Hukum

YLPK BALI : Takaran Minyakita tidak sesuai, Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi

870 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, mengatakan “konsumen berhak mendapat ganti rugi” atas dampak yang ditimbulkan dari kasus dugaan kecurangan takaran Minyakita Jika ditemukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana yaitu Sesui dengan pasal 8 junto pasal 62 undang undang perlindungan konsumen dengan sangsi pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda 2 Milliar Rupiah

 

masyarakat Indonesia kembali dibuat resah dengan kabar salah satu produk minyak goreng yang dijual dipasaran ditemukan tidak sesuai dengan takaran.Hal ini tentu saja mematik reaksi keras dari berbagai kalangan setelah adanya kasus pengoplosan salah satu jenis BBM serta adanya pembatasan gas LPG 3 kilogram. Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya menghimbau kepada masyarakat selaku konsumen,untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih minyak goreng. Apalagi setelah adanya temuan  salah satu produk minyak ditemukan adanya kekurangan isi atau tidak sesuai dengan berat yang tertera dalam kemasan.

 

“Jika konsumen membeli 1 liter dan isinya kurang ,hal tersebut  merupakan sebuah pelanggaran sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas Putu Armaya (12/2/25).

 

Selain itu di pasal 8 juga telah dijelaskan pelaku usaha dilarang memproduksi atau menawarkan dan memasarkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standar,Jika ditemukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana yaitu Sesui dengan pasal 8 junto pasal 62 undang undang perlindungan konsumen dengan sangsi pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda 2 Milliar rupiah.

 

Lebih lanjut dirinya menegaskan masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan ganti rugi jika mendapati atau membeli barang tidak sesuai dengan standar atau isi yang tertera pada kemasan. Ganti rugi tersebut salah satunya melalui kompensasi pengembalian dana seharga barang yang dibeli.

 

“Dengan adanya kasus  yang terjadi belakangan terakhir pemerintah seharusnya tidak tinggal diam..Pemerintah daerah diharapkan lebih giat untuk melakukan pengawasan apalagi sebentar lagi akan menyambut hari raya idul Fitri dan hari raya Nyepi serta galungan jangan sampai banyak bahan kebutuhan rumah tangga keluarga salah satunya minyak yang ada di pasaran tidak sesuai dengan aturan dan standar yang telah tertera,dan  dapat merugikan konsumen,” Tutup putu Armaya. ar/sathya