• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
19/08/2026
in Hukum
0
Ket foto: AA Gede Aryawan.

173
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

Majukan Pendidikan Anak, Bank BPD Bali Salurkan Beasiswa Anak Yatim Piatu di Bonjaka Sebatu

​GIANYAR, OborDewata.com – Kebhinekaan dan keberagaman bukan sekadar slogan formalis, melainkan fondasi utama serta cara hidup masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Upaya menjaga keutuhan NKRI membutuhkan ketegasan hukum terhadap segala bentuk tindakan rasisme dan ujaran kebencian.

​Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, AA Gede Aryawan, pada Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, praktik rasisme yang dibiarkan terlebih jika dibela oleh oknum pejabat publik dapat merusak fondasi rasa aman serta meretakkan persatuan bangsa.

​”Kebhinekaan itu sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari anak bangsa, mulai dari perbedaan logat, tradisi, hingga tata cara beribadah. Jika rasisme dibiarkan dan oknum pejabat justru membela pelakunya, hal itu tidak hanya melukai perasaan suatu kelompok, tetapi juga merusak fondasi kebangsaan kita,” ujar AA Gede Aryawan.

​​AA Gede Aryawan menyoroti pentingnya penegakan hukum secara adil dan tegas. Ia menegaskan bahwa oknum masyarakat maupun pejabat publik yang terbukti melakukan atau membela tindakan rasisme harus diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

​Ia menambahkan, pejabat yang menyuarakan atau membela narasi diskriminatif diduga kuat telah melanggar kode etik serta mengkhianati sumpah jabatannya sebagai negarawan.

​Penegakan Hukum Sejajar: Pelaku ujaran kebencian berbasis suku, agama, rasa, dan antar-golongan (SARA) wajib dipidana untuk memberikan efek jera.

​Etika Pejabat Publik: Pejabat negara seharusnya menjadi teladan dalam merekatkan keberagaman, bukan sebaliknya.

​Batas Demokrasi: Ruang dialog dan kritik terhadap kebijakan harus tetap dibuka, namun masyarakat harus bisa membedakan antara kritik yang membangun dengan ujaran kebencian (hate speech).

​​Lebih lanjut, ARUN Bali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Persatuan dan kesatuan bangsa yang telah diperjuangkan sejak era Budi Utomo 1908, Sumpah Pemuda 1928, hingga Kemerdekaan 1945 tidak boleh goyah oleh upaya adu domba.

​”Sikap teladan harus diterapkan di mana saja di sekolah, lingkungan kerja, media sosial, hingga grup percakapan keluarga. Kita bisa merawat persatuan lewat hal-hal sederhana, seperti tidak menyebarkan konten atau meme bernada rasis serta berani mengoreksi rekan yang melontarkan ujaran diskriminatif,” tutupnya. tra/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin
Hukum

Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin

11/08/2026
Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar
Hukum

Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar

07/08/2026
Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas
Hukum

Tebas Istri & Mertua Pakai Pedang, Pelaku Riwayat ODGJ

06/08/2026
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Ket foto: AA Gede Aryawan.

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Majukan Pendidikan Anak, Bank BPD Bali Salurkan Beasiswa Anak Yatim Piatu di Bonjaka Sebatu

Majukan Pendidikan Anak, Bank BPD Bali Salurkan Beasiswa Anak Yatim Piatu di Bonjaka Sebatu

18/08/2026
Pelindo Benoa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk 100 Balita di Serangan 

Pelindo Benoa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk 100 Balita di Serangan 

18/08/2026
Currently Playing
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Ket foto: AA Gede Aryawan.

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Majukan Pendidikan Anak, Bank BPD Bali Salurkan Beasiswa Anak Yatim Piatu di Bonjaka Sebatu

Majukan Pendidikan Anak, Bank BPD Bali Salurkan Beasiswa Anak Yatim Piatu di Bonjaka Sebatu

18/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d