BADUNG, OborDewata.com – Penerapan sertipikat tanah elektronik kini menjadi sorotan publik menyusul ditemukannya sejumlah potensi kerawanan dalam sistem keamanan digital dan perlindungan hukum.
Tokoh masyarakat sekaligus pemerhati agraria, AA Bagus Adhi Mahendra Putra, yang akrab disapa Gus Adhi mengingatkan masyarakat dan pemerintah untuk mewaspadai ancaman kejahatan pertanahan berbasis teknologi. ”Salah klik saja, hak atas tanah masyarakat bisa melayang dalam sekejap. Perlindungan hukum dan sistem keamanan siber berlapis sangat mendesak untuk diterapkan,” ujarnya pada Sabtu (10/10)2026).
Menurut Gus Adhi Politisi dari Partai Golkar yang pernah menjabat menjadi DPR RI dua periode 2014–2019 dan 2019–2024 menjelaskan, ada beberapa poin utama kerawanan sertipikat tanah elektronik meliputi, kebocoran data & keamanan siber. Lemahnya sistem perlindungan data (data breach) berisiko menyebabkan data kepemilikan diretas dan diperjualbelikan.
Pemalsuan Akun & Phishing pelaku kejahatan kerap merekayasa identitas atau melancarkan aksi phishing untuk mengambil alih akun “Sentuh Tanahku” milik korban.
”Adanya hal tersebut dikarenakan masyarakat di pedesaan sangat keterbatasan literasi digital yang kurang memahami teknologi (gagal digital, red) menjadi kelompok paling rentan dimanfaatkan oleh mafia tanah. Sehinggaaksi mafia tanah digital sangat mudah memproses balik nama secara daring dapat dimanipulasi dengan cepat tanpa validasi kehadiran fisik yang memadai,” ungkapnya.
Gus Adhi menilai, sistem Sertipikat Tanah Elektronik sangat lemah siapapun bisa menduplikasi file elektronik dengan format PDF, parahnya lagi sistem tersebut bisa diunduh, disali oleh siapapun, artinya hal seperti ini bisa menjadi celah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai agunan ilegal.
”untuk mencegahnya, saya sarankan pentingnya kewajiban bagi para notaris/PPAT untuk melaporkan setiap tindakan hukum yang dilakukan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Elektronik, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencegah praktik pengambilalihan hak tanah secara ilegal. Selain itu, masyarakat jangan asal kasih atau kirimkan sertipikat tanahnya pada bentuk PDF kepada siapapun, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. tra/dx





















