• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 20, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

KUHP ditetapkan, Wisatawan Tak Perlu Khawatir Untuk Datang ke Bali

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
08/12/2022
in Hukum, Nasional
0
Ket foto: Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun.

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

DENPASAR, OborDewata.com – Adanya pemberitaan di beberapa media asing yang meyatakan bahwa wisatawan yang datang ke Indonesia khususnya yang datang ke Bali bisa terancam penjara, hal ini akibat ditetapkannya Undang-Undang KUHP/ khususnya pasal 415 dan 416, tentang perzinahan dan kohabitasi. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menanggapi, dengan pernyataan bahwa wisatawan tidak perlu kawatir untuk berwisata di Bali.

“Seluruh wisatawan yang sudah ada di Bali dan calon wisatawan yang ingin berwisata ke Bali, tidak perlu merasa kawatir/ karena semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa seperti yang diberlakukan sebelumnya. Tidak akan ada sweeping atau tindakan hukum terhadap wisatawan, akibat penetapan undang-undang tersebut,” tegasnya. Tjok Bagus juga menjamin bahwa seluruh wisatawan akan tetap aman dan nyaman, saat menikmati liburannya di Bali,” ujarnya pada Kamis (8/12/2022).

Tjok bagus juga menjelaskan, bahwa Pasal 415 dan 416 KUHP yang baru di sahkan, mengandung delik aduan, jadi tindakan pidana hanya berlaku jika ada pihak yang melaporkan, dan itupun tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Laporan hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri, bagi yang sudah berstatus menikah sah, atau oleh orang tua, bagi yang masih bujang. Justru dengan adanya KUHP ini semua akan bisa lebih kondusif, karena tidak akan ada tindakan main hakim sendiri, yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Maka dari itu, sekali lagi saya sampaikan, agar seluruh wisatawan dan calon wisatawan yang mau berlibur ke Bali tidak perlu merasa takut, karena Bali masih aman, Bali masih nyaman. Datanglah ke Bali kami menunggu kedatangan kalian di Bali, welcome back to Bali,” pungkas Tjok Bagus

Sementara itu ketua Indonesia Hotel Manager Association (IHGMA) Bali, Yoga Iswara, menambahkan bahwa seluruh hotel di Bali menggaranti kerahasiaan data wisatawan yg menginap dan selama ini hotel di Bali tidak pernah mempersoalkan,dan menanyakan status hubungan, jika ada pasangan wisatawan yang menginap. Semua akan diberkalukan istimewa sebagaimana layaknya wisatawan, jelasnya.

Pendapat serupa juga disampaikan Ketua PHRI Badung, IGAN Rai Suryawijaya, bahwa KUHP sekarang justru mempertegas sesuatu yang sebelumnya masih gamang. Dulu semua orang bisa melaporkan orang yang dicurigai, aparat bisa melakukan sweeping, kelompok masyarakat bisa melakukan penggrebegan. Kalau hal itu terjadi di Bali, justru akan membuat situasi menjadi tidak kondusif, karena Bali adalah daerah tujuan wisata internasional, yang dikunjungi oleh jutaan orang dengan latar belakang budaya, adat dan tradisi yang berbeda. sathya

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Peserta JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Mutu Layanan
Nasional

Peserta JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Mutu Layanan

15/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak
Nasional

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026
BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126
Nasional

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

07/09/2026
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Pegadaian Kembali Bantu Korban Kebakaran Sade, Dukungan Berlanjut hingga Masa Pemulihan
Nasional

Pegadaian Kembali Bantu Korban Kebakaran Sade, Dukungan Berlanjut hingga Masa Pemulihan

28/08/2026
Pegadaian Kucurkan Rp275 Juta untuk Jembatan Raba Sa’u, Warga Mawu Tak Lagi Menanti
Nasional

Pegadaian Kucurkan Rp275 Juta untuk Jembatan Raba Sa’u, Warga Mawu Tak Lagi Menanti

26/08/2026
Next Post
Kesehatan Mental dan Nutrisi Menunjang Prestasi dan Performa Atlet Esports

Kesehatan Mental dan Nutrisi Menunjang Prestasi dan Performa Atlet Esports

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026
Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

18/09/2026
Currently Playing
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d