DENPASAR, OborDewata.com– Kepolisian Sektor Denpasar Selatan berhasil membekuk seorang karyawan warung tegal (warteg) yang diduga melakukan pencurian uang milik majikannya sendiri. Pelaku, Muhammad Alip Mudzakir Romdhoni (19), nekat menggasak uang tunai senilai Rp 5,5 juta, yang kemudian sebagian besar digunakan untuk bermain judi online.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan Nur Hidayati (28), pemilik Warteg Kharisma Bahari di Jalan Pulau Belitung No. 37, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. “Laporan pencurian kami terima pada 4 Juni 2025. Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Sukadi, Senin (9/6).
Majikan Lengah, Pelaku Beraksi
Menurut AKP Sukadi, Muhammad Alip Mudzakir Romdhoni baru bekerja di warteg korban sejak 26 Mei 2025. Ia direkrut melalui media sosial Facebook dan tinggal di salah satu kamar belakang warung.
Insiden pencurian terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 13.03 WITA. Saat itu, Nur Hidayati sedang menjaga warung bersama pelaku. Suami korban, Carto, tengah beristirahat. Nur Hidayati kemudian pergi ke kamar kecil, meninggalkan Muhammad Alip Mudzakir Romdhoni sendirian di warung.
“Sekembalinya korban, warung hanya ada seorang pembeli, sementara pelaku sudah tidak ada. Tak lama berselang, datang sopir taksi online yang ternyata dipesan atas nama pelaku,” papar AKP Sukadi.
Curiga dengan gelagat pelaku, Nur Hidayati segera memeriksa rekaman CCTV warung. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas Muhammad Alip Mudzakir Romdhoni mengambil satu buah tas selempang berisi uang tunai Rp 5 juta dan uang hasil penjualan warung di laci sebesar Rp 500 ribu. Total kerugian korban mencapai Rp 5.500.000,-. Korban sempat berusaha menghubungi pelaku, namun nomor ponselnya tidak aktif. Setelah itu, Nur Hidayati melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
Berdasarkan laporan dan keterangan korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan segera bergerak. Informasi bahwa pelaku adalah karyawan korban menjadi petunjuk awal.
“Kami menelusuri keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa ia berada di sekitar Pantai Kuta,” tambah AKP Sukadi.
Ditangkap di Kuta Uang Ludes
Petugas akhirnya berhasil mengamankan Muhammad Alip Mudzakir Romdhoni di kawasan Pantai Kuta. Dari tangan pelaku, polisi menyita sisa uang hasil curian sebesar Rp 35.000,- dan satu unit ponsel yang berisi bukti transaksi top up ke akun judi online.
Dalam interogasi, Muhammad Alip Mudzakir Romdhoni mengakui perbuatannya. Ia mencuri uang majikannya seorang diri dan sebagian besar uang tersebut sudah habis digunakan untuk berjudi online. “Pelaku menyatakan uang hasil curian telah ludes karena kalah bermain judi online,” terang AKP Sukadi.
Saat ini, Muhammad Alip Mudzakir Romdhoni beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang dipicu oleh ketergantungan pada judi online. ga