DENPASAR, OborDewata.com – Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 1,8 ton daging ikan ilegal yang hendak dibawa dari Jawa ke Bali berhasil di gagalkan Polda Bali.
Pengungkapan berhasil dilakukan, Selasa, 12 November 2024 di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji, didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini dan Kanit Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, memaparkan kasus ini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2024) di Denpasar.
Terkait kasus tersebut menurut Dirinya pelaku berhasil diamankan berinisial SPR (36), seorang pria asal Jember, Jawa Timur. Dia kedapatan mengangkut berbagai jenis ikan dan belut sawah tanpa dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat kesehatan ikan.
Modus operandi pelaku yakni, menyewa kendaraan Isuzu Pickup untuk mengangkut ikan-ikan ilegal tersebut dari Jember menuju Bali, tanpa melaporkan dan menyerahkan sample ikan ke karantina.
Jenis Ikan yang Ditemukan, Petugas menemukan berbagai jenis ikan yang sebagian besar belum diketahui kualitasnya, sehingga berisiko terhadap kesehatan konsumen.
“Jenis ikan yang diselundupkan antara lain ikan marlin, mahi-mahi, cakal, tongkol, tenggiri, hingga belut sawah, dengan total sekitar 1,8 ton,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan, Barang Bukti yang Diamankan Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, 529 kg ikan marlin, 546 kg ikan mahi-mahi, 90 kg belut sawah, 1 unit kendaraan Isuzu Pickup serta Struk dan tiket pembelian kapal penyebrangan dari Ketapang-Gilimanuk
AKBP Iqbal Sengaji menegaskan bahwa pengiriman ikan tanpa sertifikat karantina berisiko tinggi terhadap penyebaran penyakit dan hama ikan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen serta ekosistem perikanan.
“Penyelundupan ikan ilegal ini sangat berbahaya karena ikan yang tidak terjamin kesehatan dan kebersihannya dapat menulari penyakit ke ekosistem Bali,” cetusnya.
Sembari Dirinya menambahkan, Atas perbuatanya pelaku dijerat, Pasal 88 huruf A dan C jo. Pasal 35 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 88 huruf F yang mengatur tentang kewajiban melengkapi sertifikat karantina saat memasukkan atau mengeluarkan barang dari satu wilayah ke wilayah lain.
“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar,” tutupnya. ay/dx