Hukum

Hamil Lalu Pria Kabur, NKSD Lahirkan Anak Lalu Lakban Mulutnya

924 Views

BALI, Obordewata.com –  Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati mengungkap motif di balik aksi sadis pembuangan bayi perempuan dengan mulut terlakban di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, setelah menangkap tersangka.

Tersangka merupakan ibu kandung bayi, NKSD (33), mengaku gelap mata hingga tega menelantarkan buah hatinya karena rasa malu yang mendalam setelah hamil bersama seorang pria yang ia kenal di sebuah kafe.

Iklan

Janda yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah toko ini, harus menelan pil pahit lantaran pria idamannya tersebut mendadak lepas tangan dan menolak bertanggung jawab atas kehamilannya.

Akibat frustrasi dan takut menanggung aib sendirian, NKSD nekat melahirkan hingga membuang bayinya yang baru berumur hitungan jam.

Iklan

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati menegaskan bahwa faktor asmara dengan pria kafe tersebut menjadi pemicu utama tersangka tega bertindak keji.

“Motifnya karena malu, yang mana pacar dari pelaku ini tidak mau bertanggung jawab,” ujar Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati bersama Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, dalam konferensi pers di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (15/6).

Sebelum nekat membuang bayinya ke dalam tas belanja ungu, di Gang Penataran Sari pada Jumat 12 Juni 2026, NKSD ternyata berjuang melahirkan sendirian tanpa bantuan medis di kamar rumahnya.

Setelah memotong tali pusar sang bayi dengan gunting seadanya, ia melakban mulut bayi merah tersebut agar tangisannya tidak terdengar warga, lalu membuangnya begitu saja ke pinggir jalan. Beruntung, aksi penelantaran ini cepat warga tahu dan polisi langsung bergerak cepat.

Mengandalkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus sang janda dalam waktu singkat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi-saksi, kurang dari enam jam pelaku pembuangan bayi ini langsung bisa aman,” jelas Kompol Prabawati.

Meski pelaku utama sudah tertangkap, polisi menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Petugas kini tengah memburu pria kafe yang menghamili tersangka untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam pusaran kasus penelantaran anak ini.

“Sementara masih dalam tahap pengembangan. Nanti akan kita kembangkan lagi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan hal tersebut,” tegas Kapolsek Denpasar Barat.

Kini, pelarian asmara yang berujung petaka itu harus ia bayar mahal oleh NKSD. Janda 33 tahun ini resmi tertahan dan terjerat pasal berlapis terkait perlindungan anak.

“Pasal yang yaitu Pasal 76B junto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)