• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Kerama Desa Bugbug Demo Tuntut Klarifikasi Arya Weda atas Statement Provokasi

Obor Dewata by Obor Dewata
20/09/2023
in Hukum
0
Warga Desa Bugbug, Karangasem kembali berkumpul bersama Penanggung Jawab Aksi/ Tim Hukum Desa Adat Bugbug, di Lapangan Timur, Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar.

167
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Bupati Sanjaya Resmikan Gedung Kantor Prokopim Tabanan, Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Informasi

OJK Siapkan Transformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun Hingga 2030

DENPASAR, OborDewata.com – Ratusan warga mengatasnamakan Kerama Desa Adat Bugbug berkumpul di Lapangan Parkir Timur Renon, sembil berorasi dan membentangkan spanduk yang bertuliskan “Weda Karna, Hentikan Provokasimu Terhadap Kasus Perusakan dan Pembakaran Villa di Desa Bugbug” bahkan dalam orasinya juga mengatakan mendukung Polda Bali untuk segera mengusut tuntas provokator yang menyebabkan terjadinya pengerusakan dan pembakaran villa di Desa Bugbug.

Aksinya tersebut dikarenakan Warga Kerama Desa Bugbug tidak terima atas statement AWK yang dianggap telah mengacaukan kondusifitas keamanan Desa Bugbug. Sehingga Kerama Desa Bugbug merasa kecewa dengan sikap AWK yang tidak berimbang, bahkan dalam orasinya AWK di bilang geli statemen asal tanpa diimbangi dengan data yang benar.

“AWK harus bertanggungjawab, jangan menjadi provokator, kita geli dengan kelakuanmu jangan banci, saya ingin dengar langsung klarifikasimu,” ujarnya salah satu masayarakat Bugbug dalam orasinya pada Rabu (20/9/2023).

Dimana masa tersebut sebagai masa tandingan, setelah sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (selanjutnya disebut Gema Shanti) mengadakan demo ke Kantor Bupati Karangasem dan kantor DPRD Karangasem, pada 30 Agustus 2023. Sebagaimana surat dari Gema Shanti yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Bali (Kapolda Bali) Nomor: ISTIMEWA/GEMA SHANTI/08/2023, tertanggal 24 Agustus 2023 menyatakan bahwa tidak ada agenda para peserta demo untuk menuju Villa Deatiga Neano di Banjar Bugbug Samuh, Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali; (Bukti-1/Surat Pemberitahuan ke Polda Bali). Hal itu, disoroti oleh oleh Penanggung Jawab Aksi/ Tim Hukum Desa Adat Bugbug, I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH. “Bahwa setelah selesai mereka melakukan aksi demo tersebut ada komando dari beberapa peserta demo untuk datang ke Villa Deatiga Neano di Banjar Bugbug Samuh, Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem,” bebernya, seraya mengatakan sesampai mereka di depan villa beberapa oknum Gema Shanti mendobrak dan melakukan perusakan pintu gerbang selanjutnya membakar beberapa property milik Villa Deatiga Neano di Banjar Bugbug Samuh, Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem.

Dikatakan, pada 30 Agustus 2023 sekira pukul 20.15, I Gede Suparta selaku perwakilan kontraktor villa yang dibakar melaporkan kejadian perusakan dan pembakaran villa ini ke SPKT Polda Bali. Selanjutnya tanggal 1 September 2023 pihak Pelapor telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, (Bukti-4/SPDP Polda Bali ke Kejati Bali). Kronologi berikutnya, pada tanggal 7 September 2023, Polda Bali telah menetapkan 9 orang Warga Bugbug sebagai Tersangka pengerusakan dan pembakaran villa,

Bahwa pada tanggal 11 September 2023, Polda Bali Kembali menetapkan 4 orang Warga Bugbug menjadi Tersangka pengerusakan dan pembakaran villa. “Pasca penetapan 13 orang Warga Bugbug menjadi Tersangka, kemudian sejumlah pentolan Gema Shanti yang dipimpin oleh mantan Kelian Desa Adat Bugbug, I Wayan Mas Suyasa, SH., dan Ketua Tim 9 Gema Shanti I Gede Putra Arnawa beserta puluhan anggota Gema Shanti melakukan pengaduan kepada AWK pada tanggal 13 September 2023 sekitar jam 17;00 WITA bertempat di Istana Mancawarna, Desa Tampasiring, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dan disiarkan secara live di akun facebook AWK,” tandasnya.

Bahwa pada saat pertemuan tersebut sesuai dengan Bukti Rekaman Video (Bukti-Rekaman Video AWK saat bertemu dengan Gema Shanti) yang telah diunggah ke akun Facebook: Dr. Arya Wedakarna dengan link: https://fb.watch/n7xt8JTGtr/?mibextid=cr9u03, ada beberapa pernyataan AWK yang diduga melanggar Tata Tertib dan Kode Etik dengan detail keterangan AWK yang menyatakan ada kejanggalan-kejanggalan menyangkut perizinan. AMDAL, tata etika secara adat dan dia juga menyatakan tahu siapa The Man Behind kasus ini. AWK (Arya Weda Karna) menyatakan ada dua demo yakni demo asli dan demo setingan. Yang Teradu maksud disini adalah demo asli yang dilakukan oleh Gema Shanti sedangkan demo setingan yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Bugbug beserta masyarakat yang mendukung pembangunan villa tersebut. AWK menyatakan ada penggiringan isu dan menyatakan kelompok Gema Shanti secara sekala dan niskala sudah menang. “AWK menyatakan ada kontra intelijen yang bermain dalam kasus perusakan dan pembakaran villa tersebut. AWK juga menyatkan perusakan dan pembakaran villa tersebut by design, sudah disiapkan oleh orang-orang tertentu karena tidak mudah membakar bahan2 seperti bambu dan sebagainya,” tandasnya.

Menurutnya, AWK menyatakan bahwa tidak yakin proses perusakan dan pembakaran villa yang telah menetapkan 13 tersangka tersebut akan berlanjut. AWK menyatakan bahwa dia tidak ingin mengintervensi hukum namun dengan kekuasaannya dia bisa membantu masyarakat Gema Shanti yang ditahan. AWK menyatakan kaget kenapa proses hukum penetapan tersangka begitu cepat dan kenapa langsung ditahan. Dia menyatakan yang ditahan itu bukan Teroris, bukan Koruptor dan bukan pembunuh, jadi ada cara untuk mempermasalahkan tersebut. AWK juga menyatakan bahwa pelaku pengerusakan dan pembakaran akan menjadi legenda dan kebanggaan desa adat. AWK memberikan arahan kepada warga Gema Shanti mengajukan gugatan ke pengadilan terkait Izin villa tersebut. Kalau ada intimidasi oleh ASN laporkan ke Komisi ASN. AWK akan mengawal dengan berkomunikasi dengan pusat dan dia juga menyatakan tidak perlu bicara sama pengadilan, Jaksa, Kapolres, Kapolda tapi langsung komunikasi dg pemerintah Republik Indonesia. AWK menyatakan levelnya dia adalah level presiden dan bukan kroco-kroco. “AWK menyatakan kalau ada Polisi, Pejabat, TNI/Polri,… AWK menyatakan dia biasa rapat dengan Kapolri, Panglima, Jaksa Agung, gampang kalau mau memindahkan mereka hanya perlu rekomendasi dari AWK,” bebernya.

AWK dituding menyatakan kalau sudah gugatan ke pengadilan dilakukan maka kelompok Gema Shanti ini harus menginfokan ke AWK dan dia akan mengurus di pusat. AWK menyatakan kalau ada aparat tidak adil laporkan ke Kompolnas, ketuanya Prof Mahfud. Laporkan dan sampaikan ketidakadilan dan AWK akan memberikan rekomendasi agar ditanggapi oleh Kompolnas. Selain itu, AWK menyampaikan kalau ada intimidasi dari Penyidik atau Penyidik tidak adil, laporkan ke Propam Mabes Polri, nanti AWK akan membantu karena Kapolri dan Wakpolri adalah teman-teman AWK. Dia menyampaikan kepada keluarga Tersangka bahwa mereka ada di jalur yang benar karena membela sesuhunan bukan membela Investor. AWK menyatakan rencana pemanggilan lagi saksi-saksi terhadap kasus ini hanya gertak-gertak saja dan mengancam bila 54 orang yang rencananya akan dipanggil lagi dan ditahan pihak Polda Bali maka dia bisa Gerakan seluruh Bali dan menyatakan itu sebuah penghinaan dan membungkam suara rakyat, bahkan dia mendorong agar yang dijadikan Tersangka mempraperadilkan Polda Bali. “Dia menghimbau untuk menggalang kekuatan seluruh Bali dan dia akan menggalang solidaritas seluruh Bali sampai terdengar sampai Presiden dan Kapolri. AWK bahkan meragukan bukti-bukti yang dimiliki Polda Bali terkait dengan pembakaran Villa tersebut,” sebutnya.

Pernyataan AWK yang disampaikan saat menerima kelompok Gema Shanti tanggal 13 September 2023, dinilai telah menyampaikan pernyataan yang provokatif melampui dari tugas, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab seorang anggota DPD sebagaimana diatur di UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU MD3). Tindakan AWK juga terkesan mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah (Polda Bali). Pernyataan AWK juga diduga melanggar Peraturan DPD No. 2 Tahun 2018 khususnya pasal 16 ayat (2). Pernyataan AWK sebagaimana bukti rekaman diduga telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah  khususnya Pasal 5 huruf: d, e, f, i,j, dan huruf p; Pernyataan AWK sebagaimana bukti rekaman diduga telah melanggar ketentuan yang diatur pada Peraturan DPD No. 2 Tahun 2019 khususnya Paragraf 2, Kewajiban Anggota, Pasal 13 huruf g yang menyatakan “anggota berkewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan Lembaga lain”.

“Pernyataan AWK yang seolah-olah menjadi beking kasus perusakan dan pembakaran Villa di Bugbug pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu tersebut diduga telah melanggar Peraturan DPD No. 2 Tahun 2018 Pasal 6  ayat (1) dan (2); Tindakan AWK saat menerima kelompok Gema Shanti dengan statemennya yang akan membantu membebaskan para Tersangka yang ditahan, mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung serta upaya provokasi lainnya diduga telah melanggar Peraturan DPD No. 2 Tahun 2018 khususnya pasal 26 ayat (2),” pungkasnya. tim/sathya/ama

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Dorong Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Karhutla
Hukum

Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Dorong Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Karhutla

26/10/2026
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi
Hukum

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan
Hukum

Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan

10/10/2026
Tingkatkan Layanan Hukum dan Imigrasi Bali, Gubernur Koster Dorong Integrasi Pusat dan Daerah
Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Layanan Hukum dan Imigrasi Bali, Gubernur Koster Dorong Integrasi Pusat dan Daerah

09/10/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi
Hukum

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital karena Tak Dapat Disehatkan  

08/10/2026
DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar
Berita

DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar

07/10/2026
Next Post
UNBI Gelar Yudisium Ke-2 Luluskan 61 Mahasiswa dari Dua Fakultas

UNBI Gelar Yudisium Ke-2 Luluskan 61 Mahasiswa dari Dua Fakultas

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Bupati Sanjaya Resmikan Gedung Kantor Prokopim Tabanan, Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Informasi

Bupati Sanjaya Resmikan Gedung Kantor Prokopim Tabanan, Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Informasi

30/10/2026
OJK Siapkan Transformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun Hingga 2030

OJK Siapkan Transformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun Hingga 2030

30/10/2026
Pemprov Bali Finalisasi Aturan Pengadaan BUMD, Fleksibilitas Bisnis Tetap Dijaga

Pemprov Bali Finalisasi Aturan Pengadaan BUMD, Fleksibilitas Bisnis Tetap Dijaga

29/10/2026
PLN Peduli Dorong Kemandirian Energi Petani Tabanan, Kotoran Sapi Diolah Jadi Biogas

PLN Peduli Dorong Kemandirian Energi Petani Tabanan, Kotoran Sapi Diolah Jadi Biogas

29/10/2026
Currently Playing
Bupati Sanjaya Resmikan Gedung Kantor Prokopim Tabanan, Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Informasi

Bupati Sanjaya Resmikan Gedung Kantor Prokopim Tabanan, Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Informasi

30/10/2026
OJK Siapkan Transformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun Hingga 2030

OJK Siapkan Transformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun Hingga 2030

30/10/2026
Pemprov Bali Finalisasi Aturan Pengadaan BUMD, Fleksibilitas Bisnis Tetap Dijaga

Pemprov Bali Finalisasi Aturan Pengadaan BUMD, Fleksibilitas Bisnis Tetap Dijaga

29/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d