• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Opini

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
17/08/2026
in Opini
0
ket foto: Tadjuddin Nur Effendi.

178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Rayakan HUT ke-81 RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

Semarak 17 Desa Adat Gesing Bergetar

Oleh: Tadjuddin Nur Effendi

Kebijakan sosial adalah kebijakan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, melindungi kelompok rentan, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, Kebijakan Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo ada beberapa kebijakan yang dapat dikategorikan kebijakan sosial tidak hanya berupa bansos, tetapi juga mencakup pendidikan, kesehatan, pangan, perumahan, pekerjaan, dan pemberdayaan ekonomi.

Ada tiga kebijakan sosial yang paling mencerminkan karakter Kabinet Merah Putih:
1. MBG → investasi pada generasi muda
Bukan sekadar bantuan makanan, tetapi dirancang untuk memperbaiki gizi anak, ibu hamil dan balita sekaligus menggerakkan UMKM dan ekonomi lokal. Anggaran 2026 mencapai Rp335 triliun. (Media Keuangan)
2. Sekolah Rakyat → mobilitas sosial
Sasarannya bukan sekadar memberikan beasiswa, tetapi memberikan intervensi pendidikan yang lebih komprehensif kepada anak dari keluarga miskin.
3. Reformasi perlindungan sosial → dari “bansos” menuju pemberdayaan
Pemerintah menyatakan ingin mengintegrasikan bansos dengan program pemberdayaan agar masyarakat miskin tidak terus bergantung pada bantuan. (Anggaran Kemenkeu).

Sesuai dengan pengertian kebijakan sosial moderen kebijakan sosial kabinet merah putih ada 6 kebijakan sosial. yaitu MBG, Cek Kesehatan Gratis,Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul/pendidikan afirmatif, revitalisasi sekolah, peningkatan pelayanan rumah sakit/kesehatan.

Sedangkan Koperasi Desa Merah Putih lebih tepat disebut kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan kebijakan sosial murni. Inpres 9/2025 sendiri menekankan koperasi sebagai instrumen kemandirian, swasembada pangan dan pemerataan ekonomi desa. (Setneg). Untuk memahami apakah program tergolong kebijakan sosial tidak hanya melihat “programnya “untuk rakyat”.

Dalam teori kebijakan sosial moderen, perlu dicermati tujuan, sasaran, mekanisme redistribusi, universalitas/keadilan, perlindungan kelompok rentan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat. Dengan kriteria itu, kita bisa membuat penilaian yang lebih kritis: dari 9 program tersebut, mana yang benar-benar memenuhi prinsip kebijakan sosial dan mana yang sebenarnya kebijakan ekonomi yang diberi label sosial. Ini penting dipahami agar dapat membedakan mana program yang dapat di kategorikan kebijakan sosial. Dari 9 program hanya 6 yang dapat di kategorikan sebagai sebagai program kebijakan sosial modern yaitu MBG, Cek kesehatan gratis, Sekolah rakyat, sekolah unggul /pendidikan alternatif, Revitalisasi sekolah, Peningakatan pelayanan rumah sakiat/kesehatan.

Sedangkan Koperasi Desa Merah Putih lebih tepat disebut kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan kebijakan sosial murni. Inpres 9/2025 sendiri menekankan koperasi sebagai instrumen kemandirian, swasembada pangan dan pemerataan ekonomi desa.

Teori kebijakan sosial moderen menempatkan rakyat sebagai pihak yang turut berpartisipasi adalah bahwa kebijakan sosial tidak seharusnya dibuat hanya oleh pemerintah dari atas ke bawah (top-down), tetapi masyarakat harus dilibatkan dalam seluruh proses kebijakan sosial yang menyangkut,
1. Partisipasi masyarakat — rakyat ikut menyampaikan kebutuhan, masalah, aspirasi, dan usulan.
2. Demokrasi — kebijakan harus mencerminkan kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan pemerintah atau kelompok tertentu.
3. Pemberdayaan (empowerment) — masyarakat bukan sekadar penerima bantuan, tetapi memiliki kemampuan dan posisi untuk memengaruhi kebijakan.
4. Inklusivitas — kelompok yang terdampak, termasuk kelompok miskin, pekerja, perempuan, masyarakat adat, dan kelompok rentan, diberi kesempatan bersuara.
5. Transparansi dan akuntabilitas — pemerintah membuka informasi dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh masyarakat.
6. Co-production — pemerintah dan masyarakat bersama-sama merancang dan melaksanakan solusi sosial.
7. Keadilan sosial — tujuan akhirnya adalah menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan sesuai kebutuhan rakyat.

Dalam program kebijakan sosial moderen rakyat bukan hanya objek kebijakan sosial, tetapi menjadi subjek yang ikut menentukan kebijakan.Jadi, kalau pertanyaannya adalah “apakah partisipasi publik merupakan inti penting teori kebijakan sosial?”, jawabannya ya, terutama dalam pendekatan demokratis, partisipatif, dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan teori kebijakan sosial modern, kebijakan sosial Kabinet Merah Putih belum tepat dikatakan telah menerapkan pendekatan demokratis, partisipatif, dan pemberdayaan secara kuat. Lebih tepat dikatakan: unsur-unsur partisipasi dan pemberdayaan sudah ada dalam rencana beberapa program, tetapi karakter implementasinya masih dominan top-down dan instruktif (komando).Penjelasan sebagai berikut,
1. Dari sisi demokratis
Pendekatan demokratis dalam kebijakan sosial bukan hanya berarti program dibuat oleh pemerintah yang dipilih secara demokratis. Dalam teori kebijakan sosial, demokratis juga berarti masyarakat mempunyai hak untuk:
• menyampaikan kebutuhan dan aspirasi;
• ikut menentukan desain kebijakan;
• terlibat dalam pengambilan keputusan;
• mengawasi pelaksanaan;
• memberikan umpan balik dan melakukan koreksi.
Dalam praktik Kabinet Merah Putih, arah besar sejumlah program ditetapkan sangat kuat dari pemerintah pusat. Contohnya, Inpres 9/2025 memberikan instruksi terkoordinasi kepada banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Jadi, secara karakter, mekanisme ini lebih dekat dengan government-driven/top-down policy implementation daripada demokrasi deliberatif yang dimulai dari kebutuhan masyarakat.

2. Dari sisi partisipasi
Kebijakan sosial kabinet merah putih ada ketentuan yang secara eksplisit memasukkan partisipasi masyarakat. Misalnya, dalam pelaksanaa Kopdes Merah Putih, pemerintah daerah diarahkan untuk memfasilitasi pemerintah desa dan BPD bersama unsur masyarakat menyelenggarakan musyawarah desa untuk menentukan model pembentukan koperasi. Demikian pula dalam program MBG, regulasinya ada keterlibatan UMKM, koperasi, BUM Desa, petani, peternak, nelayan, dan pelaku ekonomi lokal dalam rantai pasok.

Namun masalahnya posisi partisipasi tersebut ada perbedaan besar antara: “masyarakat dilibatkan dalam melaksanakan program” dan “masyarakat ikut menentukan program. “Yang pertama adalah partipasi dalam implementasi , sedangkan yang kedua merupakan partisipasi dalam formulasi kebijakan/pengambilan keputusan Berdasarkan dalam rencana kebijakan sosial kabinet merah putih yang ada hanya unsur pertama, sedangkan unsur kedua masih relatif terbatas.

3. Dari sisi pemberdayaan
Unsur pemberdayaan dalam kabinet merah putih cukup jelas terdapat dalam desain kebijakan. Misalnya, Inpres 9/2025 mengamanatkan pendampingan, edukasi, pelatihan SDM koperasi, penguatan kapasitas kelembagaan dan kapasitas usaha. Bahkan Kementerian Sosial diarahkan agar produk yang dihasilkan penerima bansos melalui program pemberdayaan sosial dapat dipasarkan melalui Kopdes Merah Putih. Perlu dicatat secara teoritis pemberdayaan yang sesungguhnya (empowerment) tidak berhenti pada pemberian pelatihan, modal, fasilitas, atau akses pasar. Pemberdayaan harus dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menentukan pilihan, mengontrol sumber daya, mengambil keputusan, dan menjadi aktor kebijakan. Kebijakan sosial kabinet merah putih prinsip demokratis masih terbatas, unsur partisipatif ada tetapi belum dominan, unsur bootom up ada sebagian, prinsip pemberdayaan cukup kuat dalam perencanaan, tetapi kontrol masyarakat masih lemah dan masyarakat sebagai pengambilan keputusan lemah ini persoalan karena bisa mematikan inisiatif masyarakat lokal.

Kebijakan sosial Kabinet Merah Putih mengandung elemen partisipasi dan pemberdayaan, tetapi secara keseluruhan pola implementasinya masih cenderung top-down, dengan partisipasi masyarakat lebih banyak ditempatkan pada tahap pelaksanaan daripada pada proses penentuan kebijakan.
Top-down dan partisipatif sebenarnya tidak selalu bertentangan. Pemerintah dapat menetapkan tujuan nasional dari atas, tetapi implementasinya dapat dibuat bottom-up, deliberatif, dan memberdayakan. Persoalan seberapa besar ruang masyarakat untuk memengaruhi keputusan, bukan sekadar menjadi pelaksana atau penerima manfaat.Menurut Erler (1988) Erler pada pembangunan dan kebijakan yang dirancang dari atas (top down) dapat tidak memberdayakan masyarakat, menciptakan ketergantungan, bahkan menghasilkan dampak yang berlawanan dengan tujuan pembangunan karena dapat memantikan insiatif masyarakat lokal. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam
Opini

Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

12/08/2026
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih
Opini

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat
Opini

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Menjaga Petani, Menjaga Bali: Menguatkan Sawah, Subak, dan Masa Depan Pariwisata
Opini

Menjaga Petani, Menjaga Bali: Menguatkan Sawah, Subak, dan Masa Depan Pariwisata

28/07/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?
Opini

Dilemanya Petani Bali, Antara Tanam Padi atau Tanam Beton

25/07/2026
Indonesia Emas Tahun 2045 Hanya Impian? Menjadi Tua Sebelum Kaya
Opini

Indonesia Emas Tahun 2045 Hanya Impian? Menjadi Tua Sebelum Kaya

21/07/2026
Next Post
Rayakan HUT ke-81 RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

Rayakan HUT ke-81 RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

08/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Rayakan HUT ke-81 RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

Rayakan HUT ke-81 RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

17/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal
ket foto: Tadjuddin Nur Effendi.

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Semarak 17 Desa Adat Gesing Bergetar

Semarak 17 Desa Adat Gesing Bergetar

17/08/2026
Pasca Gempa, Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang

Pasca Gempa, Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang

17/08/2026
Currently Playing
Rayakan HUT ke-81 RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

Rayakan HUT ke-81 RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

17/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal
ket foto: Tadjuddin Nur Effendi.

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Semarak 17 Desa Adat Gesing Bergetar

Semarak 17 Desa Adat Gesing Bergetar

17/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d