JAKARTA, OborDewata.com – Perluasan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diiringi dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan mendorong fasilitas kesehatan tidak hanya meningkatkan jumlah pelayanan, tetapi memastikan peserta mendapatkan layanan yang tepat dan memberikan hasil kesehatan optimal.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, cakupan kepesertaan JKN yang telah mencapai lebih dari 98,6 persen populasi Indonesia menjadi capaian penting yang harus diikuti peningkatan mutu layanan.
Per 1 September 2026, sekitar 284,3 juta penduduk telah mendapatkan perlindungan melalui Program JKN. Menurut Prihati, capaian tersebut membawa tantangan baru, yakni memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan bermutu ketika membutuhkan layanan.
“Tugas kita bukan hanya memastikan masyarakat terdaftar sebagai peserta, tetapi juga menjamin bahwa ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka memperoleh layanan yang bermutu serta perlindungan dari risiko finansial,” ujar Prihati dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2026, Selasa (15/9).
Peningkatan akses juga tercermin dari jumlah fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hingga 1 September 2026, tercatat 23.816 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.221 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 7.180 sarana penunjang.
Namun, banyaknya fasilitas kesehatan tersebut dinilai perlu dibarengi pelayanan yang sesuai kebutuhan medis dan mampu memberikan hasil kesehatan yang optimal.
BPJS Kesehatan juga mencatat telah mengeluarkan lebih dari Rp1.279,8 triliun untuk pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan sepanjang 2014-2025. Besarnya pembiayaan tersebut menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap JKN, termasuk untuk penanganan penyakit berbiaya tinggi dan membutuhkan pengobatan jangka panjang.
Karena itu, BPJS Kesehatan mendorong perubahan orientasi pelayanan dari sekadar mengejar volume menuju nilai atau manfaat kesehatan yang diterima peserta.
“Transformasi yang perlu kita bangun bersama adalah dari volume menuju value. Value-based care bukan tentang mengurangi pelayanan, tetapi memastikan peserta memperoleh pelayanan yang tepat, pada waktu yang tepat, sesuai kebutuhan medis, dengan hasil kesehatan yang terbaik,” kata Prihati.
Untuk mendorong fasilitas kesehatan meningkatkan kualitas pelayanan, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Seva Paramahita Award 2026 kepada fasilitas kesehatan yang dinilai memiliki komitmen dan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.
Prihati berharap fasilitas kesehatan penerima penghargaan dapat menjadi contoh sekaligus pusat berbagi pengetahuan mengenai praktik pelayanan yang baik, inovasi dan peningkatan akuntabilitas dalam penyelenggaraan JKN.
Selain peningkatan mutu layanan, BPJS Kesehatan juga memperkuat pengalaman peserta saat mengakses pelayanan kesehatan. Salah satunya melalui peluncuran wajah baru Petugas BPJS SATU atau BPJS Siap Membantu yang bertugas memberikan informasi dan pendampingan kepada peserta di fasilitas kesehatan.
Dari sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Melalui mekanisme tersebut, peserta JKN yang memiliki asuransi kesehatan tambahan dapat memperoleh manfaat kenaikan kelas perawatan melalui koordinasi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT. Skema ini juga mencakup koordinasi kepesertaan, sistem tagihan satu pintu serta pembagian selisih biaya pelayanan.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat mengatakan perluasan akses JKN harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu dan keberlanjutan program. Fasilitas kesehatan, menurutnya, memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan peserta.
Pelayanan kesehatan harus mudah diakses, berkualitas, aman, cepat dan berkeadilan. Di sisi lain, tata kelola JKN juga perlu terus diperkuat melalui transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap regulasi, pengelolaan risiko dan perlindungan hak peserta.
Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan Maria Endang Sumiwi menilai Program JKN merupakan salah satu fondasi penting dalam pembangunan nasional. Karena itu, setiap peserta harus memperoleh pelayanan yang bermutu, aman, efisien dan sesuai kebutuhan.
“Tidak ada sistem jaminan kesehatan yang kuat tanpa didukung fasilitas kesehatan yang kuat. Semangat gotong royong harus kita maknai sebagai kerja sama dan tanggung jawab yang jelas dari seluruh pihak, baik pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, maupun masyarakat,” tegas Maria.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Republik Indonesia Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat JKN agar mampu memberikan perlindungan kesehatan yang berkualitas, inklusif dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberlanjutan JKN membutuhkan kontribusi seluruh ekosistem. Pemerintah memberikan dukungan melalui kebijakan, regulasi dan pembiayaan, peserta menjaga kepesertaan tetap aktif dan memenuhi kewajibannya, sedangkan fasilitas kesehatan memastikan pelayanan diberikan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan layanan primer juga menjadi perhatian, terutama di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan akses. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sarana prasarana, ketersediaan obat dan bahan medis serta pemeriksaan penunjang dinilai penting untuk memastikan pemerataan mutu pelayanan.
“Program JKN adalah gotong royong raksasa bangsa ini yang harus kita jaga bersama. Kita ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang merasa harus takut jatuh miskin karena sakit,” kata Cak Imin.
Dengan cakupan peserta yang telah melampaui 98 persen populasi, tantangan JKN ke depan bukan lagi semata memperluas kepesertaan, tetapi memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, tepat sasaran dan berkelanjutan. (rls/tim)




















