Hukum

Dendam Kesumat Jadikan Tetangga Pak Man Colik Gelap Mata

Akhir Pelarian Tetangga Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
924 Views

BALI, OborDewata.com  – Aksi pembunuhan sadis yang menimpa I Nyoman Cita alias Pak Man Colik, di Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung, akhirnya terungkap secara gamblang.

Berawal dari sakit hati di dunia maya, berujung pada duel maut yang merenggut nyawa di sebuah sungai.

Iklan
Kendaraan Listrik BPD

Berikut adalah kronologi lengkap kejadian mengerikan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Klungkung:

1. Dipicu Sakit Hati di Media Sosial

Iklan

Pelaku berinisial ANPP (30), yang merupakan tetangga satu desa dengan korban, memendam amarah mendalam. Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, menegaskan motif murni karena sakit hati atas perkataan korban di media sosial. Tidak ada unsur utang piutang.

2. Penyerangan Brutal saat Korban Berendam

ANPP mendatangi korban yang saat itu sedang berada di sungai. Tanpa ampun, pelaku langsung menyerang dan menusuk korban sebanyak 4 kali secara brutal:

1 tusukan di perut

1 tusukan di pinggang

2 tusukan di punggung

3. Korban Sempat Melawan, Senjata Terkubur di Sungai

Meski dalam kondisi terluka parah, Pak Man Colik sempat memberikan perlawanan sengit. Akibat duel tersebut, senjata tajam jenis bayonet sepanjang 30 Cm milik pelaku terlepas dan tertancap ke dasar sungai yang gembur. Polisi bahkan harus menggunakan alat detektor logam untuk menemukan barang bukti ini.

4. Pelaku Buang Celana dan Kabur Jalan Kaki

Usai mengeksekusi korban, pelaku membuang celananya di semak-semak sekitar sungai. Ia kemudian melarikan diri ke arah barat dengan berjalan kaki tanpa membawa sepeda motor.

Akhir Pelarian di Kamar Kos Denpasar

Setelah hampir dua minggu buron, pelarian ANPP berakhir. Petugas gabungan berhasil meringkusnya di sebuah kamar kos di Jalan Mahendradatta Selatan, Denpasar, pada Jumat (17/7) dini hari. Pelaku kini telah digiring ke sel tahanan Polres Klungkung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)