• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Daerah

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Tegaskan Jangan Main-Main dengan Aturan yang Berlaku di Bali

Jro Ayu by Jro Ayu
12/09/2026
in Daerah
0

170
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

BULELENG, OborDewata.com – Gubernur Bali Wayan Koster menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan pembangunan yang dinilai melanggar ketentuan dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku di Bali. Koster bahkan turun langsung memimpin pembongkaran sebuah bangunan vila di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

Pembongkaran bangunan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penertiban dilakukan setelah ditemukan pembangunan sarana akomodasi di kawasan Hutan Desa Pejarakan yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Gubernur Koster menegaskan, penegakan aturan menjadi hal yang tidak bisa ditawar, khususnya dalam upaya pengendalian pemanfaatan dan alih fungsi lahan di Bali.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegas Gubernur Koster.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan disebut telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, peringatan tersebut tidak diindahkan dan bangunan tidak dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran secara langsung.

Hutan Desa Pejarakan sendiri dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

Kawasan Perhutanan Sosial tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup kurang lebih 3.262 kepala keluarga.

Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang sebelumnya menjadi temuan Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) tersebut diketahui tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Selain persoalan pemanfaatan kawasan, bangunan vila tersebut juga disebut belum mengantongi sejumlah izin penting.

Di antaranya Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah disebut telah dilakukan. Bangunan tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta belum mendapatkan izin resmi dari instansi perizinan terkait.

Selain itu, penelitian mengenai tata kelola landscape juga disebut belum dilaksanakan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan warga negara asing sebagai pemodal dalam pembangunan vila tersebut dengan menggunakan nama warga lokal.

“Ini masih kita telusuri dan akan ditindak tegas,” ungkapnya.

Koster menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun yang mencoba memanfaatkan celah aturan untuk melakukan pembangunan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Usai pembongkaran, Gubernur Bali juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera melakukan langkah pemulihan terhadap kawasan tersebut.

Lahan yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan vila diminta dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai kawasan Perhutanan Sosial melalui program penanaman kembali.

Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar setiap kegiatan pembangunan di Bali wajib memperhatikan tata ruang, perizinan serta kelestarian lingkungan.

Penertiban ini diharapkan menjadi bukti bahwa Pemerintah Provinsi Bali serius menjaga kawasan hutan dan lingkungan, sekaligus menegakkan seluruh peraturan tanpa pandang bulu. (rls/tim)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Jro Ayu

Jro Ayu

Related Posts

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026
Daerah

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif
Daerah

Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

10/09/2026
Bupati Sanjaya Dorong Penanggulangan Kemiskinan Tabanan Berbasis Data dan Kolaborasi
Daerah

Bupati Sanjaya Dorong Penanggulangan Kemiskinan Tabanan Berbasis Data dan Kolaborasi

09/09/2026
Gubernur Koster Dorong Aset Alam Bali Jadi Kekuatan Ekonomi Hijau Berkelanjutan
Daerah

Gubernur Koster Dorong Aset Alam Bali Jadi Kekuatan Ekonomi Hijau Berkelanjutan

09/09/2026
UDG XXXIII Segera Digelar, Bali Siapkan Duta Terbaik Pertahankan Tradisi Juara Nasional
Daerah

UDG XXXIII Segera Digelar, Bali Siapkan Duta Terbaik Pertahankan Tradisi Juara Nasional

09/09/2026
Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar
Daerah

Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar

08/09/2026
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026
Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

12/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d