BALI, OborDewata.com – Kasus kekerasan s**sual anak kembali gegerkan warga. Satreskrim Polres Klungkung berhasil membekuk pria berinisial ACW (39), asal Probolinggo, Jawa Timur.
Atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, hingga mengakibatkan korban yang baru berusia 11 tahun hamil enam bulan!

Pelaku tertangkap jajaran kepolisian di rumah kosnya kawasan Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Karangasem, pada Selasa (21/7).
Modus Kenalan Lewat Medsos OMI
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa membeberkan, kejadian tragis ini terungkap setelah orang tua korban curiga sang anak mengeluh sakit perut dan tidak kunjung menstruasi.
Hasil Pemeriksaan: Saat pemeriksaan ke bidan di wilayah Kusamba pada 1 Juli 2026, sang ibu syok mendapati putrinya ternyata sedang mengandung 6 bulan!
Awal Perkenalan: Setelah desakan, korban mengaku kenal pelaku melalui aplikasi media sosial OMI. Pelaku menggunakan beberapa nama samaran untuk membujuk dan mendekati korban.
Sudah 5 Kali: Berdasarkan hasil pemeriksaan, ACW melancarkan aksi bejatnya sebanyak lima kali di sebuah warung di kawasan Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, sejak kurun waktu 2025 hingga awal 2026.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor yang tersangka pakai. Atas perbuatannya, ACW kini mendekam di tahanan Polres Klungkung dan terjerat pasal berlapis:
Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU No. 1 Tahun 2026.
“Kami imbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial,” tegas Iptu Dewa Alit. (*)

