DENPASAR, OborDewata.com- Terdakwa kasus dugaan praktik medis tanpa izin, Mutiara Putri Mahardika, memilih tidak bersilat lidah dan secara terbuka membenarkan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Lewat nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh tim penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, ia menyampaikan penyesalan mendalam sembari memohon kemurahan hati majelis hakim.
“Klien kami dengan jujur mengakui telah menyuntikkan cairan cellulite merek Lipo Lab kepada korban. Namun, tindakan itu murni dilakukan atas desakan pribadi korban R, bukan bentuk pelayanan medis yang diiklankan secara umum,” ujar penasihat hukum terdakwa dari Amrita Law Firm, Yusuf Aulia Rahman, saat membacakan berkas pembelaan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mutiara dengan hukuman penjara selama 7 bulan dikurangi masa penahanan. Terdakwa dinilai terbukti melanggar aturan terkait penyelenggaraan tindakan medis tanpa mengantongi lisensi resmi.
Dalam ruang sidang, Yusuf membeberkan kronologi yang melatarbelakangi insiden tersebut. Terdakwa yang bukan merupakan tenaga kesehatan sejatinya tidak pernah membuka klinik estetika medis. Usaha yang dijalankannya, Mahardika Skinvisit, hanya melayani perawatan kecantikan non-invasif seperti facial, pijat wajah, lip blush, eyelash, hingga brow.
Tindakan penyuntikan bermula ketika korban R, yang sudah menjadi pelanggan sejak 2020, mengetahui bahwa Mutiara pernah memakai Lipo Lab untuk perawatan pribadi. Korban kemudian secara sukarela meminta terdakwa menyuntikkan cairan serupa pada kisaran Agustus atau September 2025.
Selain itu, Mutiara mengaku tidak mengetahui sama sekali bahwa izin edar Lipo Lab telah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Cairan tersebut diperoleh secara bebas melalui platform e-commerce.
“Klien kami bahkan sempat memberikan petunjuk pasca-penyuntikan via pesan WhatsApp mengenai hal-hal yang wajib dihindari, termasuk larangan mengonsumsi alkohol. Terdakwa juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung di persidangan,” jelas Yusuf.
Tulang Punggung Keluarga dan Permohonan Keringanan
Poin utama yang digarisbawahi tim kuasa hukum untuk mengetuk hati majelis hakim adalah peran Mutiara sebagai penopang tunggal ekonomi keluarga. Terdakwa harus menafkahi dua orang anak yang masih kecil serta seorang ibu kandung.
Selama Mutiara menjalani proses hukum dan ditahan, kelangsungan hidup keluarganya terombang-ambing hingga harus dibantu oleh kerabat serta rekan-rekannya.
Atas dasar sikap kooperatif, kejujuran, serta rekam jejaknya yang belum pernah dihukum, tim kuasa hukum mendesak majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo (keuntungan bagi terdakwa jika ada keraguan) atau menjatuhkan vonis paling adil berdasarkan prinsip Ex Aequo Et Bono.
“Dengan penuh kerendahan hati, kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya bagi Mutiara,” pungkas Yusuf. ga




















