• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Driver Online Bunuh Kekasih di Jimbaran kerena Sakit Hati Dibilang Mokondo Terancam Hukuman Mati

Redaksi Obor Dewata by Redaksi Obor Dewata
21/10/2025
in Berita
0
Terdakwa Galuh Widyasmoro bersama penasehat hukumnya usai jalani sidang agenda dakwaan, selasa (21/10).

166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Dendam Kesumat Jadikan Tetangga Pak Man Colik Gelap Mata

Tak Terima Putus, Motif Turis Nekat Cekik Pacarnya di Pedungan

DENPASAR, OborDewata.com – Kasus pembunuhan yang menyeret Pria asal Desa Tunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di Banjar Beng, Canangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Galuh Widyasmoro (37) akhirnya sampai juga ke meja persidangan, Selasa (21/10/2025).

 

Terdakwa Galuh yang berprofesi sebagai sopir online itu diadili karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Remi Yuliana Putri (37) karena dendam akibat sering dikatai ‘mokondo’ di grup WhatsApp (WA) Driver/ Sopir.

 

Untuk menghadapi perkara ini, terdakwa Galuh didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Hasta Law Office yang beranggotakan, I Nyoman Hendri Saputra, AA Gd Agung Kresna Dalem, dan Nyoman Kamajaya.

 

Ditemui usai sidang, pengacara terdakwa yang diwaklli Hendri Saputra mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.”Kami tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang bisa dilanjutkan dengan agenda periksaan saksi-saksi,” ujar pengacara yang akrab disapa Hendri.

 

Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kadek Jana Wati dan Putu Oka Bhismaning yang dibacakan terungkap,  peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis malam, 1 Mei 2025 sekitar pukul 21.45 Wita, di area parkir Jalan Goa Gong, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

 

JPU mendakwa terdakwa melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu setelah cekcok dengan korban yang merupakan kekasihnya yang sudah berhubungan satu tahun.

 

Awalnya, hubungan keduanya retak setelah korban mengirim pesan di grup WhatsApp sesama sopir dan menyebut Galuh dengan kata ‘mokondo’, yang membuatnya merasa dipermalukan dan sakit hati. Perkataan mokondo  membuat terdakwa sakit hati dan menyimpan dendam.

 

Beberapa hari setelah itu, Galuh mendatangi rumah pamannya, Putu Mendra, dan mengambil sebilah pisau yang disimpan di warung pamannya. Pisau itu disembunyikan dalam dashboard mobil Toyota Avanza DK 1926 JA miliknya.

 

Singkat kata, korban lalu mengajak Galuh bertemu di sebuah minimarket dekat RS Bali Med, Jalan Mahendradatta. Tanpa diketahui korban, Galuh menyelipkan pisau tersebut di pinggangnya.

 

“Mereka kemudian pergi bersama menggunakan mobil Daihatsu Terios DK 1662 ACT warna merah maroon menuju Jimbaran, dengan korban menyetir dan Galuh duduk di kursi depan,” ujar JPU dalam surat dakwaannya.

 

Sesampainya di area parkir Jalan Goa Gong, keduanya kembali terlibat pertengkaran hebat. Korban kembali mengucapkan kata yang sama dan kembali memicu kemarahan Galuh.

 

Setelahnya korban asik bermain aplikasi Tinder di ponselnya dan tidak memperhatikan terdakwa. “Saat itulah Galuh langsung mencabut pisau dari pinggang dan menusuk leher kiri korban hingga menembus pembuluh darah besar,” ungkap JPU.

 

Setelah memastikan korban tidak bernafas, Galuh sambil memperhatikan keadaan sekitar aman tidak ada orang, langsung mematikan mesin mobil, lalu memindahkan tubuh korban dari kursi pengemudi ke bagian tengah mobil.

 

Pisau masih menancap di leher korban saat tubuhnya diseret ke lantai mobil. Galuh kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa jenazah korban di dalam mobil.

 

Terdakwa lalu menuju rumah temannya, Sudarmanto alias Nano, untuk membersihkan diri dan mengganti pakaian. “Kepada Nano, ia mengaku baru saja membunuh seseorang dan jenazahnya ada di dalam mobil.

 

Nano yang panik ketakutan sempat diancam agar tidak melapor,” beber JPU. Selanjutnya, Galuh meminta Nano mengantarnya ke rumah saksi Andi Fatilah di Jalan Kerta Dalem Sidakarya untuk menitipkan mobil yang masih dengan jenazah korban di dalamnya.

 

Sebelum pergi, ia mengambil iPhone 15, dompet berisi ATM dan identitas korban, serta kunci mobil, lalu memasukkannya ke tas pinggang. Setelah itu, terdakwa bergegas meninggalkan lokasi.

 

Berdasarkan hasil visum dari RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah menyebut, korban mengalami luka tusuk dalam di leher kiri yang menembus hingga ke pembuluh nadi besar (internal carotid artery), menyebabkan perdarahan hebat dan kegagalan sirkulasi sistemik. Selain itu, ditemukan memar di wajah, lengan, dan paha, menandakan adanya kekerasan sebelum kematian.

 

“Sebab kematian korban akibat kekerasan tajam pada leher kiri yang memotong pembalan pembuluh nadi besar (intermal carotid artery) leher kanan sehingga mengakibatkan perdarahan hebat dan sumbatan jalan nafas bagian luar (hidung) sehingga mengakibatkan kegagalan sirkulasi sistemik,” pungkas JPU.

 

Karena jaksa menganggap perbuatan terdakwa dilakukan dengan rencana matang dan unsur kesengajaan yang kuat. Oleh karenanya, ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

 

Sebagai alternatif, JPU juga menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. mas/pril

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DenpasarJPUpembunuhan
spot_img
Redaksi Obor Dewata

Redaksi Obor Dewata

Related Posts

Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026
Berita

Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

06/11/2026
PLN Gandeng Kejaksaan se-Bali, Kawal Pengembangan Infrastruktur Kelistrikan
Berita

PLN Gandeng Kejaksaan se-Bali, Kawal Pengembangan Infrastruktur Kelistrikan

03/11/2026
PLN Peduli Dorong Kemandirian Energi Petani Tabanan, Kotoran Sapi Diolah Jadi Biogas
Berita

PLN Peduli Dorong Kemandirian Energi Petani Tabanan, Kotoran Sapi Diolah Jadi Biogas

29/10/2026
Sambut Allergy Awareness Day, Morinaga Soya Bawa Semangat #SOYAKINBISA ke Denpasar
Berita

Sambut Allergy Awareness Day, Morinaga Soya Bawa Semangat #SOYAKINBISA ke Denpasar

09/10/2026
DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar
Berita

DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar

07/10/2026
Dari Tukang Batu Alam ke Peternak, KUR BRI Bantu Budiasa Tambah Penghasilan
Berita

Dari Tukang Batu Alam ke Peternak, KUR BRI Bantu Budiasa Tambah Penghasilan

07/10/2026
Next Post
Hamil 6 Bulan, Wanita Asal Afrika Nekat Selundupkan Sekilo Sabu Diadili di PN Denpasar 

Hamil 6 Bulan, Wanita Asal Afrika Nekat Selundupkan Sekilo Sabu Diadili di PN Denpasar 

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

06/11/2026
Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

06/11/2026
OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

06/11/2026
Wagub Giri Prasta Pastikan Bedah Rumah di Jembrana Berkualitas, Warga Terima Bantuan Rp75 Juta

Wagub Giri Prasta Pastikan Bedah Rumah di Jembrana Berkualitas, Warga Terima Bantuan Rp75 Juta

06/11/2026
Currently Playing
Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

06/11/2026
Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

06/11/2026
OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

06/11/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d