DENPASAR, OborDewata.com – Sidang perdana Tergugat Kurator Hotel Sing Ken-Ken Dr. Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., dengan Penggugat, Muliadi Sumardi dilanjutkan kembali pada 3 Agustus 2026, hal tersebut di lakukan pada sidang perdana di PN Sidang Denpasar Tergugat Kurator Hotel Sing KEN-KEN tidak menghadiri sidang tersebut pada Senin (20/7/2026).
Sidang yang di Pimpin oleh, Ketua Majelis Hakim, Kadek Kusuma Wardani, SH., MH., dalam persidangannya mengatakan, perwakilan majelis atau otoritas yang berwenang menyatakan bahwa proses pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur. Pihak penyelenggara menegaskan komitmennya untuk melakukan pemanggilan ulang sebanyak dua hingga tiga kali sebelum mengambil langkah hukum atau melanjutkan proses ke tahapan kursi data berikutnya.
“Kita lihat pihak yang bersangkutan sudah dipanggil untuk hadir. Hari ini belum hadir, tetapi kita akan menganggap (perlu dilakukan) sekitar 2-3 kali pemanggilan lagi, lalu kita akan melanjutkan proses kursi data,” ujarnya dalam persidangan tersebut.
Dengan tidak hadirnya Tergugat Kurator Hotel Sing Ken-Ken Dr. Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., sidang tersebut dilanjutkan pada 2 minggu kedepan, Ketua Majelis mengatakan, otoritas persidangan menekankan pentingnya kehadiran para pihak agar seluruh proses pembagian atau penetapan status hukum dapat dinyatakan sah secara regulasi. Jika prosedur ini dilewati tanpa pemanggilan yang patut, dikhawatirkan akan ada bagian-bagian dari putusan yang dinilai tidak sah.
Dalam sidang tersebut, akan dilanjutkan dengan agenda utama pada persidangan awal Agustus mendatang tersebut adalah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, pemeriksaan keabsahan berkas, serta masuk ke tahap pembuktian formal. Pihak otoritas berharap seluruh elemen yang berkepentingan dapat kooperatif memenuhi panggilan demi kelancaran kepastian hukum.
Perlu diketahui berdasarkan surat gugatan, Muliadi Sumardi dalam surat tersebut berisi bahwa kasus ini bermula dari pertemuan awal pada 14 Februari 2023 di Ruang Rapat Kantor Umalas Signature, Kuta Utara. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Tergugat selaku Kurator, pertemuan yang difasilitasi oleh Penggugat tersebut, para pihak menyepakati prinsip pembelian Hotel Sing KEN-KEN
Menindaklanjuti hal itu, pada 8 Maret 2023, diterbitkan Internal Office Memo Nomor 05/IOM-CEL/III/23 yang memerintahkan Departemen Finance PT Indonesia Capital Group untuk mentransfer seluruh dana pembelian serta biaya penyelesaian transaksi ke rekening Bank Mandiri atas nama Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Kurator resmi.
Dengan adanya hal tersebut terdapat, unsur Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Penggugat menilai tindakan Tergugat telah memenuhi seluruh unsur pelanggaran hukum perdata secara sempurna. Berikut adalah poin-poin utama dalam dalil gugatan.
Tergugat telah menerima dana di rekeningnya dan secara tertulis mengakui dalam Surat Pernyataan tanggal 6 November 2024 bahwa dana titipan tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebagai Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, Tergugat memegang asas fiduciary duty (amanah hukum). Penggunaan dana untuk urusan pribadi dinilai melanggar kewajiban profesionalisme, transparansi, dan independensi kurator.
Adanya Hubungan Sebab-Akibat, dengan akibat penyalahgunaan dana tersebut, proses balik nama sertifikat hotel menjadi terhambat, transaksi tidak kunjung selesai, dan hak-hak ekonomi Penggugat sebagai broker menjadi macet total.
Akibat tindakan Tergugat yang dinilai tidak beritikad baik, Penggugat mengalami kerugian besar selama lebih dari tiga tahun dan menuntut total ganti rugi sebesar Rp2.375.000.000.
Dalam tuntutan akhirnya (Petitum), Penggugat memohon kepada Majelis Hakim PN Denpasar untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah broker yang sah dan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan tanggal 6 November 2024 sebagai alat bukti pengakuan tertulis.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil, beserta uang paksa (dwangsom). Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
Ketika dihubungi Tergugat Kurator Hotel Sing KEN-KEN Dr. Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., untuk ditanyakan ketidakhadirannya dalam sidang tersebut, melalui pesan singkat Whatsaap, tergugat belum membalasnya hingga berita ini diturunkan. tra/dx


