BADUNG, OborDewata.com – DPRD Kabupaten Badung melalui Komisi I, II dan III melakukan Kunjungan Kerja Lapangan atau Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Grahadi Entertaiment KTV yang beralamat di Jalan Bay Pass Ngurah Rai Kuta, Senin, 8 Desember 2025. Tim menemukan bahwa terjadi pelanggaran terkait dengan keterlambatan di dalam melakukan pengurusan izin-izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidak dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi I, Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II, Made Sada, dan Ketua Komisi III, Made Ponda Wirawan. Hadir beberapa anggota Komisi di antaranya Made Tomy Martana Putra dan I Putu Sika Adi Putra. Turut hadir dari OPD terkait di antaranya dari Bapenda Badung, Dinas Perizinan, DKLH, PUPR, dan Satpol PP serta dua pimpinan manajemen Grahadi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara mengatakan dari laporan yang disampaikan OPD terkait dan juga dari manajemen Grahadi disimpulkan bahwa Grahadi Entertaiment KTV telah melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan yakni pihak Grahadi tidak melakukan migrasi perizinan sesuai dengan perundang-undangan yang baru. Yakni jika dulu menggunakan izin berupa IMB namun sekarang sesuai dengan peraturan yang baru mengacu kepada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Namun Grahadi belum melakukan migrasi dari IMB ke SLF.
“Kami juga menemukan di sini ada usaha hotel dan restoran yang belum mengantongi terkait dengan izin laik sehat dan izin higienisnya, yang sudah menjadi ketentuan,‘‘ ujar Lanang Umbara.
Begitu juga, lanjut Lanang, pihak DLHK menemukan terkait kapasitas penampungan limbah yang belum memadai dibandingkan luasan usaha, atau besaran tempat usaha yang ada. “Kami rasa kurang representatif. Tempat limbah yang disampaikan cuma 3 meter kubik, kalau wajar lima kali lipatnya baru kayaknya memadai,’’ ucapnya.
Lanang Umbara menegaskan sesuai SOP yang sudah disampaikan oleh Satpol PP akan ada peringatan 1, 2 dan 3. Kalau dihitung masing-masing SP satu minggu maka jadinya 3 minggu. Kalau lebih tiga minggu tidak ada itikad baik dari manajemen Grahadi maka DPRD Badung akan memberikan rekomendasi untuk menghentikan semua proses kegiatan karena mereka tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada di wilayah Kabupaten Badung.
“Kalau memang tidak ada itikad baik dari manajemen Grahadi Bali untuk melengkapi semua kekurangan yang sudah kita temukan hari ini, kami akan melakukan tindakan tegas. Kami akan merekomendasi kepada Pemkab Badung dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati melalui penegak perdanya Satpol PP untuk melakukan penghentian sementara kegiatan usaha yang ada disini,’’ tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Badung Made Sada mengingatkan kepada pihak manajemen Grahadi agar memperhatikan pengelolaan sampah dari limbah usaha ini agar dikelola secara mandiri, dimana pengelolaan sampah berbasis sumber.
Sedangkan pihak manajemen Grahadi mengungkapkan segera akan menindaklanjuti dengan melakukan migrasi izin-izinnya sesuai perundang-undangan yang baru, dan sesegera mungkin akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Badung. mas/tra



