• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Hamil 6 Bulan, Wanita Asal Afrika Nekat Selundupkan Sekilo Sabu Diadili di PN Denpasar 

Redaksi Obor Dewata by Redaksi Obor Dewata
21/10/2025
in Berita
0
Terdakwa Lungile Ntombenhile Mzimela usai jalani sidang agenda dakwaan di PN Denpasar, selasa (21/10).

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Tangani Sampah Denpasar, Wawali Arya Wibawa Terima Audiensi Sekar Bali

Realme C85 Series Sambangi Bali, Membawa IP69 Pro Sebagai Standar Waterproof dan Durabilitas Terbaru di Kelas Harga 2 & 3 Jutaan

DENPASAR, OborDewata.com – Meski dalam keadaan hamil, wanita asal Afrika Selatan, Lungile Ntombenhile Mzimela (32) nekat menyelundupkam sekilo sabu yang disembunyikan di pakaian dalamnya.

 

Akibat perbuatannya, wanita yang ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kura, Badung, Selasa (21/10/2025) diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam surat dakwaannya menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 22.50 Wita, sesaat setelah pesawat Singapore Airlines SQ 946 rute Singapura–Denpasar yang ditumpangi terdakwa mendarat di terminal kedatangan internasional.

 

Saat itu dua petugas Bea Cukai, Early Yuski Wardani dan Ni Made Fitriani, mencurigai gerak-gerik terdakwa yang merasa gelisah.”Petugas lalu berinisiatif untuk memeriksa terdakwa dengan lebih mendalam,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, identitas penumpang diketahui sebagai warga negara Afrika Selatan bernama Lungile Ntombenhile Mzimela, asal Nomzamo Street, Durban, Chatworth 3089, South Africa.

 

Diketahui juga terdakwa ini dalam keadaan sedang mengandung yang saat ini usianya sudah sekitar 6,5 bulan. Kemudian pemeriksaan lanjutan terhadap badan dan barang bawaan Mzimela kemudian dilakukan di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai atas dasar curiga itu.

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu kemasan plastik hitam berisi kristal bening diduga sabu.

Yang mengejutkan barang haram itu disembunyikan di pakaian dalam terdakwa.

 

“Berat total barang bukti yang ditemukan mencapai 1.093,02 gram brutto atau 990,83 gram netto,” terang JPU dihadapan ketua Majelis Hakim Iman Luqmanul Hakim yang juga Kepala PN Denpasar.

 

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung, uang tunai 100 dolar AS, uang rupiah sebesar Rp 1.002.000, serta dua boarding pass penerbangan dari Johannesburg–Singapura dan Singapura–Denpasar atas nama terdakwa.

 

Atas temuan tersebut, terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin, 14 Juli 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita, terdakwa dan seluruh barang bukti diserahkan kepada petugas BNNP Bali.

 

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dengan Nomor Lab: 1049/NNF/2025, barang bukti sabu terbukti mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dalam keterangan JPU Ari Suparmi, disebutkan terdakwa menerima sabu tersebut dari seorang pria bernama Sindi yang kini berstatus buron (DPO) di Sabby Hotel, Johannesburg.

 

Ia diperintahkan membawa barang haram itu ke Bali dengan janji imbalan sebesar 20.000 Rand Afrika Selatan. “Untuk keperluan perjalanan, Sindi bahkan memberikan 500 dolar AS guna mengurus visa, transportasi, dan kebutuhan lainnya,” ungkap JPU.

 

Atas perbuatannya, Mzimela didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan, memiliki, atau menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah melebihi 5 gram.

 

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

 

Dengan jumlah yang cukup fantastis ini, apalagi adanya unsur penyeludupan dengan iming-imingan uang yang besar, PN Denpasar menegaskan akan menindak kasus ini sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan.

 

Ketua majelis hakim juga menegaskan usai sidang kepada terdakwa untuk tidak mempercayai jika ada orang yang mengaku bisa memberikan keringan dalam kasus ini.

 

“Kalau ada orang yang mengaku majelis hakim atau disuruh majelis hakim yang bisa membantu terdakwa atau mengurangi hukum terdakwa jangan didengerin itu bohong. Majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta yang ada di persidangan,” pungkas Hakim. mas/pril

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Denpasar#Pengadilan Denpasarnarkobasabu
spot_img
Redaksi Obor Dewata

Redaksi Obor Dewata

Related Posts

Sambut Allergy Awareness Day, Morinaga Soya Bawa Semangat #SOYAKINBISA ke Denpasar
Berita

Sambut Allergy Awareness Day, Morinaga Soya Bawa Semangat #SOYAKINBISA ke Denpasar

09/10/2026
DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar
Berita

DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar

07/10/2026
Dari Tukang Batu Alam ke Peternak, KUR BRI Bantu Budiasa Tambah Penghasilan
Berita

Dari Tukang Batu Alam ke Peternak, KUR BRI Bantu Budiasa Tambah Penghasilan

07/10/2026
Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati
Berita

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

17/09/2026
Berita

Ketimpangan UMP Mengancam Pariwisata Bali: Arun Bali Peringatkan Potensi Penurunan Kelas Wisatawan

16/09/2026
Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD
Berita

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD

20/08/2026
Next Post
Tujuh Pemuda Gianyar Nyaris Terseret Banjir di Kali Unda

Tujuh Pemuda Gianyar Nyaris Terseret Banjir di Kali Unda

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

21/10/2026
Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

20/10/2026
Pegadian Luncurkan ATM Emas, Dorong Masyarakat Menabung Emas

Pegadian Luncurkan ATM Emas, Dorong Masyarakat Menabung Emas

19/10/2026
Currently Playing
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

21/10/2026
Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

20/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d