• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Residivis Narkoba BB 1,4 Kg Sabu Tak Mau Kasi Password Hp ke BNNP

Astra by Astra
Minggu, 9 Maret 2025
in Hukum
0
Celeng Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Singaraja? Polisi Segera Periksa
Ilustrasi narkoba di Bali.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALI, OborDewata.comĀ  – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol Rudy Ahamad Sudrajat, mengatakan residivis kasus narkoba berinisial SP tidak kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut yang membuat pihaknya kesulitan melacak sumber barang haram tersebut.

Hal ini dalam sesi konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Bali, Kamis (6/3). SP tidak ingin memberitahu password handphone (HP) miliknya.

“SP seorang residivis tahun 2017 BNNP Bali, yang menangani mereka sebagai pengedar narkotika jenis sabu, SP dan 2 jaringannya pengakuan mereka memang sama-sama pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan,” ungkap Brigjen Pol Rudy.

“Saat pendalaman sumber barang, SP ini tidak kooperatif, sampai saat ini untuk membuka handphone belum bisa memberikan password Iphone jadi masih sangat sulit,” imbuhnya.

Meski begitu, BNNP Bali bertekad untuk membongkar jaringan yang terafiliasi dengan 3 orang residivis narkoba yang kembali berhasil teramankan BNNP Bali yakni SP, WR dan PHS.

Baca Juga :  Hamil Lalu Pria Kabur, NKSD Lahirkan Anak Lalu Lakban Mulutnya

“Kami terus berusaha membongkar jaringan ke atasnya, yang bersangkutan masih belum kooperatif saat pendalaman,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tesangka terjerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, BNNP Bali mendapati narkotika jenis Sabu seberat 1,4 kilogram siap edar saat melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka narkotika berinisial SP di Jalan Gunung Batukaru, Monang-maning, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.

Penggeledahan tersebut atas pengungkapan kasus di Bali bermula dari informasi intelijen, Kamis (8/1) Tim Bidang Pemberantasan mengamankan residivis berinisial WR (45) di daerah Ubung Denpasar.

Berperan sebagai pengedar dengan barang bukti, paket kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 45,51 gr netto yang akan edar di wilayah Denpasar.

Baca Juga :  Sabu Hampir Sekilo, Jaringan Spiderman Reborn Dibongkar BNNP

Berdasarkan pengakuan WR, bahwa barang tersebut berasal dari Residivis berinisial SP (51) yang berperan sebagai pengendali.

Yang selanjutnya berhasil tertangkap di daerah Sesetan, bersama temannya yang juga seorang residivis berinisial PHS (37) yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,52 gram netto. (SHA)

Tags: BNNPDenpasrhandphonenarkobapasswordresidivis
Previous Post

Jembrana Jadi Wilayah Dominan Nikah Muda di Bali, Ini Bahayanya

Next Post

Suara Tangis Bayi Dikira Suara Luwak, Ditemukan di Selokan Wilayah Desa Bantiran

Next Post
Kondisi Bayi Laki-laki yang Dibuang di Semak Kian Membaik dan Kini Dirawat

Suara Tangis Bayi Dikira Suara Luwak, Ditemukan di Selokan Wilayah Desa Bantiran

Sorry, there was a YouTube error.
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.