• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 14, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Kurator Hotel Sing Ken-Ken Mangkir Tak Hadiri Sidang

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
20/07/2026
in Hukum
0
Ket foto: suasana Sidang Penggugat, Muliadi Sumardi.

168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DENPASAR, OborDewata.com – Sidang perdana Tergugat Kurator Hotel Sing Ken-Ken Dr. Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., dengan Penggugat, Muliadi Sumardi dilanjutkan kembali pada 3 Agustus 2026, hal tersebut di lakukan pada sidang perdana di PN Sidang Denpasar Tergugat Kurator Hotel Sing KEN-KEN tidak menghadiri sidang tersebut pada Senin (20/7/2026).

Sidang yang di Pimpin oleh, Ketua Majelis Hakim, Kadek Kusuma Wardani, SH., MH., dalam persidangannya mengatakan, perwakilan majelis atau otoritas yang berwenang menyatakan bahwa proses pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur. Pihak penyelenggara menegaskan komitmennya untuk melakukan pemanggilan ulang sebanyak dua hingga tiga kali sebelum mengambil langkah hukum atau melanjutkan proses ke tahapan kursi data berikutnya.

“Kita lihat pihak yang bersangkutan sudah dipanggil untuk hadir. Hari ini belum hadir, tetapi kita akan menganggap (perlu dilakukan) sekitar 2-3 kali pemanggilan lagi, lalu kita akan melanjutkan proses kursi data,” ujarnya dalam persidangan tersebut.

Dengan tidak hadirnya Tergugat Kurator Hotel Sing Ken-Ken Dr. Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., sidang tersebut dilanjutkan pada 2 minggu kedepan, Ketua Majelis mengatakan, otoritas persidangan menekankan pentingnya kehadiran para pihak agar seluruh proses pembagian atau penetapan status hukum dapat dinyatakan sah secara regulasi. Jika prosedur ini dilewati tanpa pemanggilan yang patut, dikhawatirkan akan ada bagian-bagian dari putusan yang dinilai tidak sah.

Dalam sidang tersebut, akan dilanjutkan dengan agenda utama pada persidangan awal Agustus mendatang tersebut adalah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, pemeriksaan keabsahan berkas, serta masuk ke tahap pembuktian formal. Pihak otoritas berharap seluruh elemen yang berkepentingan dapat kooperatif memenuhi panggilan demi kelancaran kepastian hukum.

Perlu diketahui berdasarkan surat gugatan, Muliadi Sumardi dalam surat tersebut berisi bahwa kasus ini bermula dari pertemuan awal pada 14 Februari 2023 di Ruang Rapat Kantor Umalas Signature, Kuta Utara. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Tergugat selaku Kurator, pertemuan yang difasilitasi oleh Penggugat tersebut, para pihak menyepakati prinsip pembelian Hotel Sing KEN-KEN

Menindaklanjuti hal itu, pada 8 Maret 2023, diterbitkan Internal Office Memo Nomor 05/IOM-CEL/III/23 yang memerintahkan Departemen Finance PT Indonesia Capital Group untuk mentransfer seluruh dana pembelian serta biaya penyelesaian transaksi ke rekening Bank Mandiri atas nama Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Kurator resmi.

Dengan adanya hal tersebut terdapat, unsur Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Penggugat menilai tindakan Tergugat telah memenuhi seluruh unsur pelanggaran hukum perdata secara sempurna. Berikut adalah poin-poin utama dalam dalil gugatan.

Tergugat telah menerima dana di rekeningnya dan secara tertulis mengakui dalam Surat Pernyataan tanggal 6 November 2024 bahwa dana titipan tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebagai Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, Tergugat memegang asas fiduciary duty (amanah hukum). Penggunaan dana untuk urusan pribadi dinilai melanggar kewajiban profesionalisme, transparansi, dan independensi kurator.

Adanya Hubungan Sebab-Akibat, dengan akibat penyalahgunaan dana tersebut, proses balik nama sertifikat hotel menjadi terhambat, transaksi tidak kunjung selesai, dan hak-hak ekonomi Penggugat sebagai broker menjadi macet total.

Akibat tindakan Tergugat yang dinilai tidak beritikad baik, Penggugat mengalami kerugian besar selama lebih dari tiga tahun dan menuntut total ganti rugi sebesar Rp2.375.000.000.

Dalam tuntutan akhirnya (Petitum), Penggugat memohon kepada Majelis Hakim PN Denpasar untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah broker yang sah dan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan tanggal 6 November 2024 sebagai alat bukti pengakuan tertulis.

 

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil, beserta uang paksa (dwangsom). Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.

Ketika dihubungi Tergugat Kurator Hotel Sing KEN-KEN Dr. Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., untuk ditanyakan ketidakhadirannya dalam sidang tersebut, melalui pesan singkat Whatsaap, tergugat belum membalasnya hingga berita ini diturunkan. tra/dx

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Rapat Koordinasi BKS LPD Prov Bali, Fokuskan Penguatan SDM dan IT

Rapat Koordinasi BKS LPD Prov Bali, Fokuskan Penguatan SDM dan IT

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026
Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

12/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d