• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Beli Ganja di Penjual Burung, Bule Rusia Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
28/11/2024
in Hukum
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

DENPASAR, OborDewata.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara menuntut warga negara asing (WNA) Rusia, Anton Flippov terdakwa kasus Narkotika dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam sidang, Kamis (28/11/2025) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang, Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman atau ganja. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, ” sebut Jaksa dalam tuntutannya. Selain menutut agar terdakwa dipenjara, jaksa juga menuntut terdakwa Anton membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan .

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Denasar mengajukan pembelaan. Dalam pembelaannya terdakwa memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan ringannya. Alasannya, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dipidana sebelumnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

Atas tuntutan dan pembelaan terdakwa, majelis hakim meminta waktu satu minggu untuk membacakan putusan. Diberitakan sebelum, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yang dibacakan sebelumnya dalam sidang terungkap, sebenarnya terdakwa Anton ditangkap atau diperiksa bukan karena kasus Narkotika, melainkan atas dugaan overstay (masalah izin tinggal).

Pada saat terdakwa diperiksa tanggal 14 Agustus 2024, sekira pukul 10.30 WITA, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Jl. Raya Taman Jimbaran No. 1, Kuta Selatan, Badung, petugas Imigrasi menemukan tas punggung warna abu-abu merek ” AOKING ” yang di dalamnya terdapat barang berupa satu buah kotak warna putih bertuliskan Calvin Klien .

“Setelah kotak putih itu dibuka ternyata di dalamnya terdapat bebrrapa plastik klip yang dalam plastik klip itu ada benda berupa, daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja, ” ujar JPU Dipa Umbara dalam dakwaannya. Setalah dilakukan penimbangan terhadap daun, batang dan biji kering yang diduga ganja itu beratnya adalah 10,62 gram bruto atau 9,46 gram neto.

Kepada petugas terdakwa mengaku mendapatkan barang berupa biji, batang dan daun kering yang diduga ganja dengan cara membeli sekitar pada bulan Desember 2023 – Januari 2024 di salah satu toko yang menjual makanan burung yang berlokasi di seputaran jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan.

“Terdakwa membeli biji, batang dan daun kering yang diduga ganja kisaran di harga Rp. 30.000, sampai dengan harga Rp. 50.000, ” ungkap jaksa dalam dakwaannya. Akibat perbuatan, Anton yang tamanatan S1 itu dijarat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin
Hukum

Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin

11/08/2026
Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar
Hukum

Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar

07/08/2026
Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas
Hukum

Tebas Istri & Mertua Pakai Pedang, Pelaku Riwayat ODGJ

06/08/2026
Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!
Hukum

Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!

02/08/2026
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Mengwi
Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Mengwi

01/08/2026
Pencurian Ayam Terjadi Lagi di Bali, Polisi Sita 2 Ayam Jantan
Hukum

Pencurian Ayam Terjadi Lagi di Bali, Polisi Sita 2 Ayam Jantan

01/08/2026
Next Post
Harga Properti di Bali Naik, BI Bali Catat Tumbuh 9,86 Persen

Harga Properti di Bali Naik, BI Bali Catat Tumbuh 9,86 Persen

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

08/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

12/08/2026
Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

11/08/2026
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

11/08/2026
Bali Dapat 4.184 Unit Bedah Rumah, Sekda Dewa Indra Dampingi Menteri PKP Tinjau Program di Tonja

Bali Dapat 4.184 Unit Bedah Rumah, Sekda Dewa Indra Dampingi Menteri PKP Tinjau Program di Tonja

11/08/2026
Currently Playing
Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

12/08/2026
Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

11/08/2026
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

11/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d