• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

Jro Ayu by Jro Ayu
18/09/2026
in Ekonomi Bisnis
0

179
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

DENPASAR, OborDewata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah upaya penyehatan bank tidak berhasil mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.

Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026.

Langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam menjaga kesehatan industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025. Penetapan itu dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan 12 persen.

Setelah berstatus BDP, pengurus dan pemegang saham BPR Pasarraya Kuta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya, rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan.

Selama masa penyehatan, berbagai upaya yang dilakukan belum memberikan hasil signifikan untuk menyelesaikan persoalan permodalan dan likuiditas yang dihadapi bank.

OJK kemudian menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah diberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, khususnya menyelesaikan persoalan permodalan dan likuiditas.

Namun, upaya penyehatan tersebut tidak dapat dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham hingga batas waktu yang diberikan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Masuk Tahap Likuidasi

Setelah BPR Pasarraya Kuta masuk dalam status BDR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan mekanisme penanganan bank melalui likuidasi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tertanggal 10 September 2026. Dalam keputusan itu, LPS meminta OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta.

Permintaan LPS kemudian ditindaklanjuti OJK dengan pencabutan izin usaha sebagaimana ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan sekaligus melaksanakan proses likuidasi BPR Pasarraya Kuta sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK menegaskan seluruh kebijakan pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, independensi dan akuntabilitas. Pengawasan juga diarahkan untuk menjaga tata kelola serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut, menurut OJK, merupakan bagian dari upaya menjaga industri jasa keuangan tetap sehat, stabil dan terpercaya, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan nasabah dan masyarakat.

Di sisi lain, OJK mengimbau seluruh nasabah BPR Pasarraya Kuta tetap tenang. OJK memastikan dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan, termasuk BPR, mendapatkan jaminan LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (rls/tim)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Jro Ayu

Jro Ayu

Related Posts

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali
Ekonomi Bisnis

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati
Berita

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

17/09/2026
Pegadaian Bali Nusra Ajak Generasi Muda Bijak Berinvestasi
Ekonomi Bisnis

Pegadaian Bali Nusra Ajak Generasi Muda Bijak Berinvestasi

17/09/2026
Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri
Ekonomi Bisnis

Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

09/09/2026
Putu Suasta: Ekonomi Stagnan dan Daya Beli Anjlok Picu PHK Massal
Ekonomi Bisnis

Putu Suasta: Ekonomi Stagnan dan Daya Beli Anjlok Picu PHK Massal

09/09/2026
Pajak Bertutur 2026, DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini
Ekonomi Bisnis

Pajak Bertutur 2026, DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini

06/09/2026
Next Post
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026
Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

18/09/2026
Currently Playing
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d