DENPASAR, OborDewata.com – Wanita paruh baya asal Australia, Jessica Claire akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/12/2024) kemarin untuk diadili sebagai terdakwa. Perempuan asal negeri kangguru itu diadili karena diduga mencaci maki seorang dokter hewan dan masuk ke area terlarang tanpa izin.
Sebabnya pun sepele, hanya gara-gara seekor kucing kampung milik terdakwa yang diberi nama Rocet. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Daniel Intaran yang dibacakan dalam sidang terungkap, awalnya terdakwa datang ke ke klinik hewan Bali Veterinary Clinic bertempat di lingkungan banjar Dlodpadonan, Pererenan Mengwi Badung.
Terdakwa datang ke klinik di hari Sabtu, 09 Maret 20024 sekira pukul 11.42 WITA membawa kucing kampung miliknya yang mengalami luka usai berkelahi dengan anjing.”Saat itu kucing ditangani oleh dokter jaga Drh. Made Galih. Setelah mengecek kondisi kucing, terdakwa kemudian disarankan agar si Rocket segera dilakukan tindakan dan menjalani rawat inap, ” ujar Jaksa dalam dakwaannya.
Karena harus rawat inap, terdakwa diarahkan untuk mengisi dokumen hospitalized dari pihak klinik. Di mana dalam dokumen tersebut ada kewajiban bagi terdakwa sebagai penanggung jawab untuk memberikan deposit sebagai estimasi biaya dari perawatan sebesar Rp 1,5 juta.”Terdakwa menyanggupi, tetapi pada saat itu terdakwa tidak bisa membayar uang kes dan beralasan kartu ATM nya telah diblokir,” tulis dalam dakwaan JPU Kejari Badung ini.
Terdakwa lalu meminta agar bisa membayar besok dan meminta kucingnya dilakukan tindakan perawatan. Namun besoknya terdakwa tidak hadir. Pihak klinik tetap mengkonfirmasi lewat pesan WA ke terdakwa mengenai perkembangan kondisi Si Rocket. Tetapi juga menanyakan soal deposit pembayaran, tapi tetap juga tidak dijawab.
Karena sampai 6 hari tidak tanggapan dari terdakwa, mengingat ini hanya kucing lokal biasa, akhirnya pihak klinik menyampaikan soal perjanjian. Dimana jika selama 5 hari sejak sejak kucing dalam perawatan, pihak penanggung jawab tidak memenuhi kewajibannya, dianggap sudah mengabaikan dan akan diambil hak asuhnya oleh pihak klinik.
Mendapat ‘ancaman’ tersebut, terdakwa Sabtu, 16 Maret sekitar pukul 16.00 Wita mendatangi klinik tersebut dalam kondisi emosi. “Terdakwa berteriak teriak dan meminta paksa kucingnya untuk diambil kembali. Tidak hanya itu terdakwa juga memasuki area steril pasien hewan secara paksa,” ungkap Jaksa.
Dalam kesaksian Drh. Devita Vanessa, dirinya sudah berusaha menenangkan terdakwa serta memberikan keterangan sebagaimana yang sudah disepakati oleh terdakwa dalam pengisian Hospitalized atau Boarding klinik. Namun dokumen tersebut justru dirampas dan diremas (nyaris robek).
Bahkan terdakwa mengumpat kata kasar kepada Drh. Devita dengan mengatakan Fuack You. Kemudian saat pemilik klinik tiba juga sambil menunjuk ke Drh.Devita dengan menuduh dan mengatakan You steal my cat yang diartikan ‘Kamu mencuri kucing saya’.
Parahnya lagi, terdakwa mengatai drh kalem ini dengan kata yang sangat menhina dan membuat sakit hati. Dimana terdakwa menyebutnya dalam bahasa inggris You Fuacking bitch atau ‘Kamu Wanita Jalang’. Akibat perkataan terdakwa Drh.Devita melaporkan terdakwa ke Polsek Mengwi.
“Ucapan terdakwa sudah sangat merendahkan saya dan profesi saya. Terdakwa juga telah memasuki area steril yang tidak semua orang di klinik boleh masuk,” ucap Drh. Devita di persidangan. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 31 ayat (1) atau Pasal 315 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu di luar sidang, Kuasa Hukum Pelapor atau korba, Bandem Dananjaya, SH,MH menyebutkan bahwa kasus ini tidak serta merta masalah terdakwa yang tinggal di Villa Megilla Mengwi ini harus taat hukum di Indonesia, tetapi lebih pada wajib menghormati aturan serta etika dalam berbicara. tim/dx