga Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok Massa di Baturiti, Polisi Selidiki Keterlibatan Pelaku Penganiayaan

Selasa, 28 Juli 2026
Bupati Tabanan Salurkan Bantuan Beras PPKM Untuk Masyarakat – 2021

Bupati Tabanan Salurkan Bantuan Beras PPKM Untuk Masyarakat – 2021

Rabu, 28 Juli 2021
Pemilik Usaha Pembuang Limbah Cemari Sungai di Denpasar Disanksi Denda Rp. 2,5 Juta

Pemilik Usaha Pembuang Limbah Cemari Sungai di Denpasar Disanksi Denda Rp. 2,5 Juta

Rabu, 13 April 2022
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Ribuan Liter Air Disalurkan di Jembrana di Musim Kemarau Ini

Ribuan Liter Air Disalurkan di Jembrana di Musim Kemarau Ini

Rabu, 29 Juli 2026
Misteri Penemuan Mayat Membusuk di Kamar Kos Denpasar

Fakta Terduga Maling Ayam Bawa Sajam Saat Digerebek Warga

Rabu, 29 Juli 2026
Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas

Pakai Filter, Petong Kerap Jerat Pria Penyuka Sesama Jenis?

Rabu, 29 Juli 2026
Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

Selasa, 28 Juli 2026
Currently Playing
Ribuan Liter Air Disalurkan di Jembrana di Musim Kemarau Ini

Ribuan Liter Air Disalurkan di Jembrana di Musim Kemarau Ini

Rabu, 29 Juli 2026
Misteri Penemuan Mayat Membusuk di Kamar Kos Denpasar

Fakta Terduga Maling Ayam Bawa Sajam Saat Digerebek Warga

Rabu, 29 Juli 2026
Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas

Pakai Filter, Petong Kerap Jerat Pria Penyuka Sesama Jenis?

Rabu, 29 Juli 2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com