Hukum

Pagar Makan Tanaman, SJR Curi iPhone di Tempat Kerja Sendiri, Berakhir di Hotel Prodeo

877 Views

DENPASAR, OborDewata.com — Pepatah lama “pagar makan tanaman” kembali terbukti. Seorang karyawan malah nekat menggasak barang di tempat kerjanya sendiri. Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian elektronik bernilai puluhan juta rupiah yang terjadi di sebuah counter handphone, RA Gadget, di Jalan WR Supratman No. 150, Denpasar Timur. Ironisnya, pelaku adalah karyawan toko itu sendiri, perempuan berinisial SJR.

Aksi tak tahu diri ini pertama kali terungkap dari laporan korban, Serena Florencia Prasetya (24), sesama karyawan swasta, pada Jumat dini hari (25 April 2025) sekitar pukul 01.15 Wita. Serena baru menyadari kehilangan saat melakukan pengecekan stok dan uang hasil penjualan pada Selasa siang (22 April 2025).

Kapolresta Denpasar melalui Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim, AKP I Made Sena, S.H., M.H. bersama Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu. Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV, tim opsnal akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

“Yang bersangkutan langsung mengakui perbuatannya saat diinterogasi,”* ungkap AKP Sukadi.

Dalam aksinya, SJR menggondol barang-barang mewah tanpa seizin pemilik, yakni Satu unit iPhone 13 pink, Dua unit iPhone 13 Pro warna gold dan biru, Satu unit iPhone 14 Pro ungu, Sepasang AirPods putih, dan Uang tunai sebesar Rp1.100.000.

Total kerugian ditaksir mencapai *Rp37 juta*. Parahnya lagi, pelaku sudah menjual sebagian dari barang tersebut. Dua unit iPhone 13 Pro warna gold dijual seharga Rp4 juta, sementara iPhone 13 pink laku Rp5 juta tapi baru dibayar Rp1,36 juta. Polisi hanya berhasil mengamankan sisa uang hasil penjualan sebesar Rp3 juta.

Saat diperiksa, SJR mengaku melakukan pencurian karena desakan ekonomi dan kebutuhan hidup. Namun, hukum tetap bicara. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Barang bukti yang berhasil diamankan, iPhone 14 Pro ungu, iPhone 13 pink, iPhone 13 Pro gold, dan Uang tunai Rp3.000.000.

SJR kini mendekam di Mapolsek Dentim. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Kami imbau para pemilik usaha untuk lebih ketat dalam pengawasan internal. Jangan sampai kecolongan oleh orang dalam sendiri,”* pungkas AKP Sukadi. ga/sathya