DENPASAR, OborDewata.com– Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku pencurian dengan kerugian ratusan juta rupiah. Pelaku beraksi di sebuah rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur. Penangkapan terjadi setelah korban melapor kepada pihak kepolisian.
“Kami mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian. Pelaku berhasil kami tangkap di tempat kosnya,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (25/6/2025).
Kejadian pencurian ini berlangsung pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WITA. Pelaku, I Gede R (41), masuk ke rumah korban dengan melompati tembok. Ia kemudian menemukan pintu kamar tidak terkunci.
“Pelaku merusak laci lemari tempat penyimpanan barang menggunakan obeng yang ada di dalam kamar. Pelaku mengambil perhiasan dan uang yang tersimpan tanpa izin korban,” jelasnya.
Korban, Ni Nyoman Artini Yuningsih, baru mengetahui kejadian pada Minggu malam ketika hendak menyimpan perhiasannya. Ia melihat laci lemarinya dalam kondisi rusak dan terdapat bekas congkelan. Setelah memeriksa, seluruh barang miliknya telah raib.
“Pelaku mengakui perbuatannya pada hari Minggu, 8 Juni 2025. Ia melakukannya seorang diri,” tambahnya.
Barang-barang yang berhasil digasak pelaku cukup banyak. Daftar kerugian meliputi satu buku paspor, uang tunai Rp 20.000.000, serta satu kotak penuh perhiasan. Perhiasan tersebut terdiri dari berbagai jenis kalung, cincin, giwang, gelang, dan liontin berlian.
Total kerugian materiil korban mencapai Rp 356.700.000. Polsek Dentim mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam, jas hujan, helm, satu cincin, surat bukti gadai perhiasan, serta pakaian pelaku.
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti di Mako Dentim untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. ga