• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
19/08/2026
in Hukum
0
Ket foto: AA Gede Aryawan.

184
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

OJK Meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030

Semangat Gotong Royong Kader PKK dan Sungai Watch Sisir Sampah di Hutan Bakau Sidakarya

​GIANYAR, OborDewata.com – Kebhinekaan dan keberagaman bukan sekadar slogan formalis, melainkan fondasi utama serta cara hidup masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Upaya menjaga keutuhan NKRI membutuhkan ketegasan hukum terhadap segala bentuk tindakan rasisme dan ujaran kebencian.

​Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, AA Gede Aryawan, pada Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, praktik rasisme yang dibiarkan terlebih jika dibela oleh oknum pejabat publik dapat merusak fondasi rasa aman serta meretakkan persatuan bangsa.

​”Kebhinekaan itu sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari anak bangsa, mulai dari perbedaan logat, tradisi, hingga tata cara beribadah. Jika rasisme dibiarkan dan oknum pejabat justru membela pelakunya, hal itu tidak hanya melukai perasaan suatu kelompok, tetapi juga merusak fondasi kebangsaan kita,” ujar AA Gede Aryawan.

​​AA Gede Aryawan menyoroti pentingnya penegakan hukum secara adil dan tegas. Ia menegaskan bahwa oknum masyarakat maupun pejabat publik yang terbukti melakukan atau membela tindakan rasisme harus diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

​Ia menambahkan, pejabat yang menyuarakan atau membela narasi diskriminatif diduga kuat telah melanggar kode etik serta mengkhianati sumpah jabatannya sebagai negarawan.

​Penegakan Hukum Sejajar: Pelaku ujaran kebencian berbasis suku, agama, rasa, dan antar-golongan (SARA) wajib dipidana untuk memberikan efek jera.

​Etika Pejabat Publik: Pejabat negara seharusnya menjadi teladan dalam merekatkan keberagaman, bukan sebaliknya.

​Batas Demokrasi: Ruang dialog dan kritik terhadap kebijakan harus tetap dibuka, namun masyarakat harus bisa membedakan antara kritik yang membangun dengan ujaran kebencian (hate speech).

​​Lebih lanjut, ARUN Bali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Persatuan dan kesatuan bangsa yang telah diperjuangkan sejak era Budi Utomo 1908, Sumpah Pemuda 1928, hingga Kemerdekaan 1945 tidak boleh goyah oleh upaya adu domba.

​”Sikap teladan harus diterapkan di mana saja di sekolah, lingkungan kerja, media sosial, hingga grup percakapan keluarga. Kita bisa merawat persatuan lewat hal-hal sederhana, seperti tidak menyebarkan konten atau meme bernada rasis serta berani mengoreksi rekan yang melontarkan ujaran diskriminatif,” tutupnya. tra/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi
Hukum

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

26/09/2026
Akibat Tidak Ada Ketegasan Pengelolaan Hibah, ARUN Bali akan Laporkan Dinas Kelautan Pemkab Badung
Hukum

Akibat Tidak Ada Ketegasan Pengelolaan Hibah, ARUN Bali akan Laporkan Dinas Kelautan Pemkab Badung

23/09/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas: Perketat Verifikasi, Cegah Praktik ‘Beking’ di Sektor Pariwisata
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas: Perketat Verifikasi, Cegah Praktik ‘Beking’ di Sektor Pariwisata

22/09/2026
Rencana Insentif Keamanan Wisata Badung: DPRD Badung Tegaskan Harus Punya Payung Hukum dan Restu Majelis Desa Adat
Hukum

Rencana Insentif Keamanan Wisata Badung: DPRD Badung Tegaskan Harus Punya Payung Hukum dan Restu Majelis Desa Adat

21/09/2026
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Next Post
Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
OJK Meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030

OJK Meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030

04/10/2026
Semangat Gotong Royong Kader PKK dan Sungai Watch Sisir Sampah di Hutan Bakau Sidakarya

Semangat Gotong Royong Kader PKK dan Sungai Watch Sisir Sampah di Hutan Bakau Sidakarya

04/10/2026
PHDI Kota Denpasar Gelar Upacara Potong Gigi Massal Ke-5, Diikuti 220 Peserta

PHDI Kota Denpasar Gelar Upacara Potong Gigi Massal Ke-5, Diikuti 220 Peserta

03/10/2026
Gubernur Koster Serahkan CSR ST Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

Gubernur Koster Serahkan CSR ST Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

01/10/2026
Currently Playing
OJK Meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030

OJK Meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030

04/10/2026
Semangat Gotong Royong Kader PKK dan Sungai Watch Sisir Sampah di Hutan Bakau Sidakarya

Semangat Gotong Royong Kader PKK dan Sungai Watch Sisir Sampah di Hutan Bakau Sidakarya

04/10/2026
PHDI Kota Denpasar Gelar Upacara Potong Gigi Massal Ke-5, Diikuti 220 Peserta

PHDI Kota Denpasar Gelar Upacara Potong Gigi Massal Ke-5, Diikuti 220 Peserta

03/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d