JAKARTA, OborDewata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan arah transformasi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) untuk menghadapi risiko perubahan iklim serta dinamika perekonomian global. Langkah tersebut diwujudkan melalui peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030.
Peta jalan ini diharapkan menjadi pedoman bagi regulator dan pelaku industri dalam mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnis, pengelolaan investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan keuangan.
Peluncuran dilakukan dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 bertema Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sektor PPDP memiliki posisi strategis dalam mendukung peralihan menuju perekonomian berkelanjutan. Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan penempatan investasi jangka menengah dan panjang, tetapi juga penyediaan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi masyarakat dan dunia usaha.
Menurut Ogi, industri PPDP mempunyai dua fungsi penting dalam agenda keberlanjutan, yakni mendukung pembiayaan transisi ekonomi sekaligus memberikan perlindungan agar proses transisi dapat berlangsung dengan baik.
“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, prinsip keberlanjutan kini menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Karena itu, penerapannya perlu dilakukan secara terencana dengan mempertimbangkan karakteristik serta kemampuan masing-masing industri.
Ogi menegaskan, penerapan keuangan berkelanjutan tetap harus berlandaskan prinsip kehati-hatian. Pengelolaan investasi perlu memperhatikan profil risiko dan potensi imbal hasil, karakteristik kewajiban, kebutuhan likuiditas, serta perlindungan kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun.
Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 dirancang untuk membangun industri yang sehat, tangguh, dan berdaya saing. Selain memperkuat pengelolaan risiko keberlanjutan, kebijakan tersebut diharapkan membuka peluang bisnis baru dan memperluas kontribusi industri terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Ogi mengingatkan agar peta jalan tersebut tidak dipandang sebagai tambahan beban regulasi bagi pelaku usaha. Sebaliknya, kebijakan ini harus dimanfaatkan sebagai panduan untuk memperkuat fondasi bisnis sekaligus menangkap peluang dari perubahan menuju ekonomi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, OJK menetapkan empat pilar strategis sebagai landasan pelaksanaan peta jalan.
Pilar pertama adalah penguatan pengaturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan agar penerapannya sesuai dengan karakteristik sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Pilar kedua menyasar peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Penguatan kompetensi dinilai penting agar pelaku industri memiliki kesiapan dalam memahami dan mengelola risiko keberlanjutan serta menerapkan prinsip tersebut dalam kegiatan usaha.
Pilar ketiga menitikberatkan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor, termasuk antara regulator, pelaku industri, dan berbagai pemangku kepentingan. Sementara itu, pilar keempat diarahkan pada penguatan pengawasan guna memastikan penerapan keuangan berkelanjutan berlangsung secara konsisten dan terukur.
Melalui keempat pilar tersebut, OJK juga mendorong peningkatan kapasitas pengelolaan risiko, pengembangan produk yang dapat memperluas perlindungan masyarakat, serta peningkatan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan.
Implementasi peta jalan akan berlangsung melalui tiga fase. Pada 2026–2027, OJK memprioritaskan penguatan fondasi agar industri memiliki kesiapan internal dalam menerapkan prinsip keberlanjutan.
Tahap berikutnya, pada 2028–2029, diarahkan pada peningkatan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Selanjutnya, pada 2030, implementasi memasuki fase percepatan pertumbuhan yang disertai penguatan pengawasan.
Pembagian tahapan tersebut memberikan kesempatan kepada pelaku industri untuk menyesuaikan strategi bisnis dan meningkatkan kapasitas secara proporsional. Dengan demikian, prinsip keberlanjutan diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan ketentuan, tetapi menjadi bagian dari pengambilan keputusan bisnis dan pengelolaan risiko jangka panjang.
Ogi menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Ukuran keberhasilannya bukan sekadar jumlah program yang terlaksana, melainkan kemampuan industri mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam operasional serta menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui peta jalan hingga 2030 tersebut, OJK berharap industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun semakin siap menghadapi perubahan ekonomi global dan risiko lingkungan. Penguatan tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, investasi, serta pengawasan diharapkan mampu meningkatkan daya tahan industri sekaligus memperluas perannya dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (rls/tim)




















