• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Tidak Becus Kelola Sampah, Pemerintah Layak Ditampar

Obor Dewata by Obor Dewata
Kamis, 9 April 2026
in Hukum
0
Tidak Becus Kelola Sampah, Pemerintah Layak Ditampar
Ket foto: I Wayan Puspanegara.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG, OborDewata.com – Banyaknya sampah di pinggir jalan bahkan mengular dijadikan cemooh di media sosial oleh para netizen, oleh sebab itu Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspanegara langsung angkat bicara, sejatinya ketika pemerintah lalai dalam mengelola sampah layak ditampar dab bisa digugat warga negara (Citizen Lawsuit).

Dimana mekanisme hukum perdata di mata warga negara menggugat penyelenggara negara (pemerintah) atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak masyarakat. “Tujuannya bukan ganti rugi materiil, melainkan menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan/regulasi guna melindungi kepentingan umum,” ungkapnya pada Kamis (9/4/2026).

Puspanegara menambahkan, Dasar hukum utamanya adalah Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah) dan SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Sedangkan Dasar Hukum dan Landasan Citizen Lawsuit di Indonesia:

• SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013: Pedoman yang diterbitkan Mahkamah Agung ini memuat tata cara gugatan warga negara, khususnya dalam perkara lingkungan hidup.

• Pasal 1365 KUHPerdata: Dasar perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa/pemerintah yang merugikan warga negara.

Baca Juga :  Hampir 70 Persen Masyarakat Bali sudah Pilah Sampah, Menteri LH: Sampah Terpilah Dukung Efektivitas Operasional PSEL

• Yurisprudensi (Putusan MA): Beberapa putusan penting yang mengakui citizen lawsuit antara lain kasus Ujiana Nasional (2006) dan kasus pencemaran udara Jakarta (2019).

• Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga kerap dikaitkan dengan hak warga negara untuk menggugat terkait hak atas lingkungan yang baik

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka Pemerintah, Pejabat yang abai atau kebijakanya merusak lingkungan, termasuk tidak becus mengelola sampah dapat di Gugat oleh warga negara. Oleh karena itu berharap pejabat publik agar serius, cerdas gercep, tanggap, tanggon dan terintregasi dalam mengelola sampah yang sampai detik ini belum bisa dibereskan,” jelasnya.

Disisi lain Puspanegara menegaskan, masyarakat jika abai diancam dengan sanksi pidana dan denda, hal ini menunjukkan beban management sampah yang harusnya menjadi tugas dan tanggungjawab unit teknis jangan diserahkan ke masyarakat, harusnya unit teknis tunjukkan kinerja terbaik dengan menjadi tauladan, berikan asistensi, formula yang inovatif, efisien, efective dan produktif, perkuat supervisi, monitoring dan evaluasi serta akuntabilitas yang prima.

Baca Juga :  Aturan Koster Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah Sampah di Bali

“Jika sudah ada pelayanan prima pasti masyarakat tidak mengeluh dan out putnya lingkungan bersih sehat dan asri, prilaku masyarakat baik taat dan bertanggungjawab,” tegasnya

Puspanegara menilai, kondisi empirik saat ini sangat jauh beda dari harapan, sampah mengular dimana mana, menumpuk disepanjang jalan jalan utama pariwisata, tergeletak, kotor, jorok, bau dan tidak elok. Menunjukkan destinasi kita kotor dan kumuh, sementara itu upaya yang dilakukan pemerintah dalam berbagai tingkatan belum menunjukkan tanda tanda serius, focus dan profesional dalam mengelola sampah dari hulu ke hilir, terlebih dikawasan destinasi pariwisata atau badung selatan komposisi masyarakatnya, karakteristiknya sangat berbeda dengan di kawasan Badung Tengah dan Utara, dimana Badung Selatan: kuta utara, kuta dan kuta selatan adalah daerah metro dan urban yang cosmopolit, sehingga menghasilkan sampah dg karakteristik yang berbeda serta memerlukan system dan tata kelola yang lebih futuristik. Produksi sampah di badung selatan bukan hanya sampah rumah tangga, sampah pelaku usaha, sampah Horeca (hotel, restoran, cafe), sampah dari kos kosan yang masif, juga ada sampah dari wisatawan, sampah kiriman, sampah sungai dan muara, harus mampu dikelola dengan komprehensif.

Baca Juga :  Sampah Jadi Momok Bali, Bu Putri Koster: Harus Selesai di Sumbernya

Ketidak mampuan atas pengelolaan inilah akan terlihat pada situasi nyata berupa tumpukan sampah dimana mana, destinasi terlihat kotor, jorok dan tidak elok, oleh karena itu jika pemegang pengambil keputusan tidak mampu memperbaiki kondisi ini, maka sebaiknya pejabatnya evaluasi diri dan masyarakat bisa mengajukan gugatan pada pemerintah atau Citizen lawsuit.

“Aturan yang dibuat jangan menjadi kambing hitam atau diarahkan tekananya pada masyarakat akan tetapi pejabatnya juga harus bertanggungjawab dengan sanksi yang jauh lebih berat. maka gerakan Citizen Lawsuit bisa menjadi effec keseimbangan positif untuk pemerintah segera berbenah,” pungkasnya tra/dx

 

Tags: #citizen#perdata#sampah
Previous Post

Tangani Sampah Denpasar, Wawali Arya Wibawa Terima Audiensi Sekar Bali

Next Post

Jaring Bibit Potensial, 343 Atlet Pelajar Ikuti Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026

Next Post
Jaring Bibit Potensial, 343 Atlet Pelajar Ikuti Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026

Jaring Bibit Potensial, 343 Atlet Pelajar Ikuti Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026

Sorry, there was a YouTube error.
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.