• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 16, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

YLPK BALI : Takaran Minyakita tidak sesuai, Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi

Obor Dewata by Obor Dewata
12/03/2025
in Hukum
0
ket foto: kemasan Minyakita

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Gubernur Koster Dukung Bali Jadi Tuan Rumah WCD 2031, Bidik 12 Ribu Peserta Dunia

Peserta JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Mutu Layanan

DENPASAR, OborDewata.com – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, mengatakan “konsumen berhak mendapat ganti rugi” atas dampak yang ditimbulkan dari kasus dugaan kecurangan takaran Minyakita Jika ditemukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana yaitu Sesui dengan pasal 8 junto pasal 62 undang undang perlindungan konsumen dengan sangsi pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda 2 Milliar Rupiah

 

masyarakat Indonesia kembali dibuat resah dengan kabar salah satu produk minyak goreng yang dijual dipasaran ditemukan tidak sesuai dengan takaran.Hal ini tentu saja mematik reaksi keras dari berbagai kalangan setelah adanya kasus pengoplosan salah satu jenis BBM serta adanya pembatasan gas LPG 3 kilogram. Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya menghimbau kepada masyarakat selaku konsumen,untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih minyak goreng. Apalagi setelah adanya temuan  salah satu produk minyak ditemukan adanya kekurangan isi atau tidak sesuai dengan berat yang tertera dalam kemasan.

 

“Jika konsumen membeli 1 liter dan isinya kurang ,hal tersebut  merupakan sebuah pelanggaran sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas Putu Armaya (12/2/25).

 

Selain itu di pasal 8 juga telah dijelaskan pelaku usaha dilarang memproduksi atau menawarkan dan memasarkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standar,Jika ditemukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana yaitu Sesui dengan pasal 8 junto pasal 62 undang undang perlindungan konsumen dengan sangsi pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda 2 Milliar rupiah.

 

Lebih lanjut dirinya menegaskan masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan ganti rugi jika mendapati atau membeli barang tidak sesuai dengan standar atau isi yang tertera pada kemasan. Ganti rugi tersebut salah satunya melalui kompensasi pengembalian dana seharga barang yang dibeli.

 

“Dengan adanya kasus  yang terjadi belakangan terakhir pemerintah seharusnya tidak tinggal diam..Pemerintah daerah diharapkan lebih giat untuk melakukan pengawasan apalagi sebentar lagi akan menyambut hari raya idul Fitri dan hari raya Nyepi serta galungan jangan sampai banyak bahan kebutuhan rumah tangga keluarga salah satunya minyak yang ada di pasaran tidak sesuai dengan aturan dan standar yang telah tertera,dan  dapat merugikan konsumen,” Tutup putu Armaya. ar/sathya

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Gubernur Bali Akan Bangun Infrastruktur Salah Satunya Underpass Tohpati Denpasar

Gubernur Bali Akan Bangun Infrastruktur Salah Satunya Underpass Tohpati Denpasar

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Dukung Bali Jadi Tuan Rumah WCD 2031, Bidik 12 Ribu Peserta Dunia

Gubernur Koster Dukung Bali Jadi Tuan Rumah WCD 2031, Bidik 12 Ribu Peserta Dunia

15/09/2026
Peserta JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Mutu Layanan

Peserta JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Mutu Layanan

15/09/2026
Gubernur Koster Siap Kolaborasi dengan DPRD Sempurnakan Perubahan APBD Bali 2026

Gubernur Koster Siap Kolaborasi dengan DPRD Sempurnakan Perubahan APBD Bali 2026

15/09/2026
Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Dorong Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas

Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Dorong Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas

14/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Dukung Bali Jadi Tuan Rumah WCD 2031, Bidik 12 Ribu Peserta Dunia

Gubernur Koster Dukung Bali Jadi Tuan Rumah WCD 2031, Bidik 12 Ribu Peserta Dunia

15/09/2026
Peserta JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Mutu Layanan

Peserta JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Mutu Layanan

15/09/2026
Gubernur Koster Siap Kolaborasi dengan DPRD Sempurnakan Perubahan APBD Bali 2026

Gubernur Koster Siap Kolaborasi dengan DPRD Sempurnakan Perubahan APBD Bali 2026

15/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d