Hukum

Bali Darurat PSK Asing, WNA Perempuan Banyak Dideportasi Usai Ketahuan Prostitusi

960 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil berinisial AGA (34) dideportasi. Ia melanggar izin tinggal dan menjalani praktik pekerja seks komersial di Bali. Setelah ditelusuri, AGA ternyata adalah seorang pengacara di negaranya.

AGA dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dideportasi ke Brasil melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar pada Kamis 28 November 2024.

“Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi,” demikian ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Jumat (29/11/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan, tindakan ini adalah upaya rutin yang dilakukan Imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

“Kami berkomitmen menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Pramella.

Selain dideportasi, AGA juga dimasukkan ke daftar penangkalan oleh Rudenim Denpasar. Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan.

Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum.

“Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” jelas Gede Dudy.

AGA datang ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia ke Bali dengan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari. AGA mengaku datang untuk berlibur di Bali.

Namun berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada 13 November 2024, AGA ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta. Hal yang mengejutkan, ia diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi.

Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas dan dideteksi terdapat aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital yang terkait dengan kegiatan ilegal.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor milik AGA. Selain itu ditemukan satu alat kontrasepsi serta mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro.

Dalam pemeriksaan, AGA mengakui telah melakukan aktivitas tersebut (prostitusi) demi memenuhi biaya hidupnya di Bali. Ia menerima bayaran sebesar Rp 7.800.000 untuk sekali pertemuan dengan pelanggan.

AGA menjelaskan komunikasi terkait pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang pria yang mengaku berasal dari Singapura, meskipun ia mengaku tidak mengenal pria tersebut secara langsung. Sebelum datang ke Indonesia, AGA bekerja sebagai pengacara di Brasil.

Sebelumnya, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar juga telah mendeportasi WNA deretan WNA asal Uganda. AN (42) dideportasi atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas prostitusi online.

Kecurigaan petugas meningkat setelah diketahui AN menyebarkan video pengawasan keimigrasian di Bali terkait kasus prostitusi online WNA kepada teman WNA lain yang diduga bagian dari jaringan tersebut.

“Selain itu AN juga sering mengirimkan foto-foto vulgarnya ke seorang WNA Australia yang ia sebut sebagai kekasihnya dan kerap dibiayai hidupnya selama di Bali oleh pacarnya tersebut,” ungkap Gede Dudy.

Empat WNA asal Uganda lainnya yakni LN (23) NN (29), TN (19), dan TCN (23) juga dideportasi karena kasus prostitusi di Bali. Bahkan satu di antaranya diketahui mengidap HIV/AIDS. sha/dx