TABANAN, OborDewata.com – Polres Tabanan menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial KD meninggal dunia di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Korban sebelumnya diduga membawa dua ekor ayam yang diduga hasil pencurian saat kejadian berlangsung.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND. Mereka dijerat Pasal 261 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap korban saat itu menguasai dua ekor ayam yang diduga merupakan hasil pencurian. Meski demikian, kepolisian masih mendalami jenis ayam serta nilai kerugian yang dialami pemiliknya sehingga belum dapat dipublikasikan.
“Korban ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil pencurian. Temuan tersebut menjadi bagian dari fakta penyelidikan yang kami lakukan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026).
Selain itu, polisi juga mengungkap korban pernah tersangkut perkara hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, KD pernah menjalani proses hukum dalam kasus pencurian cengkeh pada 2018.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi serta mengumpulkan sejumlah rekaman video dan CCTV yang beredar di masyarakat. Hingga kini, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti tambahan.
“Penyidikan masih berlangsung. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun barang bukti,” kata AKBP I Putu Bayu Pati.
Kapolres menambahkan, penyidik belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka karena proses pemeriksaan masih berjalan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, sebuah ketapel, serta beberapa batu kecil yang ditemukan berada pada korban saat kejadian.
Di sisi lain, dugaan pencurian ayam yang melibatkan korban juga tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Sepanjang 2026, Polsek Baturiti tercatat menerima enam laporan dugaan pencurian ayam di wilayah hukumnya.
Menanggapi isu keterlambatan penanganan, Kapolres menegaskan personel Polsek Baturiti tiba di lokasi sekitar 30 menit setelah menerima laporan masyarakat. Saat petugas datang, aksi pengeroyokan telah berakhir dan korban ditemukan dalam kondisi kritis.
“Korban mengalami tiga luka robek di bagian kepala serta sejumlah luka lebam di tubuhnya. Anggota kemudian meminta bantuan warga untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga masuk ke kawasan permukiman warga dan terekam kamera pengawas. Warga kemudian menghadang korban di jalur keluar yang merupakan jalan buntu menuju kawasan hutan. Dari peristiwa tersebut terjadi aksi pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban.
Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan dokter forensik serta melakukan analisis terhadap rekaman CCTV untuk melengkapi alat bukti. Kepolisian juga menangani dua laporan polisi secara terpisah, yakni dugaan pencurian ayam yang ditangani Polsek Baturiti dan kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang ditangani Satreskrim Polres Tabanan. Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabanan. (tim)

