• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
31/08/2026
in Ekonomi Bisnis, Hukum
0
Ket foto. ist

170
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Wujud Solidaritas, Gubernur Bali Lepas 9 Truk Bantuan Logistik untuk Korban Bencana NTT

Semarak Festacation 1.0 di Tabanan, Dongkrak UMKM dan Hidupkan Ekonomi Kreatif

JAKARTA, OborDewata.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan.

YWWSDC

YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. YWWSDC menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta aplikasi dan/atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.

RTHAE

RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Penawaran tersebut antara lain dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE, dengan janji bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tersebut tidak jadi listing.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi dan/atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Tindak Lanjut Satgas PASTI

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. mas/sathya

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

OJK Gelar Hari Indonesia Menabung 2026, Dorong Budaya Menabung Pelajar
Ekonomi Bisnis

OJK Gelar Hari Indonesia Menabung 2026, Dorong Budaya Menabung Pelajar

30/08/2026
Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali
Ekonomi Bisnis

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

29/08/2026
Komisi VII DPR RI Bahas Akses Pembiayaan UMKM dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Bali
Ekonomi Bisnis

Komisi VII DPR RI Bahas Akses Pembiayaan UMKM dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Bali

28/08/2026
BKS LPD Provinsi Bali Gelar Rakorda, Perkuat Kolaborasi Digitalisasi hingga Mitigasi Risiko Kredit
Ekonomi Bisnis

BKS LPD Provinsi Bali Gelar Rakorda, Perkuat Kolaborasi Digitalisasi hingga Mitigasi Risiko Kredit

28/08/2026
Semarak Kemerdekaan di Angseri, BRI Dorong UMKM dan Ekonomi Desa
Ekonomi Bisnis

Semarak Kemerdekaan di Angseri, BRI Dorong UMKM dan Ekonomi Desa

27/08/2026
PEKEN Jasindo Dorong UMKM Bertumbuh dan Naik Kelas
Ekonomi Bisnis

PEKEN Jasindo Dorong UMKM Bertumbuh dan Naik Kelas

23/08/2026
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ket foto. ist

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Wujud Solidaritas, Gubernur Bali Lepas 9 Truk Bantuan Logistik untuk Korban Bencana NTT

Wujud Solidaritas, Gubernur Bali Lepas 9 Truk Bantuan Logistik untuk Korban Bencana NTT

31/08/2026
Semarak Festacation 1.0 di Tabanan, Dongkrak UMKM dan Hidupkan Ekonomi Kreatif

Semarak Festacation 1.0 di Tabanan, Dongkrak UMKM dan Hidupkan Ekonomi Kreatif

31/08/2026
Tanah Lot Art and Food Festival VII Ditutup, Potensi Lokal Tabanan Jadi Daya Tarik Wisata

Tanah Lot Art and Food Festival VII Ditutup, Potensi Lokal Tabanan Jadi Daya Tarik Wisata

30/08/2026
Currently Playing
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ket foto. ist

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Wujud Solidaritas, Gubernur Bali Lepas 9 Truk Bantuan Logistik untuk Korban Bencana NTT

Wujud Solidaritas, Gubernur Bali Lepas 9 Truk Bantuan Logistik untuk Korban Bencana NTT

31/08/2026
Semarak Festacation 1.0 di Tabanan, Dongkrak UMKM dan Hidupkan Ekonomi Kreatif

Semarak Festacation 1.0 di Tabanan, Dongkrak UMKM dan Hidupkan Ekonomi Kreatif

31/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d