• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Miliaran, Ini Kecurangan Kepsek SMKN 1 Klungkung

Astra by Astra
02/05/2025
in Hukum
0
Ilustrasi - Penyelewengan lainnya, pada akhir tahun 2021-2022 terdapat sisa dana komite sebesar Rp 349.797.616 di rekening giro SMKN 1 Klungkung.

166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Ex Jampisdus di Pusaran 3 Mega Korupsi, Berkilo Emas & Uang

Selepas Penyerahan Tersangka, Jaksa Tahan Pejabat Desa Jegu Koruptor Dana Desa

BALI, OborDewata.com  – Babak baru kasus korupsi di SMKN 1 Klungkung, kini Kejaksaan Negeri Klungkung, resmi menetapkan Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung, IWS sebagai tersangka.

IWS jadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite tahun 2020-2024. Dugaan lain, IWS melakukan penyimpangan dalam pengelolaan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa miskin.

Berdasarkan audit BPKP, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar. Setelah jadi tersangka, tim penyidik memeriksa IWS dari pukul 09.00 Wita.

Saat pemeriksaan itu, penasehat hukum negara langsung mendampingi IWS yang telah menggenakan rompi berwarna merah muda.

Sayangnya, IWS sebenarnya akan pensiun tahun depan. Namun perbuatannya membuatnya mendekam di ruang tahanan.

Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka mengatakan, IWS sebagai tersangka Senin (28/4/2025), setelah adanya gelar perkara atau ekspose hingga malam hari.

Pada Rabu (30/4/2025), IWS kembali ke Kantor Kejari Klungkung untuk pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka. Termasuk pemeriksaan kesehatan, untuk memastikan kondisinya sebelum penahanan.

Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung akan menelusuri aset dari Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung itu, pasca jadi tersangka dugaaan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai 2022.

Pihak kejaksaan fokus pada pengembalian kerugian negara dalam kasus ini, selain tetap menuntut tersangka secara hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan uang tunai hasil penyimpangan anggaran di SMKN 1 Klungkung sejumlah Rp 182.558.145.

Total kerugian negara yang muncul dari kasus ini mencapai Rp 1,1 miliar. “Uang ini adalah dana siswa yang tersimpan oleh tersangka. Dari total kerugian negara hasil audit BPKP yang mencapai Rp 1,1 miliar,” ungkap Lapatawe.

Terkait dengan pengembalian kerugian negara, pihak Kejaksaan Negeri Klungkung akan mengupayakan hal tersebut.

Sembari pihak Kejari juga akan menelusuri aset-aset tersangka. Untuk mengetahui apakah ada aset tersangka berasal dari hasil korupsi atau tidak.

“Pengembalian (kerugian negara) kita lihat saja nanti, setelah ini akan kami telusuri aset tersangka. Mudah-mudahan tersangka ini kooperatif mengembalikan kerugian negara,” ungkap Lapatawe.

Dari hasil penyidikan kejaksaan, IWS melakukan penyelewengan terhadap dana komite sekolah dan beasiswa PIP (program indonesia pintar).

IWS menyusun anggota komite sendiri, dengan menunjuk pegawai kontrak di SMK N 1 Klungkung sebagai anggota, sekretaris, dan bendahara.

Kemudian dalam penentuan jumlah SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) yang harus siswa bayar, dengan mendasar pada pungutan tahun ajaran sebelumnya.

“Rencana kegiatan sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite, tersangka susun tanpa melalui rapaf komite,” ujar Lapatawe B Hamka dengan dampingan Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Kekeran.

Selain dana komite yang berumber dari orangtua siswa (dana masyarakat melalui pembayaran SPP), terdapat sumber dana lainnya dari beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

Seharusnya PIP ini langsung siswa kurang mampu terima yang memegang KIP (kartu indonesia pintar). Namun dana itu tersangka (IWS) cairkan, dengan cara meminta siswa dan siswi menandatangani surat kuasa secara kolektif.

“Anak di bawah 17 tahun tidak memiliki kemampuan penuh untuk menandatangani surat pernyataan yang mengikat secara hukum. Setelah dana PIP itu tersangka cairkan, untuk pembayaran SPP siswa tanpa melalui rapat komite dengan rekening penampung yang tersangka kelola sendiri.

Serta penggunaan dana PIP itu tidak dapat di pertanggungjawabkan. Padahal beasiswa PIP ini juga sangat siswa kurang mampu perlukan, seperti untuk membeli seragam sekolah atau buku. Namun justru kepala sekolah mencairkan,” ungkapnya.

Tersangka juga tidak pernah mengadakan rapat komite, untuk membahas pertanggungjawaban penggunaan dana komite yang ia kelola sendiri sejak tahun 2020-2022.

Tersangka juga menyusun sendiri Rancangan Anggaran Belanja (RAB) beberapa kegiatan fisik dari tahun 2020-2022 yang berumber dari dana komite.

Tersangka langsung menunjuk sendiri pihak penyedia, dan dalam pekerjaan fisik tersebut.“Ada juga renovasi ruangan kepsek dan ruang praktik siswa, serta pos jaga di luar lingkungan sekolah dengan dana siswa bantuan pusat yang tidak dapat di pertanggungjawabkan,” jelas Lapatawe.

Lapatawe B Hamka menambahkan, atas arahan Pemprov Bali, arahannya seluruh rekening menjadi 1 rekening giro. Lalu penutupan rekening sisa beasiswa PIP sebesar Rp 116.170.000 pada rekening penampung PIP. Lalu transfer ke rekening dana komite, sehingga dana komite menjadi Rp 130.965.000.

“Pada bulan Juli 2021, tersangka meminta dana tersebut kepada bendahara komite dengan alasan pembayaran gaji honor guru dan tenaga kependidikan. Namun faktaranya gaji/honor tersebut, telah melalui dana BOS (biaya operasional sekolah), sebagaimana buku KAS umum bulan Juli 2021,” ungkapnya.

Sehingga sampai saat ini dana komite sebesar Rp 130.965.000 yang tersangka kuasai, tidak dapat di pertanggungjawabkan. Penyelewengan lainnya, pada akhir tahun 2021-2022 terdapat sisa dana komite sebesar Rp 349.797.616 di rekening giro SMKN 1 Klungkung.

Tersangka lalu memerintahkan pembantu bendahara komite, membuat rekening atas nama pribadi untuk menampung uang tersebut. Alasannya untuk mempermudah pengelolaan dana komite.

Dalam pengelolaan sisa dana komite itu, realisasinya untuk penataan areal sekolah. Namun semua tukang dari tersangka yang mengerjakan, tanpa melibatkan pihak sekolah atau komite. Khususnya terkait penganggaran dan pertanggungjawaban.

Pembayaran dan pekerjaan langsung ke rekening tukang, tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPj). Atas sisa uang tersebut sekitar Rp 51.000.000 kembali ke rekening giro tanpa melalui rapat komite sekolah.

Tersangka meminta bendahara mentransfer dana dari rekening giro ke rekening pribadi pembantu bendahara. Lalu tersangka cairkan untuk pembayaran kegiatan yang tersangka kelola dan tidak dapat di pertanggungjawabkan.

“Hal lain temuan kami dari kasus ini, tersangka menahan ijazah siswa sebanyak 293 siswa yang tidak bayar uang komite. Ini sangat bertentangan dengan peraturan Permendikbud No.75 tahun 2016,” tegasnya.

Dari serangkaian perbuatan yang tersangka lakukan, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.174.149.923,81. Jumlah ini berdasarkan audit kerugian negara yang BPKP Provinsi Bali lakukan.

“Tersangka resmi penahanan selama 20 hari, mulai Rabu, 30 April hingga 19 Mei 2025,” ungkap Lapatawe.
Tersangka terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Lapatawe B Hamka. (SHA)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: dana komiteIWSkorupsiSMKN 1 Klungkung
spot_img
Astra

Astra

Related Posts

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin
Hukum

Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin

11/08/2026
Next Post
Listrik Padam Layanan SPBU Manfaatkan Genset Layani Pelanggannya

Listrik Padam Layanan SPBU Manfaatkan Genset Layani Pelanggannya

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

29/08/2026
Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

29/08/2026
Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

29/08/2026
Anniversary ke-35, Bali Volkswagen Division Gelar “Lost in Paradise” Getarkan Tanah Lot

Anniversary ke-35, Bali Volkswagen Division Gelar “Lost in Paradise” Getarkan Tanah Lot

29/08/2026
Currently Playing
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

29/08/2026
Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

29/08/2026
Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

29/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d