• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 8, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Penutupan Paksa Asram Awan Gelap Bagi Bali, Sayoga Tunggu Tindak Lanjut Kepolisian

Redaksi Obor Dewata by Redaksi Obor Dewata
25/06/2025
in Hukum
0

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar

Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!

DENPASAR, OborDewata.com – Ketua Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali Dr Wayan Sayoga yang juga Pemerhati Sosial mengapresiasi Organisasi ISKCON-INDONESIA mengambil langkah hukum yang ditempuh merupakan sikap yang tepat.

“Sebagai warga negara yang beradab maka langkah ini tidak sekadar untuk menuntut keadilan atau untuk mengharapkan belas kasian dari negara, akan tetapi upaya ini merupakan bagian penting dalam upaya mengedukasi dan membangun kesadaran masyarakat bahwa jika ada hak hak dasar kita dilanggar terlebih dalam hal berkeyakinan maka kita mesti melawan dalam koridor yang sesuai dengan konstitusi,” kata Sayoga di Denpasar, Selasa (24/6).

Tindakan sepihak beberapa oknum yang mengatas namakan adat dan ditemani aparat formal merupakan tindakan kampungan dan tidak terdidik, yang sudah disesali oleh berbagai kalangan.

Memasuki properti pribadi orang lain yang disertai dengan tindakan menurunkan foto foto yang terpajang di dinding dan tindakan yang tidak pantas lainnya merupakan tindakan arogan dan memalukan ditengah kehidupan yang menjunjung adab, etik dan moral.

Cara – cara barbar dari tindakan penghakiman sepihak yang menimpa komunitas Hare Krishna merupakan awan gelap bagi Bali. Dan hal ini merupakan cerminan dari kegagalan pemerintah didalam membangun keharmonisan antar sesama.

“Ini bukan berita baik. Akan tetapi merupakan tamparan keras betapa kita mengalami kemunduran jauh karena tidak mampu mengelola perbedaan yang terjadi lewat cara cara terhormat dan berbudaya,” ujarnya.

Untuk itu, warga menunggu respon aparat kepolisian atas penghakiman sepihak yang jelas – jelas merupakan pelanggaran terhadap hak – hak mendasar dari warga negara yang sebetulnya dijamin oleh konstitusi.

Sebelumnya juga, Akademisi Prof I Gede Sutarya ikut menyayangkan Pulau Bali yang kembali menghadapi dugaan tindak pidana persekusi, intimidasi, dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dalam kasus Penutupan Asram di Karangasem, Senin (9/6/2025).

Pada tanggal 9 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, di area tempat suci Asram, Desa Adat Subagan, Kabupaten Karangasem, sekelompok individu yang terdiri dari NR, CSA, IGA memasuki area tanpa izin pengelola.

Mereka mengintimidasi pelapor dengan menanyakan atribut persembahyangan yang belum diturunkan dan meminta KTP secara tidak prosedural, yang dianggap sebagai persekusi.

Pelapor menyatakan bahwa ia berada di lokasi sebagai pelajar dan tidak berani menurunkan atribut tersebut karena menghormati nilai sakral.

Selain itu, kelompok tersebut memaksa I Ketut Sukiadi, pemilik tanah, untuk menandatangani surat, yang ditolaknya atas saran anaknya.

Selain itu, pemindahan atribut persembahyangan. Atribut persembahyangan, termasuk foto Parwa Dewa-Dewa, Kitab Suci, genta, tempat tirta, guci, dan alat lainnya, dipindahkan secara sembarangan oleh kelompok tersebut, dengan dalih bahwa mereka hanya membantu I Ketut Sukiadi.

“Hal-hal seperti itu seharusnya dimulai dari dialog sebab desa adat tidak punya kekuatan paksa seperti negara,” kata Sutarya di Denpasar, Selasa (24/6).

Menurutnya, apabila ada pelanggaran hukum yang mengharuskan suatu ashram ditutup, desa adat harus melaporkannya ke polisi sehingga aparat yang mengambil tindakan.

“Desa adat tidak bisa main hakim sendiri. Negara ini punya aturan yang harus dipatuhi. Saya sarankan apapun konflik diselesaikan dengan dialog sebab esensi desa adat adalah dialog,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dr. Dewa Krisna Prasada, M.H mengatakan, kasus itu sebagai peristiwa intimidasi dan pemaksaan dari fakta-fakta yang terungkap dalam laporan informasi yang disampaikan oleh pelapor, I Dewa Anom, S.Sos kepada kepolisian.

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, karena atribut tersebut memiliki nilai sakral bagi umat Hindu, termasuk pelapor. Tidak ada bukti bahwa pemindahan tersebut dilakukan dengan izin pengelola tempat suci, sehingga tindakan ini bersifat melawan hukum.

Maka dari itu, pihaknya telah melakukan Laporan Dugaan Tindak Pidana Persekusi, Intimidasi, dan Pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama kepada Kapolres Karangasem pada tanggal 15 Juni 2025.

Terkait perkembangan kasus Penutupan Asram di Amlapura, Karangasem, pihaknya menyampaikan informasi berdasarkan surat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Karangasem, dengan nomor B/161/VI/RES.1.24./2025/Reskrim dan nomor B/294/VI/RES.1.24./2025/Reskrim telah diterbitkan surat panggilan klarifikasi pelapor yaitu Dewa Anom perwakilan dari Organisasi ISKCON-INDONESIA yang ada ditempat kejadian perkara persekusi guna memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan kasus yang dilaporkan.

Proses ini tentunya merupakan lanjutan dari Laporan Informasi dengan Nomor: LI/125/VI/2025/Reskrim dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/482/VI/RES.1.24./2025/Reskrim pada tanggal 16 Juni 2025.

“Proses hukum masih berjalan dan kami menghormati setiap langkah yang diambil oleh pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku,” kata Dr. Dewa Krisna Prasada didampingi Dr Febriansyah Ramadhan, I Gede Druvananda Abhiseka, I Gusti Agung Kiddy Krsna dan I Ketut Dody Arta Kariawan.

Ia juga menegaskan bahwa Dewa Anom selaku pelapor yang mewakili organisasi senantiasa kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam hal ini, pihaknya berharap seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, dapat menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif.

Ia mengapresiasi perhatian publik terhadap kasus ini dan akan terus memberikan informasi yang akurat dan transparan seiring dengan perkembangan lebih lanjut.

“Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang adil dan terbuka,” pungkasnya. mas/pril

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Berita#Daerah#Karangasem
spot_img
Redaksi Obor Dewata

Redaksi Obor Dewata

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
KPU Bali Tertibkan Arsip Pemilu: Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Berkelanjutan

KPU Bali Tertibkan Arsip Pemilu: Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Berkelanjutan

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar

Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar

08/09/2026
BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

07/09/2026
Bupati Sanjaya Buka Diklat Bela Negara, 100 Pejabat Tabanan Digembleng Disiplin dan Karakter

Bupati Sanjaya Buka Diklat Bela Negara, 100 Pejabat Tabanan Digembleng Disiplin dan Karakter

07/09/2026
Rajin Bersihkan Telajakan, Warga Denpasar Dapat Apresiasi Beras dari TP PKK Bali

Rajin Bersihkan Telajakan, Warga Denpasar Dapat Apresiasi Beras dari TP PKK Bali

07/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar

Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar

08/09/2026
BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

07/09/2026
Bupati Sanjaya Buka Diklat Bela Negara, 100 Pejabat Tabanan Digembleng Disiplin dan Karakter

Bupati Sanjaya Buka Diklat Bela Negara, 100 Pejabat Tabanan Digembleng Disiplin dan Karakter

07/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d