KLUNGKUNG, OborDewata.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dalam menertibkan usaha yang melanggar peraturan cukai. Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa Jivva Beach Club di Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, telah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi izin cukai untuk penjualan minuman mengandung etil alkohol.
Kasat Pol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, menegaskan bahwa meskipun cukai merupakan ranah Bea Cukai, Satpol PP akan turut serta dalam upaya penegakan hukum guna menjaga ketertiban dan persaingan usaha yang sehat.

“Kalau yang tidak bercukai dibiarkan beredar, berarti ada persaingan yang tidak sehat. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk penertiban,” ujar Suwarbawa saat dikonfirmasi, Rabu (12/3).
Menurutnya, tugas Satpol PP meliputi pendampingan dan pemberian informasi mengenai peredaran barang tanpa cukai. Selain itu, Satpol PP siap membantu dalam proses penyitaan dan pemusnahan barang yang melanggar ketentuan. tim/dx