JAKARTA, OborDewata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) resmi memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi komersial dan jaringan rumah sakit di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Inisiatif yang diwadahi oleh Task Force KAPJ ini bertujuan menciptakan layanan kesehatan yang lebih efisien, terintegrasi, serta menekan biaya pembiayaan kesehatan masyarakat agar semakin murah dan terjangkau. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari transformasi industri kesehatan.
“Ini adalah awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat, dan bisa melindungi masyarakat,” ujar Ogi.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menambahkan, penguatan koordinasi ini diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung (out-of-pocket) masyarakat saat mengakses layanan medis. Melalui integrasi data dan penyelarasan mekanisme pembayaran antara asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit, sistem pembiayaan nasional ditargetkan menjadi lebih transparan dan berkelanjutan.
Dalam tahap awal implementasi KAPJ, sebanyak lima perusahaan asuransi termasuk AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA resmi bermitra dengan tujuh jaringan rumah sakit besar, seperti Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, dan Siloam Hospital Group. Kerja sama ini berfokus pada standardisasi sistem, percepatan administrasi klaim, dan optimalisasi manfaat jaminan bagi peserta. mas/sathya




















