• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 13, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Tega Habisi Tetangga Pemberi Kerja, Santoso Halusinasi Saat Eksekusi Suparno

Astra by Astra
25/02/2025
in Hukum
0
Penemuan mayat di Demak, Denpasar.

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Dendam Kesumat Jadikan Tetangga Pak Man Colik Gelap Mata

Tak Terima Putus, Motif Turis Nekat Cekik Pacarnya di Pedungan

Bali, OborDewata.com – Imbas halusinasi mengonsumsi pil koplo dan sabu-sabu, Ahmad Santoso (32) buruh serabutan tega menghabisi nyawa Suparno (68) orang yang memberikan mata pencaharian kepada dirinya sekaligus tetangganya sendiri.

Kasus ini sempat viral di media sosial, tatkala penemuan mayat Suparno menggemparkan dengan luka-luka pada wajah di Jalan Pura Demak Barat 18 di sebuah lahan kosong, dengan pohon pisang dan semak-semak di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 09.30 Wita.

Korban dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang, kepala menghadap ke utara, kedua tangan lurus ke bawah, memakai baju kemeja warna abu-abu, celana kain pendek warna biru.

Korban mengalami luka pada bagian dahi dan wajah penuh darah, kemudian jasadnya langsung terbawa ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar.

Pelaku Ahmad Santoso berhasil tertangkap di kediamannya Jalan Subur Gang Mirah Cempaka, Pemecutan Kelod. Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.

“Pada saat melakukan perbuatan, pelaku masih berada di bawah pengaruh pil koplo dan sabu-sabu yang ia konsumsi malam harinya, hasil dari pemeriksaan tersangka setelah berhasil tertangkap pukul 12.00 Wita setelah kejadian,” beber Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi, dalam rilis di Polresta Denpasar, Senin (24/2/2025).

Tersangka dengan pemberian tindakan tegas terukur, lantaran hendak menyerang petugas saat akan pengamanan di Polsek Denpasar Barat. Itu juga karena masih efek halusinasi dari obat-obatan terlarang.

“Kurang 1×24 jam berhasil amankan pelaku dan tindakan tegas terukur karena hampir menyerang petugas di Polsek, efek masih halusinasi,” ujarnya.

Begitu pula saat melancarkan aksinya menghabisi korban, Suparno orang yang mempekerjakannya itu, Ahmad merasa berhalusinasi Suparno hendak menyerangnya dengan kayu.

“Pagi hari pelaku jemput korban untuk mengambil beberapa bongkahan kayu, karena halusiansi obat terlarang pelaku pukul korban dua kali lalu dengan tangan kosong. Dari visum korban menderita 11 luka robek dan luka benda tumpul,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menambahkan, bahwa antara korban dan pelaku sudah saling mengenal satu bulan yang lalu dan memang sebelumnya tidak ada masalah antar korban dan pelaku.

“Korban dan pelaku sudah kenal 1 bulan, tersangka dan korban tidak ada masalah sebelumnya hanya terbawa halusinasi, korban ini yang mempekerjakan pelaku untuk angkat barang, karena pelaku tidak punya pekerjaan, korban punya pick up usaha angkat barang bekas, bersihkan lahan,” bebernya.

Atas penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu yang untuk memukul korban, bambu, sendal, baju dan celana pendek.

“Pada saat itu setelah mukul korban kelihatan darah pelaku langsung pergi dia jadi sudah tidak fokus lagi melihat korban keadaannya langsung pulang jadi dia tidak tahu korban sudah meninggal atau belum,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (SHA)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: mayatnarkobapembunuhanpil koploPolresta DenpasarSantosoSuparno
spot_img
Astra

Astra

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Dukung Turnamen Voli SMA/SMK se-Bali, Bank BPD Bali Perkuat Literasi Keuangan Pelajar

Dukung Turnamen Voli SMA/SMK se-Bali, Bank BPD Bali Perkuat Literasi Keuangan Pelajar

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026
Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

12/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d