Hukum

Ex Jampisdus di Pusaran 3 Mega Korupsi, Berkilo Emas & Uang

524 Views

NASIONAL, OborDewata.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menunjukkan tren kenaikan yang sangat mencolok.

Berdasarkan data resmi dalam LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Febrie melonjak hampir tiga kali lipat dalam kurun waktu satu tahun pelaporan antara periode 2022 dan 2023, saat ia baru menjabat Jampidsus.

Iklan
Kendaraan Listrik BPD

Pelantikan Febrie sebagai Jampidsus pada 10 Januari 2022. Pada laporan LHKPN 2022, total harta kekayaan Febrie tercatat sebesar Rp 6.360.108.742. Pada laporan tahun 2023, jumlah tersebut naik drastis hingga menyentuh angka Rp 18.261.445.180, atau meningkat sekitar Rp 11,9 miliar dalam setahun.

Penambahan aset properti di Jakarta Selatan dalam laporan itu, menjadi bagian utama kenaikan tajam kekayaannya, yakni penambahan aset pada kategori Tanah dan Bangunan. Jika pada tahun 2022 Febrie melaporkan kepemilikan empat aset properti senilai Rp4,02 miliar, pada tahun 2023 daftar tersebut bertambah satu aset baru.

Iklan

Aset baru tersebut adalah Tanah dan Bangunan seluas 638 meter persegi, di Kota Jakarta Selatan dengan nilai Rp 10.829.474.000. Dalam LHKPN tidak ada penjelasan aset tanah tersebut dapat dari mana. Hal ini membuat total nilai properti milik Febrie melonjak menjadi Rp 14.852.820.000.

Kenaikan harta kekayaan dari kategori alat transportasi juga terlihat bertambah. Terdapat penambahan unit mobil mewah berupa Toyota Alphard 2.5G A/T tahun 2021 senilai Rp 978.500.000. Dengan tambahan ini, total nilai kendaraannya meningkat dari Rp 1,33 miliar menjadi Rp 2,31 miliar.

Kenaikan tipis juga terlihat pada instrumen keuangan lainnya, kas dan setara kas naik dari Rp 872.362.742 menjadi Rp 938.125.180. Harta bergerak lainnya naik dari Rp 32.400.000 menjadi Rp 60.000.000. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (Febriansyah) akhirnya menjadi tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yaitu kasus batu bara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PT PLN. Kasus PT Asabri, dengan dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri periode 2020–2025. Kasus Krakatau Steel, dugaan tindak pidana terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (Krakatau Steel).

Ketiga perkara tersebut, kini telah terlimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut. Namun kata Mahfud MD, kasus ini rawan dan banyak ranjau politisnya. Kita lihat saja, siapa dan bagaimana endingnya. (*)