• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 21, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Terdakwa Pembuhan Sadis Terhadap Penjaga Vila di Sesetan Terancam Hukuman Mati 

Redaksi Obor Dewata by Redaksi Obor Dewata
23/10/2025
in Berita
0
Terdakwa Muhammad Babul Wahyudi Dimas Ari Ramadhan usai jalani sidang agenda dakwaan di PN Denpasar.

167
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Dendam Kesumat Jadikan Tetangga Pak Man Colik Gelap Mata

Tak Terima Putus, Motif Turis Nekat Cekik Pacarnya di Pedungan

DENPASAR, OborDewata.com – Dua pria asal Jawa Timur, Muhammad Babul Wahyudi dan sepupunya Dimas Ari Ramadhan, duduk di kursi terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban bernama Ade (54) yang berprofesi sebagai penjaga vila di Jalan Gurita, Sesetan, diseret ke Pengadilan Denpasar, Kamis (22/10/2025) untuk diadili.

 

Kasus pembunuhan sadis yang sempat viral di media sosial ini membawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara masimal seumur hidup.

 

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa aksi keji ini dilakukan secara sadar dan terencana. Sehari sebelum kejadian, Babul dan Dimas sudah menyiapkan cobek batu, pisau, gunting, serta botol berisi bensin untuk menghabisi nyawa korban.

 

Keduanya kemudian mendatangi vila tempat korban bekerja pada 24 Mei 2025. Di sana, sempat terjadi percakapan antara Babul dan korban mengenai uang yang pernah dijanjikan sebelumnya. Perdebatan itu berubah menjadi pertengkaran.

 

Saat suasana mereda dan korban tertidur, terdakwa Babul mulai menyerang. “Ia menghantam kepala korban dengan cobek batu, lalu menusuknya menggunakan gunting dan pisau. Dimas, yang berada di lokasi, ikut membantu hingga korban tak berdaya,” terang JPU.

 

Usai memastikan korban meninggal, keduanya menyeret jenazah Ade ke kamar mandi dan membungkus tubuhnya dengan selimut. Mereka juga berusaha menghapus jejak dengan membersihkan darah yang tercecer di lantai.

 

Untuk menutupi jejak lebih lanjut, malam harinya kedua terdakwa kembali ke vila membawa bensin yang dibeli di Warung Madura dan membakar tubuh korban.

 

Jaksa membeberkan, setelah membakar korban, kedua terdakwa sempat mencari uang milik korban namun tidak menemukan apa pun. Mereka kemudian memesan jasa travel untuk kabur ke Bondowoso, Jawa Timur.

 

“Di tengah perjalanan, keduanya berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang alat-alat yang digunakan dalam pembunuhan. Bahkan saat menyeberang dari Gilimanuk menuju Ketapang, mereka melempar telepon genggam milik korban ke laut agar tak terlacak,” sebut JPU.

 

Hubungan antara korban dan terdakwa Babul disebut menjadi salah satu motif pembunuhan ini. Jaksa menyebut, keduanya sempat memiliki hubungan asmara sesama jenis, namun belakangan Babul merasa dipermainkan dan marah karena urusan uang.

 

Dimas, sepupu Babul, ikut dalam aksi tersebut karena dijanjikan akan mendapat bagian dari uang hasil merampok korban yang disebut-sebut kaya.

 

Saat sidang berlangsung, kedua terdakwa tampak menunduk sepanjang pembacaan dakwaan. Pengacara terdakwa, Kadek Dwi Marta Pandika, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

 

Pembunuhan ini terungkap setelah seorang saksi berinisial BL, yang diminta oleh penyewa vila asal Prancis untuk mengecek korban karena tak bisa dihubungi, menemukan jasad Ade dalam kondisi mengenaskan di kamar mandi vila.

 

Penemuan itu langsung dilaporkan ke polisi, yang kemudian bergerak cepat menangkap kedua pelaku di daerah asalnya. Sidang akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. mas/pril

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DenpasarpembunuhanPN Denpasar
spot_img
Redaksi Obor Dewata

Redaksi Obor Dewata

Related Posts

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati
Berita

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

17/09/2026
Konsep Otomatis
Berita

Ketimpangan UMP Mengancam Pariwisata Bali: Arun Bali Peringatkan Potensi Penurunan Kelas Wisatawan

16/09/2026
Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD
Berita

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD

20/08/2026
Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka
Berita

Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka

15/08/2026
Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah
Berita

Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah

13/08/2026
Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama
Berita

Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama

07/08/2026
Next Post
DPRD Kabupaten Badung Terima Kungker Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumenep

DPRD Kabupaten Badung Terima Kungker Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumenep

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026
Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

18/09/2026
Currently Playing
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d