• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 13, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Tidak Becus Kelola Sampah, Pemerintah Layak Ditampar

Obor Dewata by Obor Dewata
09/04/2026
in Hukum
0
Ket foto: I Wayan Puspanegara.

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Klungkung Siapkan Rp8,4 M Kelola Sampah, Per Desa Rp200 Juta

Pemprov Bali Tegaskan Rapat Penanganan Sampah Bersifat Internal, Media Tetap Diberi Akses Wawancara

BADUNG, OborDewata.com – Banyaknya sampah di pinggir jalan bahkan mengular dijadikan cemooh di media sosial oleh para netizen, oleh sebab itu Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspanegara langsung angkat bicara, sejatinya ketika pemerintah lalai dalam mengelola sampah layak ditampar dab bisa digugat warga negara (Citizen Lawsuit).

Dimana mekanisme hukum perdata di mata warga negara menggugat penyelenggara negara (pemerintah) atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak masyarakat. “Tujuannya bukan ganti rugi materiil, melainkan menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan/regulasi guna melindungi kepentingan umum,” ungkapnya pada Kamis (9/4/2026).

Puspanegara menambahkan, Dasar hukum utamanya adalah Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah) dan SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Sedangkan Dasar Hukum dan Landasan Citizen Lawsuit di Indonesia:

• SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013: Pedoman yang diterbitkan Mahkamah Agung ini memuat tata cara gugatan warga negara, khususnya dalam perkara lingkungan hidup.

• Pasal 1365 KUHPerdata: Dasar perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa/pemerintah yang merugikan warga negara.

• Yurisprudensi (Putusan MA): Beberapa putusan penting yang mengakui citizen lawsuit antara lain kasus Ujiana Nasional (2006) dan kasus pencemaran udara Jakarta (2019).

• Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga kerap dikaitkan dengan hak warga negara untuk menggugat terkait hak atas lingkungan yang baik

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka Pemerintah, Pejabat yang abai atau kebijakanya merusak lingkungan, termasuk tidak becus mengelola sampah dapat di Gugat oleh warga negara. Oleh karena itu berharap pejabat publik agar serius, cerdas gercep, tanggap, tanggon dan terintregasi dalam mengelola sampah yang sampai detik ini belum bisa dibereskan,” jelasnya.

Disisi lain Puspanegara menegaskan, masyarakat jika abai diancam dengan sanksi pidana dan denda, hal ini menunjukkan beban management sampah yang harusnya menjadi tugas dan tanggungjawab unit teknis jangan diserahkan ke masyarakat, harusnya unit teknis tunjukkan kinerja terbaik dengan menjadi tauladan, berikan asistensi, formula yang inovatif, efisien, efective dan produktif, perkuat supervisi, monitoring dan evaluasi serta akuntabilitas yang prima.

“Jika sudah ada pelayanan prima pasti masyarakat tidak mengeluh dan out putnya lingkungan bersih sehat dan asri, prilaku masyarakat baik taat dan bertanggungjawab,” tegasnya

Puspanegara menilai, kondisi empirik saat ini sangat jauh beda dari harapan, sampah mengular dimana mana, menumpuk disepanjang jalan jalan utama pariwisata, tergeletak, kotor, jorok, bau dan tidak elok. Menunjukkan destinasi kita kotor dan kumuh, sementara itu upaya yang dilakukan pemerintah dalam berbagai tingkatan belum menunjukkan tanda tanda serius, focus dan profesional dalam mengelola sampah dari hulu ke hilir, terlebih dikawasan destinasi pariwisata atau badung selatan komposisi masyarakatnya, karakteristiknya sangat berbeda dengan di kawasan Badung Tengah dan Utara, dimana Badung Selatan: kuta utara, kuta dan kuta selatan adalah daerah metro dan urban yang cosmopolit, sehingga menghasilkan sampah dg karakteristik yang berbeda serta memerlukan system dan tata kelola yang lebih futuristik. Produksi sampah di badung selatan bukan hanya sampah rumah tangga, sampah pelaku usaha, sampah Horeca (hotel, restoran, cafe), sampah dari kos kosan yang masif, juga ada sampah dari wisatawan, sampah kiriman, sampah sungai dan muara, harus mampu dikelola dengan komprehensif.

Ketidak mampuan atas pengelolaan inilah akan terlihat pada situasi nyata berupa tumpukan sampah dimana mana, destinasi terlihat kotor, jorok dan tidak elok, oleh karena itu jika pemegang pengambil keputusan tidak mampu memperbaiki kondisi ini, maka sebaiknya pejabatnya evaluasi diri dan masyarakat bisa mengajukan gugatan pada pemerintah atau Citizen lawsuit.

“Aturan yang dibuat jangan menjadi kambing hitam atau diarahkan tekananya pada masyarakat akan tetapi pejabatnya juga harus bertanggungjawab dengan sanksi yang jauh lebih berat. maka gerakan Citizen Lawsuit bisa menjadi effec keseimbangan positif untuk pemerintah segera berbenah,” pungkasnya tra/dx

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #citizen#perdata#sampah
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Jaring Bibit Potensial, 343 Atlet Pelajar Ikuti Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026

Jaring Bibit Potensial, 343 Atlet Pelajar Ikuti Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026
Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

12/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d