BALI, OborDewata.com – Demi menjaga wajah kota yang rapi dan estetis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) serta Regu Quick Respons, melaksanakan aksi penertiban terhadap puluhan alat promosi yang tidak sesuai aturan.
Kegiatan ini menyasar berbagai media promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet yang tersebar di sejumlah titik fasilitas umum.
Penertiban dilakukan di jalan-jalan utama, termasuk Jalan Hayam Wuruk, Letda Regug, PB Sudirman, Waturenggong, Diponegoro, dan Teuku Umar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah, sekaligus menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
“Dalam aksi ini, kami berhasil menertibkan 1 baliho, 50 pamflet, 49 banner, 10 spanduk, 3 umbul-umbul, dan 8 papan nama yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Bawa Nendra.
Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin.”Masyarakat dan pelaku usaha diimbau lebih tertib dalam memasang media promosi sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.