TABANAN, OborDewata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan. Salah satu langkah yang dilakukan penyidik yakni menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Tabanan, Senin (10/8/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 11.45 Wita dan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan hingga malam hari. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Kasi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nurianto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026.
“Benar, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BBM dan pelumas serta makan dan minum tahun anggaran 2023 sampai dengan 2025,” ujar Nurianto.
Ia menjelaskan, penyidikan perkara tersebut telah dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026. Penggeledahan kemudian dilakukan untuk mendukung proses penyidikan, khususnya dalam memperoleh dokumen maupun data yang berkaitan dengan perkara.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
“Dari kegiatan penggeledahan, tim memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan,” jelasnya.
Nurianto menegaskan, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan umum. Hingga saat ini, Kejari Tabanan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam tahapan penyidikan umum dan penyidik masih berupaya memperkuat alat bukti, termasuk melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tegasnya.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Tabanan. Penyidik masih akan mendalami dokumen yang diperoleh serta mengembangkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. (tim/ay)




















