BADUNG. OborDewata.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Gusti Lanang Umbara kepada awak media mengatakan bahwa sidak yang dilakukan terkait laporan masyarakat adanya penataan lahan yang ditakutkan terjadi pengurugan sungai. Namun dari pertemuan yang dilakukan bahwa pada prinsipnya mereka sudah memenuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku sesuai regulasi Pemerintah Kabupaten Badung, begitu juga di Provinsi Bali. Selanjutnya ke depan kita tinggal memberikan pengawasan agar mengikuti apa yang mereka ajukan sesuai dengan permohonan PBG dan sebagainya. Dari informasi bahwa PT Bali Buana Perkasa mengajukan 4 izin hotel di lokasi tersebut pada Senin (8/12/2025).
Sidak dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi I, Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II, Made Sada, dan Ketua Komisi III, Made Ponda Wirawan. Hadir beberapa anggota Komisi di antaranya Luwir Wiana, Made Retha, Wayan Puspa Negara, Made Tomy Martana Putra, I Putu Sika Adi Putra, dan lainnya. Turut hadir dari OPD terkait di antaranya Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini, DPMPTSP, Dinas Perizinan, DKLH, PUPR, dan Satpol PP serta Camat Kuta Selatan. Dari pihak PT Bali Buana Perkasa hadir mewakili dari PT Tatamulya selaku kontraktor pelaksana.
“Namun kita perlu pertegas karena disini ada fasilitas publik, ada dua pura di dalam kawasan ini. Inilah yang kita tegaskan, juga ada kawasan pantai sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,’’ ujar Lanang Umbara.
Ia lanjut menegaskan ke depan jangan sampai hotel ini tidak memberikan akses publik untuk masyarakat. “Nah inilah yang kita searching disini. Keinginan kita ke depan, apapun itu, yang namanya masyarakat setempat apalagi memiliki fasilitas publik berupa 2 buah pura, wajib diberikan akses seluas-luasnya untuk kepentingan melaksanakan kegiatan, apalagi kegiatan ibadah,’’ ucapnya.
Lanang Umbara juga menegaskan agar tidak mengutak-ngatik alur sungai yang ada. Agar dibiarkan alur sungai alami menjadi jalannya air menuju laut. Sehingga tidak menimbulkan dampak banjir di kemudian hari. Begitu juga sempadan sungainya wajib dilindungi. “Tadi juga sudah ditegaskan untuk bisa menjadi akses publik, begitu juga pantai tidak boleh nanti ditutup. Dan kami sudah sepakati dengan yang menemui kami pihak kontraktor,’’ ujarnya.
Karena pihak manajemen perusahaan tidak hadir, maka Dewan segera akan memanggil manajemen ke Kantor DPRD Badung. Kita akan membuat kesepakatan-kesepakatan terkait dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat khususnya akses publik, baik pura, sempadan sungai dan pantai. mas/tra



