DENPASAR, OborDewata.com – Sekretaris Advokasi Rakyat untuk Nusantara(Arun Bali), Anak Agung Agung Gede Aryawan alias Gung De, menegaskan bahwa regulasi pengupahan terbaru tidak menetapkan angka persentase minimal yang baku antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Gung De menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tidak mencantumkan formula kaku seperti keharusan UMP berada di angka minimal tertentu, misalnya 80 persen dari KHL. Fokus utama aturan tersebut justru memberi ruang bagi Dewan Pengupahan untuk mengejar kesetaraan upah dengan kebutuhan riil masyarakat.
”Aturan tidak menetapkan persentase minimal yang baku. Yang diatur dalam PP 49/2025 adalah penetapan nilai indeks tertentu atau alfa di rentang 0,5 sampai 0,9 oleh Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan perbandingan antara upah minimum yang berlaku saat ini dan KHL,” ujar Gung De, Kamis (17/9/2026).
Ia menambahkan, variabel alfa tersebut berfungsi sebagai pengungkit kenaikan upah. Semakin lebar jarak atau gap antara upah minimum dengan KHL di suatu daerah, semakin besar nilai alfa yang berhak diambil agar persentase kenaikan UMP bisa lebih tinggi.
”Target idealnya tentu 100 persen, artinya UMP sama dengan KHL. Itu yang terus diperjuangkan oleh kawan-kawan serikat pekerja,” tegasnya.
”Melihat kondisi ini, Bali sebenarnya memiliki ruang dan justifikasi yang kuat untuk menerapkan nilai alfa tinggi di kisaran 0,8 hingga 0,9. Dengan begitu, kenaikan upah bisa terdorong di rentang 7,03 persen hingga 7,6 persen guna memangkas jarak menuju KHL,” pungkas Gung De.
Ia menyimpulkan bahwa kunci utama pembahasan upah oleh Dewan Pengupahan bukanlah sekadar mencari batas minimal, melainkan konsistensi mengejar KHL sebagai acuan utama kesejahteraan buruh di Bali. tra/dx




















