• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

KUHP ditetapkan, Wisatawan Tak Perlu Khawatir Untuk Datang ke Bali

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
Kamis, 8 Desember 2022
in Hukum, Nasional
0
KUHP ditetapkan, Wisatawan Tak Perlu Khawatir Untuk Datang ke Bali
Ket foto: Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, OborDewata.com – Adanya pemberitaan di beberapa media asing yang meyatakan bahwa wisatawan yang datang ke Indonesia khususnya yang datang ke Bali bisa terancam penjara, hal ini akibat ditetapkannya Undang-Undang KUHP/ khususnya pasal 415 dan 416, tentang perzinahan dan kohabitasi. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menanggapi, dengan pernyataan bahwa wisatawan tidak perlu kawatir untuk berwisata di Bali.

“Seluruh wisatawan yang sudah ada di Bali dan calon wisatawan yang ingin berwisata ke Bali, tidak perlu merasa kawatir/ karena semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa seperti yang diberlakukan sebelumnya. Tidak akan ada sweeping atau tindakan hukum terhadap wisatawan, akibat penetapan undang-undang tersebut,” tegasnya. Tjok Bagus juga menjamin bahwa seluruh wisatawan akan tetap aman dan nyaman, saat menikmati liburannya di Bali,” ujarnya pada Kamis (8/12/2022).

Tjok bagus juga menjelaskan, bahwa Pasal 415 dan 416 KUHP yang baru di sahkan, mengandung delik aduan, jadi tindakan pidana hanya berlaku jika ada pihak yang melaporkan, dan itupun tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Laporan hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri, bagi yang sudah berstatus menikah sah, atau oleh orang tua, bagi yang masih bujang. Justru dengan adanya KUHP ini semua akan bisa lebih kondusif, karena tidak akan ada tindakan main hakim sendiri, yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Terungkap Pembunuh Man Colik, Petong Tusuk Korban 4 Kali

“Maka dari itu, sekali lagi saya sampaikan, agar seluruh wisatawan dan calon wisatawan yang mau berlibur ke Bali tidak perlu merasa takut, karena Bali masih aman, Bali masih nyaman. Datanglah ke Bali kami menunggu kedatangan kalian di Bali, welcome back to Bali,” pungkas Tjok Bagus

Sementara itu ketua Indonesia Hotel Manager Association (IHGMA) Bali, Yoga Iswara, menambahkan bahwa seluruh hotel di Bali menggaranti kerahasiaan data wisatawan yg menginap dan selama ini hotel di Bali tidak pernah mempersoalkan,dan menanyakan status hubungan, jika ada pasangan wisatawan yang menginap. Semua akan diberkalukan istimewa sebagaimana layaknya wisatawan, jelasnya.

Pendapat serupa juga disampaikan Ketua PHRI Badung, IGAN Rai Suryawijaya, bahwa KUHP sekarang justru mempertegas sesuatu yang sebelumnya masih gamang. Dulu semua orang bisa melaporkan orang yang dicurigai, aparat bisa melakukan sweeping, kelompok masyarakat bisa melakukan penggrebegan. Kalau hal itu terjadi di Bali, justru akan membuat situasi menjadi tidak kondusif, karena Bali adalah daerah tujuan wisata internasional, yang dikunjungi oleh jutaan orang dengan latar belakang budaya, adat dan tradisi yang berbeda. sathya

Baca Juga :  Sah De Wira Jabat Ketua DPD KNPI Bali 2022-2025
Previous Post

Gathering Bersama Wakil Menteri Luar Negeri Republik Ceko, Wagub Cok Ace Harap Perkuat Hubungan Bali-Ceko Kedepan

Next Post

Kesehatan Mental dan Nutrisi Menunjang Prestasi dan Performa Atlet Esports

Next Post
Kesehatan Mental dan Nutrisi Menunjang Prestasi dan Performa Atlet Esports

Kesehatan Mental dan Nutrisi Menunjang Prestasi dan Performa Atlet Esports

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, there was a YouTube error.
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.