BULELENG, OborDewata.com – Gelap mata kerap terjadi pada manusia, apalagi jika terkait dengan hilangnya kesadaran diri karena minuman keras (miras).
Tragedi akibat miras pun terjadi di Buleleng, di mana seorang kakak nekat dan tega menebas adiknya sendiri. Tersangka bernama Gede Sardina.
Alhasil ia pun harus terjerat kasus hukum, dan mendapat pengamanan polisi. Polsek Kubutambahan, Buleleng pun melakukan reka ulang adegan penebasan itu.
Rekonstruksi melibatkan pelaku langsung dengan beberapa adegan, saat ia gelap mata. Kasus penebasan yang melibatkan kakak-beradik di Banjar Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan ini pada Kamis, 5 Desember 2024.
Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan, Ipda Nengah Putra Wijana, mengungkapkan proses rekonstruksi mulai pukul 09.15 Wita. Rekonstruksi menghadirkan tersangka Gede Sardina. Sedangkan peragaan sang adik, atau korban Made Artika oleh orang lain.
“Selain itu kami juga menghadirkan 4 saksi. Mereka merupakan tetangga korban,” sebutnya. Ipda Wijana, menyebutkan ada total 26 adegan dalam rekonstruksi ini.
Adegan berawal dari Gede Sardina yang menelepon temannya mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak. Sedangkan puncaknya pada adegan ke-16, di mana pria 58 tahun itu melakukan penebasan pada Made Artika, yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.
“Motifnya karena pelaku kesal, sebab rumput yang berada di areal tempat sapinya makan, malah justru oleh korban ada penyemprotan pestisida.
Pelaku juga tersinggung kenapa tidak ada pemberitahuan. Pelaku yang dalam keadaan marah, memutuskan untuk minum (arak) kemudian mendatangi rumah korban untuk melakukan penebasan,” jelasnya.
Ipda Wijana juga mengungkapkan, alasan rekonstruksi di Kantor Polsek Kubutambahan. Semula rekonstruksi, kata dia, di lokasi Banjar Tegeha, yang mana salah satu lokasi kejadian perkara bertempat di rumah korban.
“Sebelumnya kami sudah sampaikan pada istri korban termasuk anak korban untuk menggelar rekonstruksi. Namun istri korban mengaku tidak siap melihat pelaku. Dia takut dan trauma.
Sehingga istri korban meminta agar rekonstruksi di tempat lain saja. Alhasil di Polsek Kubutambahan. Saat proses rekonstruksi anak korban hadir menyaksikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, tujuan rekonstruksi ini adalah untuk melengkapi pemberkasan, sekaligus memastikan kronologis kejadian sebenarnya seperti apa.
Dalam rekonstruksi itu tidak ada hal baru. “Sementara tidak ada (temuan baru). Semua yang pelaku terangkan termasuk saksi-saksi, semua sudah sesuai dengan rekonstruksi,” ujarnya.
Pasca rekonstruksi, Ipda Wijana mengatakan tahapan selanjutnya tinggal pemberkasan. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk petunjuk lebih lanjut.
“Mengenai pasal yang menjerat yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsidair pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tandasnya.
Tragedi penebasan Gede Sardina kepada Made Artika, terjadi pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 14.30 Wita. Berawal saat Made Artika yang sedang tidur di rumahnya, tiba-tiba Gede Sardina datang dalam keadaan marah dan membawa sebilah sabit (arit) di tangan kanannya.
Gede Sardina sempat bertanya ihwal penyemprotan rumput dengan pestisida. Made Artika menjawab, karena ia ingin menanam pohon durian.
Gede Sardina yang sudah terlanjur geram dan dalam pengaruh alkohol, lalu mengayunkan sabit ke arah Made Artika yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.
Di sisi lain, Made Artika sempat menghalangi penyerangan sang kakak menggunakan selimut. Namun Gede Sardina terus menyerang dengan membabi buta.
Alhasil perut bagian bawah, dada sebelah kiri dan jari tangan kiri pria 51 tahun itu kena tebasan sabit. Laporan peristiwa itu pun terdengar ke Polsek Kubutambahan tak lama setelah kejadian.
Sedangkan Made Artika ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Namun setelah lima hari, Made Artika akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya alias meninggal dunia. (SHA)