Yogyakarta, OborDewata.com – Hiruk pikuk pembangunan di Indonesia. Alih-alih sepenuhnya mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sesuai mandat Pembukaan UUD 1945, ternyata fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat terjadinya fenomena “pembangunan yang mematikan”. Atas dasar itulah Guru Besar UGM, dan juga Pakar Sosiologi, sekaligus Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A., menilai konsep ini merujuk pada corak pembangunan infrastruktur atau pertumbuhan ekonomi yang mengorbankan kesejahteraan, hak, hingga lingkungan hidup masyarakat demi keuntungan sepihak.
Menurutnya, dasar Pembangunan harus berorientasi pada peningkatan kualitas hidup manusia secara menyeluruh, bukan sekadar hanya melihat angka pertumbuhan ekonomi. Pandangan modern pun menegaskan keberhasilan pembangunan wajib diukur dari aspek pemerataan, keadilan sosial, dan keberlanjutan.

“Jika pembangunan mengorbankan manusia atau alam demi pertumbuhan semata, maka itu disebut sebagai pembangunan yang mematikan atau tidak berkelanjutan,” ujarnya ketika dihubungi pada Selasa (9/6/2026).
Tadjuddin mengungkapkan, berdasarkan teoritis dari pemikir Johan Galtung dan Arturo Escobar mengenai kekerasan struktural akibat pembangunan yang timpang. Sejatinya kompilasi data nasional, terdapat lima indikator utama yang menunjukkan bagaimana proyek pembangunan di Indonesia berdampak fatal bagi masyarakat bawah, dimana hilangnya lahan pertanian dan wilayah tangkap nelayan. Ia pun menilai alih fungsi lahan menjadi biang kerok salah satu pemicu utama ambruknya sektor agraria.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dalam periode 2013–2019, rata-rata luas sawah di Indonesia menyusut sekitar 110.759 hektare per tahun. Imbasnya, hasil sensus pertanian 2023 menunjukkan jumlah unit usaha pertanian turun 7,42% (berkurang 2,35 juta unit) dibandingkan tahun 2013. Kajian akademik mengonfirmasi penyempitan ini memicu hilangnya mata pencaharian petani dan penurunan ketahanan pangan. Begitu juga pada sektor maritim akibat proyek reklamasi dan pencemaran. Di Kamal Muara, Jakarta Utara, penelitian tahun 2025 menemukan nelayan tradisional mengalami penurunan wilayah tangkap hingga 70% dan kejatuhan pendapatan mencapai 75%.
“Kalau dilihat pada Teluk Jakarta, kerugian ekonomi nelayan diperkirakan menembus Rp94,7 miliar per tahun. Kasus lain seperti penambangan pasir laut di Pulau Kodingareng (Makassar) dan tumpahan minyak di Cilacap juga dilaporkan merusak ekosistem laut, alhasil para nelayan mengalami penurunan drastic hasil tangkapnya,” bebernya.
Tidak hanya itu saja, Tadjuddin menilai eforia pembangun membuat pedagang keci kalang kabut. Dimana proyek infrastruktur berskala besar seperti jalan tol, stasiun, hingga penataan kota kerap menggusur pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku ekonomi mikro. Proses relokasi sering kali mengabaikan aspek strategis tempat usaha baru. Fenomena ini terlihat jelas pada kasus relokasi PKL ke Blok G Pasar Tanah Abang (2013–2014) serta relokasi Serambi Ampel di Surabaya, di mana para pedagang mengeluhkan penurunan omzet dan hilangnya pelanggan tetap. Dalam sosiologi, kondisi ini disebut marginalisasi akibat pembangunan.
Dengan adanya fenomena tersebut membuat ketimpangan sosial yang melebar. Dimana pembangunan yang berjalan dinilai lebih banyak menguntungkan kelompok bermodal besar dan investor. BPS mencatat Rasio Indonesia pada periode 2020–2024 bertahan di angka 0,381–0,388. Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia berada pada tingkat ketimpangan pengeluaran kelas menengah dengan distribusi yang tidak merata, mengonfirmasi bahwa kelompok miskin tidak mendapat manfaat yang sebanding dari kemajuan ekonomi. Tak tanggung-tanggung efek dari masifnya pembangunan membuat krisis ekologia dan deforestasi. Akibatnya eksploitasi lahan telah mencapai tahap mengkhawatirkan.
“Krisis ekosistem di Indonesia saat ini meliputi deforestasi Kehilangan kawasan hutan hingga ±433.751 hektare pada tahun 2025. Pencemaran air sebanyak 70,7% sungai di Indonesia berstatus tercemar sedang. Pencemaran Udara tingkat partikel udara PM2.5 Indonesia menyentuh ±35,5 μg/m³ pada 2024,” ungkapnya seraya menambahkan kebakaran hutan yang melanda jutaan hektare lahan sepanjang 2019–2024 bersama ekspansi tambang dan perkebunan ikut memicu kepunahan keanekaragaman hayati serta meningkatkan frekuensi bencana banjir dan tanah longsor.
Tidak hanya sampai disitu saja dampak pembangunan pun melebar, terjadi penggusuran paksa dan ancaman kesehatan. Hal tersebut dibuktikan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendokumentasikan maraknya pelanggaran hak masyarakat adat dan lokal. Pada periode 2015–2018 terdapat 495 titik penggusuran di Jakarta. Mayoritas kasus, termasuk 80-81% penggusuran pada kurun waktu 2017–2018 dilakukan sepihak tanpa musyawarah yang memadai, melanggar standar HAM internasional. Konflik serupa terulang pada tahun 2025 dalam proyek pembangunan di Tanjung Aan (Lombok Tengah) dan Palembang, di mana warga dipaksa pindah tanpa kompensasi yang adil.
Dari sisi keselamatan, bencana industri seperti Semburan Lumpur Lapindo di Sidoarjo sejak 2006 menjadi bukti nyata bagaimana kelalaian proyek mampu menenggelamkan lebih dari 10 desa dan memaksa 40.000 jiwa mengungsi, disertai munculnya gangguan kesehatan kronis akibat paparan gas beracun.
“Seluruh rangkaian data tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah. Pembangunan nasional mendesak untuk dievaluasi total agar tidak terus berjalan sebagai malapetaka yang mematikan masyarakat, melainkan kembali pada khitah konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan,” pungkasnya. tim/tra/dx/sathya

