JAKARTA, OborDewata.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (“PT PVK”). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026.
Perusahaan Modal Ventura yang beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan tersebut ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Penetapan ini merujuk pada ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT PVK untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu pengawasan berakhir, PT PVK gagal mengatasi permasalahan yang menjadi penyebab pengawasan khusus tersebut.
Pihak OJK menegaskan bahwa tindakan pengawasan hingga pencabutan izin usaha ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum secara tegas dan konsisten. Langkah ini diambil guna menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dilarang Beroperasi dan Wajib Selesaikan Kewajiban
Seiring dengan pencabutan izin usaha ini, PT PVK dilarang keras melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura. Selain itu, PT PVK diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut:
Penyelesaian Hak & Kewajiban: Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak terkait lainnya.
Pelaksanaan RUPS & Tim Likuidasi: Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
Keterbukaan Informasi: Memberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada para pemangku kepentingan.
Pembentukan Gugus Tugas: Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk. Penunjukan ini harus dilaporkan kepada OJK paling lambat 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin diterima.
Bagi masyarakat atau debitur yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penyelesaian kewajiban, pihak PT PVK menyediakan saluran komunikasi melalui email resmi di portoventurakapital@gmail.com. mas/tra




















