PARIS, OborDewata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat reformasi industri asuransi dan dana pensiun nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan sektor keuangan sekaligus memperluas perlindungan masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan dalam forum Accession Review Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang berlangsung pada 2–5 November 2026 di Paris, Prancis.
Dalam forum tersebut, OJK bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia memaparkan berbagai perkembangan kebijakan, penguatan pengawasan, serta langkah strategis untuk menyelaraskan regulasi nasional dengan standar dan instrumen hukum OECD. Pertemuan ini menjadi bagian penting dari proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota organisasi kerja sama ekonomi internasional tersebut.
Delegasi Indonesia dipimpin antara lain oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, serta Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani. Duta Besar RI untuk Prancis, Andorra, Monako sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, juga turut hadir.
Dalam pemaparannya, Ogi menyampaikan bahwa reformasi sektor asuransi dan dana pensiun menjadi langkah strategis untuk membangun industri jasa keuangan yang lebih sehat, kompetitif, dan mampu menjangkau kebutuhan masyarakat secara luas.
Menurutnya, proses aksesi OECD bukan sekadar penyelarasan regulasi, melainkan momentum untuk memperkuat fondasi industri keuangan nasional agar mampu tumbuh secara berkelanjutan.
“Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya. Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” ujar Ogi.
Pada sektor perasuransian, OJK mengungkapkan bahwa industri asuransi komersial nasional menunjukkan perkembangan positif. Total aset tercatat meningkat dari sekitar Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025, dengan pertumbuhan rata-rata sekitar 4,3 persen per tahun.
Meski demikian, penetrasi asuransi komersial masih berada di kisaran 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut menunjukkan peluang pengembangan pasar asuransi Indonesia masih cukup besar, terutama dalam memperluas akses perlindungan keuangan bagi masyarakat.
Untuk mengoptimalkan peluang tersebut, OJK mendorong perusahaan asuransi meningkatkan kapasitas usaha, mengembangkan produk sesuai kebutuhan masyarakat, serta memanfaatkan digitalisasi guna memperluas jangkauan layanan.
Penguatan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan pengelolaan aset serta kewajiban atau asset-liability management juga menjadi perhatian utama. Langkah ini diperlukan agar perusahaan memiliki ketahanan yang memadai dalam menghadapi berbagai risiko industri.
Sejumlah kebijakan prudensial turut diperkuat, di antaranya peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028, penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 sejak 2025, serta penyempurnaan kerangka Risk Based Capital (RBC) yang direncanakan mulai berlaku pada 2027. Selain itu, pengawasan berbasis risiko terus dikembangkan melalui pemantauan berkelanjutan dan intervensi dini terhadap perusahaan yang menghadapi permasalahan.
Dari sisi perlindungan konsumen, Dicky Kartikoyono menegaskan bahwa OJK juga memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct. Pengawasan tersebut mencakup seluruh tahapan layanan, mulai dari pemasaran produk, aktivitas agen asuransi, penanganan klaim hingga penyelesaian pengaduan konsumen.
Upaya perlindungan masyarakat turut didukung melalui layanan Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), serta Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
“Pelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani. Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif,” kata Dicky.
Selain asuransi, reformasi sistem dana pensiun menjadi salah satu agenda penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Indonesia menilai perluasan kepesertaan dan peningkatan kecukupan manfaat pensiun perlu terus dilakukan agar masyarakat memiliki jaminan pendapatan yang lebih baik saat memasuki usia tidak produktif.
Saat ini, cakupan kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja. Sementara itu, peserta aktif program wajib setara dengan sekitar 17 persen dari total angkatan kerja. Kondisi ini memperlihatkan masih banyak pekerja, khususnya sektor informal, yang belum memperoleh perlindungan hari tua melalui sistem pensiun formal.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional. Kebijakan tersebut diarahkan agar program pensiun wajib dan sukarela dapat saling melengkapi, memperluas kepesertaan, serta meningkatkan kecukupan manfaat yang diterima masyarakat.
Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani menyampaikan bahwa harmonisasi sistem pensiun harus dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi dengan mempertimbangkan kemampuan pekerja maupun pemberi kerja.
“Harmonisasi sistem pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan berbagai program dapat saling melengkapi, memperluas cakupan kepesertaan, dan meningkatkan kecukupan manfaat bagi masyarakat. Reformasi ini perlu dilaksanakan secara bertahap dan terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan kemampuan pekerja dan pemberi kerja serta perlindungan atas hak-hak peserta,” jelas Yani.
OJK mendukung kebijakan tersebut melalui penguatan industri dana pensiun sukarela, baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
OJK juga tengah mengkaji penyempurnaan sejumlah ketentuan investasi guna memberikan ruang diversifikasi portofolio yang lebih luas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penguatan pengelolaan aset dan kewajiban, strategi investasi berbasis siklus hidup peserta atau lifecycle investment, serta peningkatan tata kelola dana pensiun turut menjadi bagian dari agenda reformasi.
Ogi menilai pengembangan industri dana pensiun memiliki peluang besar, mengingat masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan finansial memadai untuk masa tua.
Menurutnya, perluasan akses, pengembangan produk yang sesuai dengan kemampuan masyarakat, serta peningkatan kualitas pengelolaan investasi harus berjalan beriringan agar pertumbuhan industri dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta.
Dalam forum Accession Review tersebut, negara-negara anggota OECD memberikan perhatian terhadap sejumlah agenda reformasi Indonesia, mulai dari penguatan ketahanan dan tata kelola perusahaan asuransi, optimalisasi potensi pertumbuhan industri, hingga perluasan cakupan dan peningkatan manfaat program pensiun.
Pembahasan juga menyoroti strategi pengembangan investasi dana pensiun serta kemajuan Indonesia dalam menyelaraskan kerangka regulasi nasional dengan instrumen hukum OECD.
Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, OJK bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait akan terus memperkuat koordinasi untuk menyempurnakan kebijakan dan pengawasan sektor asuransi maupun dana pensiun.
Berbagai masukan dari negara anggota OECD akan menjadi bahan evaluasi dalam mendorong reformasi yang berkelanjutan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan sektor keuangan nasional.
Melalui langkah tersebut, Indonesia menargetkan terciptanya industri asuransi dan dana pensiun yang lebih tangguh, inklusif, serta berdaya saing, sekaligus mampu memperluas perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (rls/tim)





















