DENPASAR, OborDewata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah upaya penyehatan bank tidak berhasil mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.
Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam menjaga kesehatan industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025. Penetapan itu dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan 12 persen.
Setelah berstatus BDP, pengurus dan pemegang saham BPR Pasarraya Kuta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya, rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan.
Selama masa penyehatan, berbagai upaya yang dilakukan belum memberikan hasil signifikan untuk menyelesaikan persoalan permodalan dan likuiditas yang dihadapi bank.
OJK kemudian menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah diberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, khususnya menyelesaikan persoalan permodalan dan likuiditas.
Namun, upaya penyehatan tersebut tidak dapat dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham hingga batas waktu yang diberikan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Masuk Tahap Likuidasi
Setelah BPR Pasarraya Kuta masuk dalam status BDR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan mekanisme penanganan bank melalui likuidasi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tertanggal 10 September 2026. Dalam keputusan itu, LPS meminta OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta.
Permintaan LPS kemudian ditindaklanjuti OJK dengan pencabutan izin usaha sebagaimana ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan sekaligus melaksanakan proses likuidasi BPR Pasarraya Kuta sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK menegaskan seluruh kebijakan pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, independensi dan akuntabilitas. Pengawasan juga diarahkan untuk menjaga tata kelola serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut, menurut OJK, merupakan bagian dari upaya menjaga industri jasa keuangan tetap sehat, stabil dan terpercaya, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan nasabah dan masyarakat.
Di sisi lain, OJK mengimbau seluruh nasabah BPR Pasarraya Kuta tetap tenang. OJK memastikan dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan, termasuk BPR, mendapatkan jaminan LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (rls/tim)





















