• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbukti Lakukan Pemerkosaan, Dua Pria Asal NTT Dipenjara 5 Tahun 

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
Selasa, 3 Desember 2024
in Hukum
0
Terbukti Lakukan Pemerkosaan, Dua Pria Asal NTT Dipenjara 5 Tahun 
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

DENPASAR, OborDewata.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus pemerkosaan asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Peternus Rivaldo KS alias Aldo (terdakwa I) dan Agustinus Igo MS alias Fir (terdakwa II) dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Selasa (3/12/2024).

 

Dalam sidang mejelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam amar putusannya yang dibacakan di muka sidang menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.

 

“Menghukun kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun potong masa tahanan, ” sebut hakim dalam amar putusannya. Atas putusan itu kedua terdakwa diberikan waktu satu minggu untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga :  Asmara Berakhir Tragis, Mayat Wanita Membusuk di Denpasar

 

“Kalaua mau ajukan banding silahkan, tapi saya ingatkan besok-besok jangan lagi “pakai” barang yang bukan milik sendiri, ” ujar hakim yang dijawab kedua terdakwa dengan anggukan kepala. Hakim dalam amar putusan juga menguraikan fakta fakta yang terungkap dalam selama proses persidangan.

 

Bahwa, kasus yang menimpa korban inisial KAK terjadi pada tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WITA di salah satu kamar kos No. 5 Perumahan Perintis Jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar. Berawal pada sata terdakwa I yang saat itu bersama terdakwan II mengajak korban untuk main ke kamar kosnya (tempat kejadian perkara).

 

Sampai di kos, terdakwa I langsung mengajak korban nuntuk tidur.Selanjutnya Terdakwa I mencium pipi serta meraba payudara korban. Tapi saat itu saksi korban menolak dengan berkata : “aku ndak mau berhubungan”, akan tetapi Terdakwa I menjawab : “udah ndak apa-apa, biarin aja”, sambil terus meraba area sensitif korban.

Baca Juga :  Demi Oplas Hidung, Pasutri di Ubud Nekat Maling Emas Rp90 Juta

 

Tapi apa daya, usaha korban untuk menolak sia sia belaka lantaran terdakwa I tetap memaksa melepaskan celananya. Setelah berhasil melepas celana korban, terdakwa I langsung menggauli korban hingga hasratnya tersalurkan. Setelah itu terdakwa II menelpon terdakwa I dan bertanya apakah sudah selesai yang dijawab terdakwa I sudah sslesai sambil keluar dari kamar.

 

Terdakwa II langsung masuk kamar dan melakukan perbuatan yang sama dengan terdakwa yang sertai dengan ancaman kekerasan hingga korban pun tak berdaya dan melayan nafsu bejat i terdakwa II dengan terpaksa dan dibawah tekanan serta ancaman. sha/dx

Previous Post

Kepala UPTD Samsat Badung Pastikan Layanan di MPP Cepat dan Efisien

Next Post

Ini Tips Psikolog Mengatasi Kekecewaan Dalam Menghadapi Kekalahan

Related Posts

Lima Warga Ditahan Terkait Pengeroyokan yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam
Hukum

Lima Warga Ditahan Terkait Pengeroyokan yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam

Senin, 27 Juli 2026
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya Sampaikan Duka Mendalam atas Peristiwa di Juwuk Legi, Baturiti
Hukum

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya Sampaikan Duka Mendalam atas Peristiwa di Juwuk Legi, Baturiti

Minggu, 26 Juli 2026
Curanmor di Kos Denpasar Barat, Polisi Amankan Satu Pelaku, Satu Buron
Hukum

Motif Komplotan Curanmor di Denpasar, Bagi Gratis ke Keluarga

Sabtu, 25 Juli 2026
Bertengkar dengan Ortu & Kabur dari Rumah, NKB Dirudapaksa
Hukum

Tega Sekali Guru Lecehkan Murid SD di Buleleng, Ortu Laporkan!

Sabtu, 25 Juli 2026
Maling Ayam, Warga Sidetapa Diamuk Massa Motor Dibakar
Hukum

Maling Ayam, Warga Sidetapa Diamuk Massa Motor Dibakar

Sabtu, 25 Juli 2026
Setubuhi Anak di Bawah Umur Sampai Hamil, ACW Terancam Bui
Hukum

Setubuhi Anak di Bawah Umur Sampai Hamil, ACW Terancam Bui

Kamis, 23 Juli 2026
Next Post
Ini Tips Psikolog Mengatasi Kekecewaan Dalam Menghadapi Kekalahan

Ini Tips Psikolog Mengatasi Kekecewaan Dalam Menghadapi Kekalahan

[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=PL5Tsb8nnC5-P8mrpfvhq6BXUN-eU39a64&layout=gallery[/embedyt]
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.