DENPASAR, OborDewata.com – Meningkatnya kebutuhan listrik di Bali menjadi tantangan tersendiri bagi PT PLN (Persero) dalam memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan. Untuk memastikan berbagai program pengembangan berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum, PLN memperluas sinergi dengan jajaran Kejaksaan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali dan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Bali.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Auditorium Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Selasa (3/11/2026). Kesepakatan tersebut menjadi langkah penguatan koordinasi dan mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas serta fungsi PLN, khususnya terkait pengembangan infrastruktur dan operasional ketenagalistrikan.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari PKS antara PLN UID Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali yang telah ditandatangani pada 14 Juli 2025. Dengan melibatkan seluruh UP3 dan Kejaksaan Negeri, pendampingan hukum diharapkan dapat menjangkau kebutuhan operasional PLN sesuai wilayah kerja masing-masing.
General Manager PLN UID Bali, Ajrun Karim, mengatakan dukungan Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan proses bisnis perusahaan berjalan sesuai ketentuan. Terlebih, kebutuhan pengembangan infrastruktur listrik di Bali terus meningkat seiring pertumbuhan aktivitas masyarakat dan perekonomian.
Menurut Ajrun, pertumbuhan kebutuhan listrik di Bali hingga September 2026 tercatat mencapai 8,89 persen. Sementara itu, pertumbuhan kebutuhan listrik di wilayah Nusa Penida bahkan mendekati 12 persen.
Kondisi tersebut menuntut PLN mempercepat pembangunan dan penguatan infrastruktur, mulai dari pembangkit, transmisi hingga jaringan distribusi. Di sisi lain, perkembangan kendaraan listrik juga turut meningkatkan kebutuhan terhadap fasilitas pengisian daya.
“Dalam beberapa hari terakhir, transaksi pengisian daya kendaraan listrik meningkat hingga enam kali lipat. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi PLN untuk memastikan infrastruktur pengisian daya siap mendukung kebutuhan masyarakat,” ujar Ajrun.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum diperlukan dalam berbagai aspek kegiatan perusahaan, termasuk urusan perdata dan tata usaha negara, pengadaan barang dan jasa atau supply chain, pengelolaan aset, hingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Melalui kerja sama tersebut, PLN dapat memperoleh dukungan Kejaksaan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Bentuk dukungan itu mencakup pendampingan penyelesaian persoalan hukum, pemberian pendapat hukum (legal opinion), audit hukum, konsultasi, hingga fasilitasi penyelesaian masalah melalui mediasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ajrun berharap sinergi tersebut mampu mengantisipasi potensi persoalan hukum sejak dini. Dengan demikian, pelaksanaan program perusahaan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel tanpa mengabaikan aspek kepatuhan terhadap peraturan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., menyambut baik perluasan kerja sama tersebut. Ia menegaskan, listrik merupakan kebutuhan mendasar yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat, sehingga keberlanjutan pelayanan ketenagalistrikan perlu mendapat dukungan bersama.
“Listrik ini sangat-sangat penting buat kehidupan kita. Kita mulai bangun tidur sampai mau tidur lagi, itu kita perlu listrik,” ungkap Setiawan.
Ia berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan semata, melainkan diwujudkan melalui koordinasi dan kolaborasi nyata yang berkelanjutan.
“Semoga perjanjian kerja sama yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar formalitas atau seremoni belaka. Akan tetapi, perjanjian ini dimaknai sebagai komitmen bersama untuk membangun kebutuhan yang nyata dan berkelanjutan serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Bali pada umumnya,” tuturnya.
Melalui penguatan sinergi tersebut, PLN berharap pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di Bali dapat berjalan semakin optimal. Di tengah pertumbuhan kebutuhan listrik dan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, kepastian hukum serta tata kelola yang baik menjadi bagian penting dalam menjaga keandalan pelayanan listrik bagi masyarakat. (rls/tim)




















