NASIONAL, Obordewata.com – Akhirnya Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR di Bandung.
Ia terkena pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Usai melakukan aksi keji yang tak temakan nalar manusia. Sebab dengan tega menyiksa kekasihnya, selama 3 tahun tanpa belas kasihan di dalam kamar kos.

Pelaku dengan membabi buta kerap memukul, menyiksa, bahkan menggunting mulut sang wanita. Hingga saat penemuan, kondisinya sangat memprihatinkan dengan wajah hancur dan mata yang sudah buta.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut tersangka terkena Pasal 466 KUHP baru terkait penganiayaan serta pasal yang mengatur tindak pidana penyekapan. Penetapan pasal tersebut setelah penyidik mengantongi alat bukti cukup.
“Ini sudah kami tersangkakan kepada yang bersangkutan, inisialnya TH,” kata Hendra. Menurutnya, penerapan pasal sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan kekerasan, yang korban YTR di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setelah penetapan itu, tersangka kemudian berhasil teramankan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Netizen pun geram, ada yang berharap pelaku dapat tersiksa di dalam penjara sehingga bisa merasakan rasa penyiksaan yang sama dengan ia lakukan pada wanita di Bandung itu.
Bahkan Gubernur KDM pun konon sempat memberi pengumuman, akan memberikan uang jika ada yang berhasil menangkap pelaku. Usai KDM menjenguk secara langsung korban di rumah sakit. “Saya tidak tega melihatnya.” kata KDM kepada awak media. (*)

