Hukum

Terbukti Lakukan Pemerkosaan, Dua Pria Asal NTT Dipenjara 5 Tahun

880 Views

 

DENPASAR, OborDewata.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus pemerkosaan asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Peternus Rivaldo KS alias Aldo (terdakwa I) dan Agustinus Igo MS alias Fir (terdakwa II) dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Selasa (3/12/2024).

 

Dalam sidang mejelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam amar putusannya yang dibacakan di muka sidang menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.

 

“Menghukun kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun potong masa tahanan, ” sebut hakim dalam amar putusannya. Atas putusan itu kedua terdakwa diberikan waktu satu minggu untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

 

“Kalaua mau ajukan banding silahkan, tapi saya ingatkan besok-besok jangan lagi “pakai” barang yang bukan milik sendiri, ” ujar hakim yang dijawab kedua terdakwa dengan anggukan kepala. Hakim dalam amar putusan juga menguraikan fakta fakta yang terungkap dalam selama proses persidangan.

 

Bahwa, kasus yang menimpa korban inisial KAK terjadi pada tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WITA di salah satu kamar kos No. 5 Perumahan Perintis Jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar. Berawal pada sata terdakwa I yang saat itu bersama terdakwan II mengajak korban untuk main ke kamar kosnya (tempat kejadian perkara).

 

Sampai di kos, terdakwa I langsung mengajak korban nuntuk tidur.Selanjutnya Terdakwa I mencium pipi serta meraba payudara korban. Tapi saat itu saksi korban menolak dengan berkata : “aku ndak mau berhubungan”, akan tetapi Terdakwa I menjawab : “udah ndak apa-apa, biarin aja”, sambil terus meraba area sensitif korban.

 

Tapi apa daya, usaha korban untuk menolak sia sia belaka lantaran terdakwa I tetap memaksa melepaskan celananya. Setelah berhasil melepas celana korban, terdakwa I langsung menggauli korban hingga hasratnya tersalurkan. Setelah itu terdakwa II menelpon terdakwa I dan bertanya apakah sudah selesai yang dijawab terdakwa I sudah sslesai sambil keluar dari kamar.

 

Terdakwa II langsung masuk kamar dan melakukan perbuatan yang sama dengan terdakwa yang sertai dengan ancaman kekerasan hingga korban pun tak berdaya dan melayan nafsu bejat i terdakwa II dengan terpaksa dan dibawah tekanan serta ancaman. sha/dx